• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Gagahi Anak Tiri, AS Dipolisikan

Admin1 by Admin1
24 Juli 2019
in Hukum
0
Gagahi Anak Tiri, AS Dipolisikan
339
SHARES
394
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

“Korban Anak Gadis Pelajar Dibawah Umur”

Tasikmalaya, Duta Priangan – Setelah sepekan dan semua proses penyelidikan dan penyidikan polisi dianggap cukup atas tersangka AS (55) pria kelahiran tahun 1964 warga Kp. Cihateup Desa Sukagalih Kecamatan Rajapolah Tasikmalaya yang digelandang ke Mapolres sejak 17 Juli 2019 atas sangkaan perbuatan melawan hukum dengan paksa menggagahi keperawanan bunga (inisial anak gadis 14 tahun-red) yang tiada lain adalah anak tirinya sendiri.

Pelaku AS saat Disdik Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota

Hal tersebut diungkapkan Polres Tasikmalaya Kota melalui konfrensi pers pada Rabu (24/07/2019) yang dipimpin langsung Kapolres, AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf, S.Ik.

Dalam pengungkapan tersebut dijelaskan Kapolres, Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur, sebagaimana di maksud dengan Pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Dengan demikian atas perbuatan bejatnya AS diancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 karena dilakukan atas anak tirinya.

Dijelaskan Kapolres, awal pengungkapan kasus dimaksud berdasar ada Laporan Polisi Nomor : LP/B/161/VII/2019/JBR/Res Tsm Kota Tgl 13 Juli 2019. Dalam ha ini diterangkan pada Hari Kamis tanggal 20 Juni 2019 sekira jam 21.30 WIB di rumah ibunya korban Kp. Cihateup Desa Sukanagalih Rajapolah Kab. Tasikmalaya dengan para saksi pelapor WW warga Kp. Nanjungsari Desa Manggungjaya Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya didampingi pelapor UW (53) warga Kp. Kaum Kidul Desa/Kec. Rajapolah Kab. Tasikmalaya, yang  juga korban sendiri (Bunga-red) turut melapor telah terjadi perbuatan bejat yang dilakukan ayah tirinya berinisial AS tersebut.

“Tersangka merupakan bapak tiri korban dan tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara menarik tangan korban, korban sempat berteriak namun tersangka membekam mulut korban dan menidurkan korban, kemudian tersangka AS berkata (dalam bahasa Sunda-red) ‘Ulah Bebeja Ka Keluarga Mamah Jeung Bapa’ (Jangan Kasih Tau Ke Keluarga Ibu dan Ayah),” terang Kapolres.

Selain menahan pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) potong baju daster warna kuning motif bunga-bunga, 1 (satu) potong celana panjang warna biru dongker, 1 (satu) potong celana dalam warna biru telor asin.

Dijelaskan polisi, kala itu korban diam dalam tekanan karena rasa takut meski tersangka AS membuka celana korban,  dan menyingkapkan baju korban sebatas dada, setelah itu ayah tiri bejat itu menggagahi Bunga dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang tiada lain adalah anak tirinya yang masih baru 14 tahun itu.

Kini AS diinapkan di Hotel Prodeo Polres Tasikmalaya Kota, untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya. (Galang)

Tags: Ayah TiriCabulGadis Dibawah UmurPemerkosaanPolres Tasikmalaya Kota
Previous Post

Berkreasi Boneka Karakter Zenal Mampu Hidupi Keluarga

Next Post

Kondisi Jalan Cikelong Nanggela Kawali Ciamis Dikeluhkan Warga Masyarakat

Next Post
Kondisi Jalan Cikelong Nanggela Kawali Ciamis Dikeluhkan Warga Masyarakat

Kondisi Jalan Cikelong Nanggela Kawali Ciamis Dikeluhkan Warga Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026
Pendidikan

Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026

by Admin1
31 Mei 2026
0

Tasikmalaya, Duta Priangan – Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya sukses menyelenggarakan Lomba Tingkat 2 Pramuka Penggalang antar...

Read more
SMP Negeri 13 Kota Tasikmalaya Secara Resmi Umumkan 357 Siswa-siswi Kelas IX 100% Lulus

SMP Negeri 13 Kota Tasikmalaya Secara Resmi Umumkan 357 Siswa-siswi Kelas IX 100% Lulus

2 Juni 2026
Kadishub Karawang Bantah Keras Tudingan Miring Yang Menyerang Sisi Pribadinya

Kadishub Karawang Bantah Keras Tudingan Miring Yang Menyerang Sisi Pribadinya

17 Juni 2026
Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

16 April 2026
Pengumuman Kelulusan Sekaligus Seremoni Pelepasan Siswa Kelas VI SDN 2 Sukamaju TA 2025/2026 Bernuansa Sunda

Pengumuman Kelulusan Sekaligus Seremoni Pelepasan Siswa Kelas VI SDN 2 Sukamaju TA 2025/2026 Bernuansa Sunda

3 Juni 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In