Tasikmalaya, Duta Priangan – Seorang ibu hamil di Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya terpaksa berurusan dengan hukum dimana Satreskrim Polres Tasikmalaya dibantu anggota Polsek Cikatomas yang selang beberapa hari kemarin telah berhasil membekuk wanita hamil berinisial RP (27) yang nekad berjualan minuman keras.
Dari penggerebekan itu, petugas mendapati 136 botol minuman keras merek luar negeri bermerek Whisly, Vibe, Mancion, Icland, Smirnof hingga Macdonald yang disimpan pelaku disalah satu sudut rumahnya.
“Anggota kita turun kelapangan setelah dicek ternyata ibu hamil dimaksud jual miras merek luar, tapi kita belum bisa pastikan asli atau palsu miras ini, untuk itu kami pun harus melakukan uji lab yang kini masih dalam pemeriksaan lanjutan,” ucap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesamana, SIK saat penyampaian rilis persnya di Makopolres Tasikmalaya, Senin siang (13/04/2020).
Dari keterangan sipelaku dalam pemeriksaan, terdesak kebutuhan ekonomi jadi alasan perempuan hamil ini jualan barang haram. Pelaku mendapatkan miras merek luar negeri dari seorang pedagang asal Bandung yang masih buron. Pelaku mendapat untung 30 ribu rupiah hingga 50 ribu rupiah dari setiap botol miras yang dijualnya itu.
“Barang haram ini dipasok dari bandung, dan kita terus dalami kasus ini untuk mengetahui siapa saja yang terlibat, yang jelas pelaku dapat untuk 30 sampai 50 ribu setiap botol,” tambah Kapolres.
Tak hanya amankan miras merek luar, Polisi juga mengamankan minuman keras merek lokal yang diakui pelaku diperolehnya dari warga Kota Tasikmalaya. Untuk minuman keras lokal dijualnya seharga 80 ribu rupiah perbotol.
“Oprasi miras ini digelar jelang Bulan Ramadhan dan antisipasi jatuhnya korban jiwa akibat miras oplosan, kita gencar dan tak segan menindak warga yang jual miras,” demikian ditambahkan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan.
Masih disampaikan Kasatreskrim, pelaku tidak dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) melainkan pidana berat agar menimbulkan efek jera. Pelaku dijerat p UU Perdagangan Nomor 106, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Willy)