• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Jumat, April 17, 2026
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Gagahi Anak Tiri, AS Dipolisikan

Admin1 by Admin1
24 Juli 2019
in Hukum
0
Gagahi Anak Tiri, AS Dipolisikan
338
SHARES
392
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

“Korban Anak Gadis Pelajar Dibawah Umur”

Tasikmalaya, Duta Priangan – Setelah sepekan dan semua proses penyelidikan dan penyidikan polisi dianggap cukup atas tersangka AS (55) pria kelahiran tahun 1964 warga Kp. Cihateup Desa Sukagalih Kecamatan Rajapolah Tasikmalaya yang digelandang ke Mapolres sejak 17 Juli 2019 atas sangkaan perbuatan melawan hukum dengan paksa menggagahi keperawanan bunga (inisial anak gadis 14 tahun-red) yang tiada lain adalah anak tirinya sendiri.

Pelaku AS saat Disdik Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota

Hal tersebut diungkapkan Polres Tasikmalaya Kota melalui konfrensi pers pada Rabu (24/07/2019) yang dipimpin langsung Kapolres, AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf, S.Ik.

Dalam pengungkapan tersebut dijelaskan Kapolres, Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur, sebagaimana di maksud dengan Pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Dengan demikian atas perbuatan bejatnya AS diancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 karena dilakukan atas anak tirinya.

Dijelaskan Kapolres, awal pengungkapan kasus dimaksud berdasar ada Laporan Polisi Nomor : LP/B/161/VII/2019/JBR/Res Tsm Kota Tgl 13 Juli 2019. Dalam ha ini diterangkan pada Hari Kamis tanggal 20 Juni 2019 sekira jam 21.30 WIB di rumah ibunya korban Kp. Cihateup Desa Sukanagalih Rajapolah Kab. Tasikmalaya dengan para saksi pelapor WW warga Kp. Nanjungsari Desa Manggungjaya Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya didampingi pelapor UW (53) warga Kp. Kaum Kidul Desa/Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya, yang  juga korban sendiri (Bunga-red) turut melapor telah terjadi perbuatan bejat yang dilakukan ayah tirinya berinisial AS tersebut.

“Tersangka merupakan bapak tiri korban dan tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara menarik tangan korban, korban sempat berteriak namun tersangka membekam mulut korban dan menidurkan korban, kemudian tersangka AS berkata (dalam bahasa Sunda-red) ‘Ulah Bebeja Ka Keluarga Mamah Jeung Bapa’ (Jangan Kasih Tau Ke Keluarga Ibu dan Ayah),” terang Kapolres.

Selain menahan pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) potong baju daster warna kuning motif bunga-bunga, 1 (satu) potong celana panjang warna biru dongker, 1 (satu) potong celana dalam warna biru telor asin.

Dijelaskan polisi, kala itu korban diam dalam tekanan karena rasa takut meski tersangka AS membuka celana korban,  dan menyingkapkan baju korban sebatas dada, setelah itu ayah tiri bejat itu menggagahi Bunga dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang tiada lain adalah anak tirinya yang masih baru 14 tahun itu.

Kini AS diinapkan di Hotel Prodeo Polres Tasikmalaya Kota, untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya. (Galang)

Tags: Ayah TiriCabulGadis Dibawah UmurPemerkosaanPolres Tasikmalaya Kota
Previous Post

Berkreasi Boneka Karakter Zenal Mampu Hidupi Keluarga

Next Post

Kondisi Jalan Cikelong Nanggela Kawali Ciamis Dikeluhkan Warga Masyarakat

Next Post
Kondisi Jalan Cikelong Nanggela Kawali Ciamis Dikeluhkan Warga Masyarakat

Kondisi Jalan Cikelong Nanggela Kawali Ciamis Dikeluhkan Warga Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis
Hukum

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

by Admin1
16 April 2026
0

"Jaringan Pengutip Dana Banprov Bagi Desa Berprestasi di Jabar Terindikasi Terorganisir, APH Akan Kembang Lanjut" Tasikmalaya, Duta Priangan - Perkembangan...

Read more
Ajang Talenta Siswa SD Tingkat Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya Tahun 2026, Dimulai

Ajang Talenta Siswa SD Tingkat Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya Tahun 2026, Dimulai

2 April 2026
Bupati Karawang: “Guru Jangan Takut Ungkap Kecurangan Distribusi MBG”

Bupati Karawang: “Guru Jangan Takut Ungkap Kecurangan Distribusi MBG”

2 April 2026
MKKS SLB Kabupaten Ciamis Sukses Gelar FLS3N Tahun 2026

MKKS SLB Kabupaten Ciamis Sukses Gelar FLS3N Tahun 2026

15 April 2026
Silaturahmi Idul Fitri 1447 Hijriah PGRI Ranting SD Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya Khidmat

Halal Bihalal 1447 Hijriah PGRI Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Sukses

30 Maret 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In