“Polres Karawang, Siap Hadapi Gugatan Pra Peradilan Kuasa Hukum Tersangka Oknum Pejabat Tinggi Pratama Kabupaten Karawang”
Karawang, Duta Priangan – Gugatan Pra Peradilan yang dilayangkan kuasa hukum oknum Pejabat Tinggi Pratama di Pemerintahan Kabupaten Karawang (Kadis BKPSDM-red) berinisial AAR yang dijadwalkan Hari Senin (17/10/2022) telah dicabut kuasa hukumnya Jhonson Pandjaitan. Pencabutan gugatan pra peradilan yang dilayangkan tanggal 7 Oktober 2022 dengan Nomor : 09/Pid.Pra/2022/PN.Kwg diiringi dengan pergantian gugatan baru yang dimasukan Jhonson Pandjaitan tanggal 13 Oktober 2022.

Pencabutan atau pembatalan gugatan pra peradilan itu dilakukan Jhonson Pandjaitan sebelum pembacaan memory banding di hadapan Majelis Hakim. Demikian Hal itu persis dikatakan Humas PN Karawang, Seti Handoko diruang kerjanya kepada sejumlah awak media, Senin sore (17/10/2022).
Dalam sidang pertama gugatan pra peradilan dimaksud, Seti Handoko menjelaskan ketidak hadiran termohon dalam hal ini Bidang Hukum Polda Jabar dan Penyidik Polres Karawang yang telah menetapkan insial AAR sebagai tersangka, sehingga pemohon membatalkan gugatan pertama dihadapan Hakim Tunggal, Dr. Hendra Kusuma Wardana, S.H., M.H.
Lebih rinci dipaparkan Seti Handoko, pemohon dapat mencabut gugatan Pra Peradilan dan kembali mengajukan gugatan yang sama sebelum berkas dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.
“Sebelum P21, pemohon bisa mencabut dan kembali melakukan gugatan pra peradilannya, kita menghargai upaya – upaya hukum pemohon sebelum berkas dinyatakan P21.” jelas Seti Handoko.
Ditempat terpisah, Kasat Polres Karawang, AKP Arief Bustomi ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (17/10/2022) mengatakan siap menghadapi pra peradilan yang digugat kuasa hukum terduga inisial AAR dimaksud.
“Kami dari Polres Karawang dan Bidang Hukum Polda Jabar akan selalu siap menghadapi gugatan Pra Peradilan nanti.” ucap Arief.
Arief juga menyebut Pra Peradilan tidak bisa menggugurkan proses hukum pidana yang sedang berjalan, “Perlu diingat, Pra peradilan tidak dapat menggugurkan pidana yang tengah berproses, bahkan telah berstatus tersangka.” tandas Arief.
Sebelumnya dikabarkan insial AAR merupakan oknum ASN yang menduduki Jabatan Tinggi Pratama di Kabupaten Karawang bersama 3 rekannya telah berstatus tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap 2 wartawan yakni Gusti Sevta Gumilar alias Junot dan Jaenal Mustofa.
Dalam peristiwa itu, Junot dan Jaenal disekap, dianiaya, bahkan menurut pengakuannya, korban mengaku dicekoki minuman keras hingga diduga kuat disuruh meminum air seni (air kencing-red) salahsatu tersangka.
Berdasarkan fakta – fakta dan bukti yang telah dikantongi Penyidik Polres Karawang, oknum ASN berinisial AAR tersebut telah dinyatakan berstatus tersangka, namun belum ditahan.
Berita Terkait: Oknum Pejabat Tinggi Pratama Karawang Dipolisikan Atas Penculikan Dan Penganiayaan Dua Wartawan
“Terkait penahanan terhadap AAR akan kami lakukan setelah ada hasil pra peradilan. Kami juga terus melakukan pemberkasan dan telah dikirim ke Kejaksaan untuk segera di-P21-kan.” pungkas Arief.
Pada waktu bersamaan, insan media dari berbagai aliansi (Gambar utama-red) hadir dan memenuhi halaman Pengadilan Negeri Karawang untuk terus melakukan dukungan moral atas tegaknya supremasi hukum.(JS)