• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Minggu, September 6, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Wanita Hamil Penjual Miras di Tasikmalaya Digelandang Polisi

Admin1 by Admin1
13 April 2020
in Hukum
0
Wanita Hamil Penjual Miras di Tasikmalaya  Digelandang Polisi
106
SHARES
203
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Tasikmalaya, Duta Priangan – Seorang ibu hamil di Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya terpaksa berurusan dengan hukum dimana Satreskrim Polres Tasikmalaya dibantu anggota Polsek Cikatomas yang selang beberapa hari kemarin telah berhasil membekuk wanita hamil berinisial RP (27) yang nekad berjualan minuman keras.

Dari penggerebekan itu, petugas mendapati 136 botol minuman keras merek luar negeri bermerek Whisly, Vibe, Mancion, Icland, Smirnof hingga Macdonald yang disimpan pelaku disalah satu sudut rumahnya.

“Anggota kita turun kelapangan setelah dicek ternyata ibu hamil dimaksud jual miras merek luar, tapi kita belum bisa pastikan asli atau palsu miras ini, untuk itu kami pun harus melakukan uji lab yang kini masih dalam pemeriksaan lanjutan,” ucap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesamana, SIK saat penyampaian rilis persnya di Makopolres Tasikmalaya, Senin siang (13/04/2020).

Dari keterangan sipelaku dalam pemeriksaan, terdesak kebutuhan ekonomi jadi alasan perempuan hamil ini jualan barang haram. Pelaku mendapatkan miras merek luar negeri dari seorang pedagang asal Bandung yang masih buron. Pelaku mendapat untung 30 ribu rupiah hingga 50 ribu rupiah dari setiap botol miras yang dijualnya itu.

“Barang haram ini dipasok dari bandung, dan kita terus dalami kasus ini untuk mengetahui siapa saja yang terlibat, yang jelas pelaku dapat untuk 30 sampai 50 ribu setiap botol,” tambah Kapolres.

Tak hanya amankan miras merek luar, Polisi juga mengamankan minuman keras merek lokal yang diakui pelaku diperolehnya dari  warga Kota Tasikmalaya. Untuk minuman keras lokal dijualnya seharga 80 ribu rupiah perbotol.

“Oprasi miras ini digelar jelang Bulan Ramadhan dan antisipasi jatuhnya korban jiwa akibat miras oplosan, kita gencar dan tak segan menindak warga yang jual miras,” demikian ditambahkan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan.

Masih disampaikan Kasatreskrim, pelaku tidak dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) melainkan pidana berat agar menimbulkan efek jera. Pelaku dijerat p UU Perdagangan Nomor 106, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Willy)

Tags: Di gelandang polisiWanita hamil penjual miras
Previous Post

Darurat Corona Matikan Home Industri Berbasis Kerakyatan

Next Post

Bangkitkan Kesadaran Cegah Penularan Corona, Gugus Tugas Pancatengah Tasikmalaya Gelar Aksi Bagi-bagi Masker Gratis

Next Post
Bangkitkan Kesadaran Cegah Penularan Corona, Gugus Tugas Pancatengah Tasikmalaya Gelar Aksi Bagi-bagi Masker Gratis

Bangkitkan Kesadaran Cegah Penularan Corona, Gugus Tugas Pancatengah Tasikmalaya Gelar Aksi Bagi-bagi Masker Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya Harus Menjadi Spirit Berdirinya PDAM Kota Tasikmalaya
Ragam Berita

PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya Harus Menjadi Spirit Berdirinya PDAM Kota Tasikmalaya

by Admin1
28 Agustus 2026
0

Suasana Diskusi Tim Pendorong Pendirian PDAM Kota Tasikmalaya

Read more
Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-76 Tingkat Kecamatan Cineam Tasikmalaya Berjalan Khidmat

Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-76 Tingkat Kecamatan Cineam Tasikmalaya Berjalan Khidmat

17 Agustus 2021
Semarak Peringatan Milad SMPN 17 Kota Tasikmalaya

Semarak Peringatan Milad SMPN 17 Kota Tasikmalaya

27 Agustus 2026
Pengurus Ranting PGRI Se-Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya Resmi Dilantik‎

Pengurus Ranting PGRI Se-Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya Resmi Dilantik‎

26 Agustus 2026
Rayakan Milad Ke-48, SMPN 13 Kota Tasikmalaya Gelar ‘ASTERIA 13’

Rayakan Milad Ke-48, SMPN 13 Kota Tasikmalaya Gelar ‘ASTERIA 13’

2 September 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In