Ciamis, Duta Priangan – Kabupaten Ciamis kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dari tanggal 9 Maret sampai dengan 22 Maret 2021.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Dr. H Tatang M.Pd, saat memimpin Rapat koordinasi (Rakor) penanganan Covid-19 bersama para Unsur Forkopimda serta para SKPD terkait bertempat di Komisariat Satgas Covid Kabupaten Ciamis, Selasa (09/03/2021).
Perpanjangan tersebut sesuai dengan instruksi Kemendagri dan instruksi Gubernur Jawa Barat (Jabar) tentang pelaksanaan PPKM berbasis Mikro di seluruh Kabupaten Kota di Jabar.
“PPKM Mikro akan kembali kita laksanakan selama dua pekan ke depan, hal itu sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disampaikannya saat memimpin rapat komite penanganan Covid-19 kemarin,” katanya.
Ia mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat Kabupaten Ciamis dalam menjalankan protokol kesehatan mengalami peningkatan. Ia berharap dengan pepanjangan PPKM Mikro tersebut dapat mempercepat memutus penyebaran Covid-19. Pada kesempatan itu pula Sekda Ciamis menyampaikan beberapa hal yang menjadi pokok pembahasan dalam rakor tersebut, diantaranya evaluasi pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Ciamis yang dinilainya lambat. (rgl/kmf)