“Korban Anak Gadis Pelajar Dibawah Umur”
Tasikmalaya, Duta Priangan – Setelah sepekan dan semua proses penyelidikan dan penyidikan polisi dianggap cukup atas tersangka AS (55) pria kelahiran tahun 1964 warga Kp. Cihateup Desa Sukagalih Kecamatan Rajapolah Tasikmalaya yang digelandang ke Mapolres sejak 17 Juli 2019 atas sangkaan perbuatan melawan hukum dengan paksa menggagahi keperawanan bunga (inisial anak gadis 14 tahun-red) yang tiada lain adalah anak tirinya sendiri.
Hal tersebut diungkapkan Polres Tasikmalaya Kota melalui konfrensi pers pada Rabu (24/07/2019) yang dipimpin langsung Kapolres, AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf, S.Ik.
Dalam pengungkapan tersebut dijelaskan Kapolres, Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur, sebagaimana di maksud dengan Pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Dengan demikian atas perbuatan bejatnya AS diancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 karena dilakukan atas anak tirinya.
Dijelaskan Kapolres, awal pengungkapan kasus dimaksud berdasar ada Laporan Polisi Nomor : LP/B/161/VII/2019/JBR/Res Tsm Kota Tgl 13 Juli 2019. Dalam ha ini diterangkan pada Hari Kamis tanggal 20 Juni 2019 sekira jam 21.30 WIB di rumah ibunya korban Kp. Cihateup Desa Sukanagalih Rajapolah Kab. Tasikmalaya dengan para saksi pelapor WW warga Kp. Nanjungsari Desa Manggungjaya Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya didampingi pelapor UW (53) warga Kp. Kaum Kidul Desa/Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya, yang juga korban sendiri (Bunga-red) turut melapor telah terjadi perbuatan bejat yang dilakukan ayah tirinya berinisial AS tersebut.
“Tersangka merupakan bapak tiri korban dan tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara menarik tangan korban, korban sempat berteriak namun tersangka membekam mulut korban dan menidurkan korban, kemudian tersangka AS berkata (dalam bahasa Sunda-red) ‘Ulah Bebeja Ka Keluarga Mamah Jeung Bapa’ (Jangan Kasih Tau Ke Keluarga Ibu dan Ayah),” terang Kapolres.
Selain menahan pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) potong baju daster warna kuning motif bunga-bunga, 1 (satu) potong celana panjang warna biru dongker, 1 (satu) potong celana dalam warna biru telor asin.
Dijelaskan polisi, kala itu korban diam dalam tekanan karena rasa takut meski tersangka AS membuka celana korban, dan menyingkapkan baju korban sebatas dada, setelah itu ayah tiri bejat itu menggagahi Bunga dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang tiada lain adalah anak tirinya yang masih baru 14 tahun itu.
Kini AS diinapkan di Hotel Prodeo Polres Tasikmalaya Kota, untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya. (Galang)