“Kang Uu Sempat Menenangkan Gejolak Warga Sekitar Tambang Desa Padakembang Tasikmalaya Ini”
Tasikmalaya, Duta Priangan – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum belum lama ini usai meninjau pertambangan di Desa Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya.
Dijelaskan Kang Uu, peninjauan dilakukan sebagai respons atas adanya gejolak di pertambangan tersebut. Ia pun berharap masyarakat sekitar penambangan dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang merugikan.
“Harapan kami masyarakat tenang. Percayakan kepada kami. Jangan ada perusakan dan juga jangan ada kegiatan-kegiatan lain yang menjurus kepada hal yang bertentangan dengan aturan,” kata Kang Uu.
Gejolak muncul setelah CV. Trican yang memegang izin penambangan dengan hasil prosedur diduga kuat pihak terkait menyalahgunakan tanda tangan masyarakat. Sebab, masyarakat sekitar tidak menyetujui penambangan. Sedangkan tanda tangan yang diberikan masyarakat untuk kepentingan lain.
Oleh karena itu, kata Kang Uu beserta Aparat Penegak Hukum berniat memantau pertambangan tersebut. Tujuannya agar keputusan yang diambil sesuai dengan regulasi yang sah.
“Karena kita tinggal di negara hukum, agar adanya asas keadilan bagi berbagai pihak. Hukum dibuat untuk kemanan, hukum dibuat untuk kesejahteraan,” ucapnya.
Dalam peninjauan tersebut, Kang Uu dan tokoh masyarakat membuat kesepakatan untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan CV. Trican sampai ada keputusan.
“Ini semua sebagai bukti keberpihakan dan perhatian kami, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, kepada masyarakat dengan kehadiran dan kesepakatan yang dibuat,” tuturnya.
Selain itu, Kang Uu mengatakan bahwa Pemda Provinsi Jabar berkomitmen untuk menindak pertambangan-pertambangan dan galian ilegal.
“Kalau penambangan legal, pertama dia tidak akan sporadis akan sesuai dengan aturan. Kemudian juga pasti ada jaminan untuk reklamasi, seandainya tidak membuat reklamasi, maka uang tersebut bisa dipakai untuk jaminan,” katanya. “Yang kedua juga tidak akan merusak lingkungan karena sudah ada aturan-aturan tertentu,” imbuhnya. (AA)