• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Kamis, November 5, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Proses Hukum Dugaan Oknum Pejabat Aniaya Jurnalis Karawang Terus Bergulir

myadmin by myadmin
17 Oktober 2022
in Hukum
0
Proses Hukum Dugaan Oknum Pejabat Aniaya Jurnalis Karawang Terus Bergulir
127
SHARES
245
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

“Polres Karawang, Siap Hadapi Gugatan Pra Peradilan Kuasa Hukum Tersangka Oknum Pejabat Tinggi Pratama Kabupaten Karawang”

Karawang, Duta Priangan – Gugatan Pra Peradilan yang dilayangkan kuasa hukum oknum Pejabat Tinggi Pratama di Pemerintahan Kabupaten Karawang (Kadis BKPSDM-red) berinisial AAR yang dijadwalkan Hari Senin (17/10/2022) telah dicabut kuasa hukumnya Jhonson Pandjaitan. Pencabutan gugatan pra peradilan yang dilayangkan tanggal 7 Oktober 2022 dengan Nomor : 09/Pid.Pra/2022/PN.Kwg diiringi dengan pergantian gugatan baru yang dimasukan Jhonson Pandjaitan tanggal 13 Oktober 2022.

Humas PN Karawang, Seti Handoko saat memberikan keterangan kepada awak media seputar perkembangan proses pencabutan dan pengajuan kembali gugatan pra peradilan Oknum Pejabat Karawang oleh kuasa hukumnya.

Pencabutan atau pembatalan gugatan pra peradilan itu dilakukan Jhonson Pandjaitan sebelum pembacaan memory banding di hadapan Majelis Hakim. Demikian Hal itu persis dikatakan Humas PN Karawang, Seti Handoko diruang kerjanya kepada sejumlah awak media, Senin sore (17/10/2022).

Dalam sidang pertama gugatan pra peradilan dimaksud, Seti Handoko menjelaskan ketidak hadiran termohon dalam hal ini Bidang Hukum Polda Jabar dan Penyidik Polres Karawang yang telah menetapkan insial AAR sebagai tersangka, sehingga pemohon membatalkan gugatan pertama dihadapan Hakim Tunggal, Dr. Hendra Kusuma Wardana, S.H., M.H.

Lebih rinci dipaparkan Seti Handoko, pemohon dapat mencabut gugatan Pra Peradilan dan kembali mengajukan gugatan yang sama sebelum berkas dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.

“Sebelum P21, pemohon bisa mencabut dan kembali melakukan gugatan pra peradilannya, kita menghargai upaya – upaya hukum pemohon sebelum berkas dinyatakan P21.” jelas Seti Handoko.

Ditempat terpisah, Kasat Polres Karawang, AKP Arief Bustomi ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (17/10/2022) mengatakan siap menghadapi pra peradilan yang digugat kuasa hukum terduga inisial AAR dimaksud.

“Kami dari Polres Karawang dan Bidang Hukum Polda Jabar akan selalu siap menghadapi gugatan Pra Peradilan nanti.” ucap Arief.

Arief juga menyebut Pra Peradilan tidak bisa menggugurkan proses hukum pidana yang sedang berjalan, “Perlu diingat, Pra peradilan tidak dapat menggugurkan pidana yang tengah berproses, bahkan telah berstatus tersangka.” tandas Arief.

Sebelumnya dikabarkan insial AAR merupakan oknum ASN yang menduduki Jabatan Tinggi Pratama di Kabupaten Karawang bersama 3 rekannya telah berstatus tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap 2 wartawan yakni Gusti Sevta Gumilar alias Junot dan Jaenal Mustofa.

Dalam peristiwa itu, Junot dan Jaenal disekap, dianiaya, bahkan menurut pengakuannya, korban mengaku dicekoki minuman keras hingga diduga kuat disuruh meminum air seni (air kencing-red) salahsatu tersangka.

Berdasarkan fakta – fakta dan bukti yang telah dikantongi Penyidik Polres Karawang, oknum ASN berinisial AAR tersebut telah dinyatakan berstatus tersangka, namun belum ditahan.

Berita Terkait: Oknum Pejabat Tinggi Pratama Karawang Dipolisikan Atas Penculikan Dan Penganiayaan Dua Wartawan

“Terkait penahanan terhadap AAR akan kami lakukan setelah ada hasil pra peradilan. Kami juga terus melakukan pemberkasan dan telah dikirim ke Kejaksaan untuk segera di-P21-kan.” pungkas Arief.

Pada waktu bersamaan, insan media dari berbagai aliansi (Gambar utama-red) hadir dan memenuhi halaman Pengadilan Negeri Karawang untuk terus melakukan dukungan moral atas tegaknya supremasi hukum.(JS)

Tags: ASN KarawangKekerasan WartawanOknum PejabatPenculikan WartawanPenganiayaan Wartawan
Previous Post

Bupati Ciamis Resmikan Gedung Asrama Putri Ponpes Al Hasan Banjarsari

Next Post

Merasa Tidak Dilirik Sebelah Mata, Berpayung Forum Asosiasi Jasa Kontruksi, Kontraktor Karawang Beraksi

Next Post
Merasa Tidak Dilirik Sebelah Mata, Berpayung Forum Asosiasi Jasa Kontruksi, Kontraktor Karawang Beraksi

Merasa Tidak Dilirik Sebelah Mata, Berpayung Forum Asosiasi Jasa Kontruksi, Kontraktor Karawang Beraksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Meriah! Warga Cibogor Desa Cikadu Gelar Pentas Kreasi Seni Menyongsong Hari Sumpah Pemuda ke-98
Perhelatan & Peristiwa

Meriah! Warga Cibogor Desa Cikadu Gelar Pentas Kreasi Seni Menyongsong Hari Sumpah Pemuda ke-98

by Admin1
25 Oktober 2026
0

Penampilan Seni Kacapi Suling (Sunda-red) dari Fajri Khoirul Muqtavi, dkk

Read more
HUT Ke-8 Media Online Duta Priangan Digelar Khidmat di Pangauban Sukma Jaya Wangsa, Usung Tema Delapan  Tahun Penuhi Hak Informasi Masyarakat

HUT Ke-8 Media Online Duta Priangan Digelar Khidmat di Pangauban Sukma Jaya Wangsa, Usung Tema Delapan  Tahun Penuhi Hak Informasi Masyarakat

13 Oktober 2026
Khidmat! Upacara Peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya di Halaman Balai Kota, Usung Tema “Langkah Santun, Jiwa Tangguh”

Khidmat! Upacara Peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya di Halaman Balai Kota, Usung Tema “Langkah Santun, Jiwa Tangguh”

17 Oktober 2026
Protes Warga Terkait Penutupan Saluran Air Adat Akibat Pembangunan Lapang Padel For You Jl. Ir.  H. Juanda Kota Tasikmalaya‎, Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Lakukan Sidak

Protes Warga Terkait Penutupan Saluran Air Adat Akibat Pembangunan Lapang Padel For You Jl. Ir.  H. Juanda Kota Tasikmalaya‎, Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Lakukan Sidak

14 Oktober 2026
Ada Apa Dengan Polres Tasikmalaya Kota, Lapdu Kasus Sederhana Antar Klien Kuasa Hukum Dengan Adira finance Penanganannya Alot

Ada Apa Dengan Polres Tasikmalaya Kota, Lapdu Kasus Sederhana Antar Klien Kuasa Hukum Dengan Adira finance Penanganannya Alot

25 November 2024
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In