“Pihak Kecamatan dan BPP Setempat Mengaku Tak Pernah Diajak Musyawarah, Izin Pihak UPTD PU Setempat Patut Dipertanyakan, Kades Mekarwangi Bungkam”
Tasikmalaya, Duta Priangan – Polemik dugaan hilangnya fasilitas umum (Fasum) berupa Irigasi Tersier, Tembok Penahan Tanah (TPT) dan Drainase jalan akibat pembangunan rumah milik Jajah Nurjaman di Jalan Cibodas – Nusawangi, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya terus bergulir.

Sebelumnya, Aktivis Eksponen 96 Tasikmalaya, Dadi Abidarda kepada Duta Priangan menyatakan telah menerima aduan warga terkait hal tersebut dan mempersoalkan legalitas izin pembongkaran fasum yang diterbitkan UPTD PU Wilayah Sukaratu.
Menindaklanjuti sumber berita yang dugaannya ada ketidak beresan dalam birokrasi tersebut, Duta Priangan melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait.
Camat Cisayong, Sunaryo, S.T., saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihak kecamatan tidak pernah diajak musyawarah terkait pembongkaran fasum tersebut. Terlebih, menurutnya, peristiwa itu merupakan kejadian lama, sementara dirinya baru menjabat sebagai Camat Cisayong. Dan hasil monevnya setelah menerima konfirmasi tertulis, ia menyarankan Duta Priangan untuk mempertanyakan kepada pihak pemerintahan desa setempat.
“Sejauh ini dalam pantauan kami tidak ada keluhan dan aduan dari warga masyarakat di sana,” ujar Sunaryo.
Pernyataan senada disampaikan Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Cisayong, Imam Hamami, S.T. Ia menegaskan kelompok tani setempat tidak pernah mengadu ke pihak BPP terkait putusnya saluran irigasi tersebut.
“Sejauh ini kelompok tani yang ada disana tidak pernah mengadu ke BPP, lagian terkait saluran air pertanian dimaksud kami telah mengajukannya kepada pemerintah melalui Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya,” kata Imam dengan memungkas pembicaraan via ponsel bahwa memang irigasi tersier yang dibuat warga masyarakat dulu itu kini kering krontang. Imam pun mengklarifikasi luas area pertanian disekitar sana itu hanya 2 sampai 5 Ha.
Sementara itu, Kepala UPTD PU Wilayah Sukaratu, yang akrab disapa Kang Erul, hanya dapat menunjukkan adanya surat permohonan izin atas pembongkaran TPT, Drainase dan Irigasi Tersier kepada UPTD yang kini dipimpinnya. Ia berargumen saat surat izin yang menjadi dasar pembongkaran fasum disana itu diterbitkan oleh Kepala UPTD sebelum ia menjabat disana.
Namun saat ditanya mengenai keabsahan izin yang telah dikeluarkan oleh UPTD yang kini menjadi tanggungjawabnya hingga melegalkan pembongkaran TPT, Drainase Jalan, bahkan memutus Irigasi Tersier, Kang Erul tak sepatah kata pun menjawab.
Sedangkan Kepala Desa Mekarwangi, Tatang Rustandi saat dikirim konfirmasi tertulis beserta beberapa point pertanyaan sesuai porsi dan kapasitasnya, ia tidak memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut, padahal notifikasi pesan sudah dibacanya. Begitu pun yang empunya bangunan, surat konfirmasi tertulis yang dikirim via akun WhatsApp-nya hanya centang dua biru tanpa balasan.1
Mendengar hasil konfirmasi Duta Priangan tersebut, Dadi Abidarda menegaskan, “Saya ingin menyamapikan kepada para pihak dan dinas terkait agar fasum terutama irigasi tersier yang sudah dibongkar tersebut dikembalikan kepada fungsi awal sebagai irigasi tersier karena tindakan tersebut diduga sudah masuk kategori pelanggaran berat menurut Undang Undang No.17 Th.2019 tentang Sumber Daya Air.” tandas Dadi sembari menambahkan bilamana tidak ada tindakan para pihak berwenang ia bersama timnya akan menggelar audensi bersama DPRD dan pihak Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya. (AA)





