Karawang, Duta Priangan – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh kini menyandang julukan baru, yakni ‘Raja Bongkar’. Julukan itu didapatkannya lantaran gencar melakukan pembongkaran bangunan liar (bangli) di sejumlah wilayah kerjanya.
Julukan ‘Raja Bongkar’ sebelumnya diketahui disematkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang karena kerap melakukan pembongkaran bangli di sepanjang aliran sungai.
Bupati Karawang Aep sendiri pada tahun 2026 ini telah melakukan pembongkaran bangli di bantaran sungai wilayah Rengasdengklok hingga Batujaya, lalu kawasan Flyover Cikampek, kawasan perkotaan lampu merah Pasar Johar hingga bundaran Ramayana Jalan Surotokunto hingga Jalan Akses Tol Karawang Timur.
Dibawah kepemimpinan Aep Syaepuloh kini, sejumlah titik tersebut sebelumnya nampak semrawut dan menjadi persoalan menahun kini berhasil ditangani secara bertahap. Keberhasilan penataan di berbagai lokasi tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Setiap penertiban dilaksanakan melalui tahapan yang jelas dan terukur, diawali dengan pendataan, sosialisasi, pemberian surat peringatan, serta dialog dengan masyarakat, sebelum dilakukan tindakan penertiban secara humanis dan terukur.
Pada sebuah kesempatan Aep Syaepuloh menegaskan bahwa penertiban dilakukan bukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui seluruh prosedur administratif dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Ditandaskannya, penertiban ini telah melalui prosedur yang berlaku. Karena sudah memberikan sosialisasi dan surat peringatan secara bertahap kepada para pemilik bangunan.
“Alhamdulillah pelaksanaannya sejauh berjalan kondusif dan sebagian warga bahkan membongkar bangunannya secara mandiri,” kata Aep pada Sabtu (8/8/2026).
Aep menilai hal ini menunjukkan adanya kesadaran bersama bahwa ruang milik jalan maupun lokasi yang bukan miliknya harus dikembalikan sesuai fungsinya demi keselamatan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas.
Seperti penertiban di Gerbang Tol Karawang Timur menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menata kawasan-kawasan yang selama bertahun-tahun dipenuhi bangunan liar.
Masih dikatakan Aep, Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan upaya penataan kawasan akan terus dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari komitmen mewujudkan ruang publik yang tertib, aman, nyaman, serta mendukung kelancaran aktivitas masyarakat dan pembangunan daerah.
Untuk di Karawang Timur sebanyak 90 bangunan liar menjadi sasaran penertiban. Sebelum pelaksanaan, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan, mulai dari pendataan, sosialisasi, hingga penyampaian surat peringatan kepada para pemilik bangunan.
“Bukan di Karawang Timur saja, di berbagai titik lokasi penertiban juga kami lakukan upaya pemberitahuan dan pendekatan persuasif,” kata Aep. (JS)






