Tasikmalaya, Duta Priangan – Lagi, PGRI Kota Tasikmalaya harus dihadapkan dengan pelik persoalan eksistensi gedung guru. Belum lah clear permasalahan lepasnya Gedung Guru eks AKLI yang terletak di Jl. Juanda No. 225 Tasikmalaya (masih menyisakan berbagai pertanyaan-red), kini pun tanah yang dibeli PGRI dimana diatasnanya telah bertengger Gedung PGRI Kota Tasikmalaya yang beralamat di Jl. Purbaratu Kota Tasikmalaya (Sebagai pengganti Gedung Guru eks AKLI-red) itu pun kini dikagetkan dengan munculnya pihak yang mengaku akhli waris sah atas kepemilikan tanah tersebut. Dan PGRI Kota Tasikmalaya diduga kuat telah melakukan transaksi sebidang tanah dengan pihak yang salah.

Demikian hal tersebut diutarakan Kuasa Hukum salah seorang akhli waris dari Julius Adolf Beckx (Kewarganegaraan Belanda-red) Dedi Supriadi, S.H saat menggelar konferensi pers di kantor hukumnya, Rabu (09/08/2023).
Kata Dedi, “Pihak PGRI Kota Tasikmalaya, dalam hal ini Dodo Agus yang kini menjadi Ketua PGRI Kota Tasikmalaya sebenarnya tahu persis sejarah pemilik tanah sebenarnya yang kini dibelinya itu dari anak almarhum Rahman Maman Darmawan sebagaimana tertera dalam sertifikat tanah tersebut yang padahal nama Rahman Maman Darmawan hanya dipinjam nama oleh pembeli sebenarnya (Julius Adolf Beckx-red) waktu itu sekitar Tahun 2007 ,” ujar Dedi.
“Dodo pasti kenal dengan nama Julius Adolf Beckx (Alm), lalu dengan Rahman Maman Darmawan (Alm), dan mengetahui riwayat tanah tersebut. Hal itu bisa kita lihat dalam berita acara kehadiran sebuah musyawarah yang digelar di Aula Kelurahan Purbaratu pada Hari Rabu Tanggal 6 Pebruari 2008 silam itu, dimana Dodo tampil atas nama Tokoh Pemuda Purbaratu yang menolak berdirinya Yayasan Amanah Beckx yang pada saat itu akan didirikan di atas tanah tersebut,” tegas Dedi.
Dari hasil konferensi pers tersebut, secara profesinya Duta Priangan akan segera pula menghimpun beberapa keterangan dari pihak berkompeten dan terkait. (AA)








Comments 1