• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Senin, Mei 16, 2022
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Wanita Hamil Penjual Miras di Tasikmalaya Digelandang Polisi

Admin1 by Admin1
13 April 2020
in Hukum
0
Wanita Hamil Penjual Miras di Tasikmalaya  Digelandang Polisi
81
SHARES
156
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Tasikmalaya, Duta Priangan – Seorang ibu hamil di Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya terpaksa berurusan dengan hukum dimana Satreskrim Polres Tasikmalaya dibantu anggota Polsek Cikatomas yang selang beberapa hari kemarin telah berhasil membekuk wanita hamil berinisial RP (27) yang nekad berjualan minuman keras.

Dari penggerebekan itu, petugas mendapati 136 botol minuman keras merek luar negeri bermerek Whisly, Vibe, Mancion, Icland, Smirnof hingga Macdonald yang disimpan pelaku disalah satu sudut rumahnya.

“Anggota kita turun kelapangan setelah dicek ternyata ibu hamil dimaksud jual miras merek luar, tapi kita belum bisa pastikan asli atau palsu miras ini, untuk itu kami pun harus melakukan uji lab yang kini masih dalam pemeriksaan lanjutan,” ucap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesamana, SIK saat penyampaian rilis persnya di Makopolres Tasikmalaya, Senin siang (13/04/2020).

Dari keterangan sipelaku dalam pemeriksaan, terdesak kebutuhan ekonomi jadi alasan perempuan hamil ini jualan barang haram. Pelaku mendapatkan miras merek luar negeri dari seorang pedagang asal Bandung yang masih buron. Pelaku mendapat untung 30 ribu rupiah hingga 50 ribu rupiah dari setiap botol miras yang dijualnya itu.

“Barang haram ini dipasok dari bandung, dan kita terus dalami kasus ini untuk mengetahui siapa saja yang terlibat, yang jelas pelaku dapat untuk 30 sampai 50 ribu setiap botol,” tambah Kapolres.

Tak hanya amankan miras merek luar, Polisi juga mengamankan minuman keras merek lokal yang diakui pelaku diperolehnya dari  warga Kota Tasikmalaya. Untuk minuman keras lokal dijualnya seharga 80 ribu rupiah perbotol.

“Oprasi miras ini digelar jelang Bulan Ramadhan dan antisipasi jatuhnya korban jiwa akibat miras oplosan, kita gencar dan tak segan menindak warga yang jual miras,” demikian ditambahkan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan.

Masih disampaikan Kasatreskrim, pelaku tidak dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) melainkan pidana berat agar menimbulkan efek jera. Pelaku dijerat p UU Perdagangan Nomor 106, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Willy)

Tags: Di gelandang polisiWanita hamil penjual miras
Previous Post

Darurat Corona Matikan Home Industri Berbasis Kerakyatan

Next Post

Bangkitkan Kesadaran Cegah Penularan Corona, Gugus Tugas Pancatengah Tasikmalaya Gelar Aksi Bagi-bagi Masker Gratis

Next Post
Bangkitkan Kesadaran Cegah Penularan Corona, Gugus Tugas Pancatengah Tasikmalaya Gelar Aksi Bagi-bagi Masker Gratis

Bangkitkan Kesadaran Cegah Penularan Corona, Gugus Tugas Pancatengah Tasikmalaya Gelar Aksi Bagi-bagi Masker Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Karangnunggal Jadi Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya Selatan
Otonomi Daerah

Karangnunggal Jadi Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya Selatan

by myadmin
3 Mei 2022
0

"DPRD Jabar Setujui CDPOB (Pemekaran DOB-red)" Bandung, Duta Priangan - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Ketua DPRD Jabar belum lama...

Read more
Civitas Akademika SDN Galunggung Berbagi Makanan Takjil Kepada Warga

Civitas Akademika SDN Galunggung Berbagi Makanan Takjil Kepada Warga

28 April 2022
Hindari Denda, Wajib Pajak Ranmor Serbu Samsat Kota Bandung II Dihari Pertama Buka

Hindari Denda, Wajib Pajak Ranmor Serbu Samsat Kota Bandung II Dihari Pertama Buka

9 Mei 2022
Distribusi Perdana Pesanan Migor Bersubsidi Via Aplikasi Dilepas Gubernur Jabar

Distribusi Perdana Pesanan Migor Bersubsidi Via Aplikasi Dilepas Gubernur Jabar

16 April 2022
DILEMA MERGER SEKOLAH

DILEMA MERGER SEKOLAH

8 Agustus 2019

Like Us on Facebook

  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In