• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Rabu, Juni 10, 2026
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Tim Sanggabuana Polres Karawang Bekuk Penyalahguna Niaga BBM Bersubsidi

Admin1 by Admin1
20 Agustus 2023
in Hukum
0
Tim Sanggabuana Polres Karawang Bekuk Penyalahguna Niaga BBM Bersubsidi
24
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Karawang, Duta Priangan – AS (42) asal warga Karawang dan IS (35) asal warga Purwakarta ini terpaksa harus diringkus oleh jajaran Tim Sanggabuana Polres Karawang. Keduanya ditangkap karena telah menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM Bersubsidi dengan menggunakan sebuah truk yang telah dimodifikasinya pada saat membeli Solar subsidi disalah satu SPBU yang ada di daerah Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Demikian disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy yang didampingi Kasie Humas Polres Karawang, IPDA Herawatie dan Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Karawang, IPTU Kadek Diva saat menampilkan para pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi yang disertai dengan satu unit kendaraan jenis truck colt-diesel pada saat menggelar konferensi persnya di halaman Mapolres Karawang, Sabtu (19/08/2023).

Pria yang akrab disapa Tomy ini mengungkapkan, bahwa awal mulanya pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi jenis solar dari laporan masyarakat melalui aplikasi Lapor Pak Kapolres.

“Pada saat itu juga, Tim Sanggabuana Polres Karawang bersama jajaran Polsek Jatisari langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi jenis Solar tanpa izin,” jelas Tomy.

Berdasarkan informasi yang dihimpun darinya, Tomy menyebut bahwa pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial AS (42) asal warga Curug Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, dan IS (35) yang merupakan seorang warga asal Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

“Kemudian ada seorang pelaku lagi yang berinisial SB (31) asal warga Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang yang kini masih buron. SB ini berperan selaku pemilik atau bisa disebut sebagai seorang pemodal atas bisnis ilegal pada BBM jenis Solar bersubsidi ini,” ujarnya.

Lanjut Tomy menyebutkan, bahwa para pelaku ini telah memodifikasi isi kontainer atau truk boksnya tersebut dengan menyimpan tangki besar yang telah dimodifikasinya agar bisa memuat atau menampung BBM bersubsidi dengan kapasitas yang lebih besar. 

“Dengan tangki modifikasi tersebut, para pelaku bisa menampung hingga 5.000 liter atau 5 ton solar bersubsidi dalam sekali mengisi di SPBU di wilayah Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kapasitas tangki yang telah dimodifikasi pelaku ini disembunyikan di dalam truk boksnya agar kapasitas tangkinya itu bisa memuat atau menampung BBM jenis Solar bersubsidi hingga lebih kurang sampai sekira 5 ton atau 5.000 liter,” kata Tomy.

Dari penyalahgunaan ini, kata dia, kerugian yang telah dialami oleh negara ini ditaksir mencapai Rp 60 juta dalam satu kali kegiatan (penyalahgunaan) dan para pelaku sudah memperoleh keuntungan Rp 120 juta dari dua kali melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin.

“Saksi sekitar 8 orang, yang bersangkutan baru 2 kali melakukan. Kerugian negara yang kita taksir saat ini mencapai Rp 120 juta. Jadi untuk per satu liternya ini, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 2.000 dari hasil penjualan BBM bersubsidinya itu,” jelas dia lagi.

Tomy menghimbau kepada seluruh masyarakat Karawang untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemui kasus serupa, yakni penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Untuk adanya dugaan keterlibatan dari pihak SPBU atau tidak, kami masih menyelidikinya guna mendalami kasus ini yang di mana apakah ada pelaku lain atau tidaknya ya. Namun apabila masyarakat menemukan atau mendapat informasi terkait penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi ini, untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku, tambahnya, yaitu Pasal 5 UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 60 Milyar. “Barangbukti yang kita amankan itu ialah satu unit truk cold-diesel warna kuning dengan kapasitas muatan mencapai sekira 4 hingga 5 ton BBM jenis Solar bersubsidi,” tutupnya. (Jodi S)

Tags: BBM BersubsidiNiga BBM SubsidiPenyalahgunaanPolres KarawangSubsidiTim Sanggabuana
Previous Post

Cucu Cahyati Sapa Warga Cipucang Tamansari Dalam Acara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-78

Next Post

Lestarikan Budaya Bangsa, 40 Kuda Ramaikan Peringatan 78 Tahun Kemerdekaan RI di Ciampanan Cineam

Next Post
Lestarikan Budaya Bangsa, 40 Kuda Ramaikan Peringatan 78 Tahun Kemerdekaan RI di Ciampanan Cineam

Lestarikan Budaya Bangsa, 40 Kuda Ramaikan Peringatan 78 Tahun Kemerdekaan RI di Ciampanan Cineam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU
Pendidikan

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU

by Admin1
19 Mei 2026
1

"Dihadapan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Audens Khawatirkan Kehadiran Sekolah Maung" Tasikmlaya, Duta Priangan - Forum Silaturahmi Selasar Mesjid Agung...

Read more
Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

16 April 2026
Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

22 Mei 2026
Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026

Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026

31 Mei 2026
SMP Negeri 13 Kota Tasikmalaya Secara Resmi Umumkan 357 Siswa-siswi Kelas IX 100% Lulus

SMP Negeri 13 Kota Tasikmalaya Secara Resmi Umumkan 357 Siswa-siswi Kelas IX 100% Lulus

2 Juni 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In