• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Sosial Politik

Ada Paper Test Jika Calon Pilkades Lebih Dari Lima Orang

Admin1 by Admin1
30 Agustus 2019
in Sosial Politik
0
Ada Paper Test Jika Calon Pilkades Lebih Dari Lima Orang
250
SHARES
214
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Tasikmalaya, Duta Priangan – Gelaran Pilkades serentak di Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana jadwal akan dilaksanakan pada Tanggal 24 Oktober 2019 itu memiliki beberapa ketentuan dasar, salah satunya ada ketentuan maksimal 5 (lima) peserta atau kontestan atau calon kades yang akan dipilih, dan apabila jumlah calon kades lebih dari lima orang maka akan dilakukan penyaringan dengan ujian tertulis (paper test).

Dari hasil ujian inilah pihak panitia pemilihan kepala desa akan menentukan nilai urutan lima besar. Adapun proses ujian tersebut dilaksanakan oleh panitia tingkat kecamatan yang bekerjasama dengan pihak akademisi.

Hal itu persis dipaparkan Kasi Pemerintahan Kecamatan Cineam yang juga selaku Wakil Panitia Pilkades Tingkat Kecamatan Cineam, Abdul Azis Riswandi.

“Dan yang pasti materi uji sebagaimana diisyaratkan dalam Perbub. Nomor: 37 Tahun 2017, yang diubah melalui Perbub Nomor: 54 Tahun 2018, disana diatur soal materi diantaranya meliputi bidang pengetahuan umum, bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang kemasyarakatan, bidang keagamaan dan kebudayaan,” terang Azis.

Masih di ungkapkan Azis, untuk di Kecamatan Cineam ini hanya ada satu desa yang akan dikenakan ujian tulis, yaitu untuk Desa Cineam, karena memang ada delapan calon kepala desa yang mendaftar. Untuk itu desa tersebut wajib mengikuti ujian yang memang diatur dalam peraturan bupati tersebut.

“Sedangkan untuk enam desa lainnya, diantaranya,” Desa Rajadatu sebanyak 5 (lima) Cakades, Desa Ancol sebanyak 5 (lima) Cakades, Desa Cikondang 5 (lima) Cakades, Desa Cijulang sebanyak 3 (Tiga) Cakades, Desa Ciampanan sebanyak 2 (dua) Cakades, dan Desa Cisarua ada 4 (empat) Cakades.” pungkas Azis. (Abi)

Tags: Kecamatan CineamPaper testPilkades Serentak
Previous Post

Pemanasan Jelang Pilkada Serentak 2020, Baligo ‘Gina Bupati Karawang’ Marak di Rengasdengklok

Next Post

Khidmat Paturay Tineung Antara Para Pendidik SDN Indihiang Kota Tasikmalaya

Next Post
Khidmat Paturay Tineung Antara Para Pendidik SDN Indihiang Kota Tasikmalaya

Khidmat Paturay Tineung Antara Para Pendidik SDN Indihiang Kota Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Program Kegiatan Pengerasan Jalan Poros Desa Cikuya Antara Dusun Datarnangka – Dusun Pancatengah TA.2025 Diduga Mangkrak
Otonomi Daerah

Program Kegiatan Pengerasan Jalan Poros Desa Cikuya Antara Dusun Datarnangka – Dusun Pancatengah TA.2025 Diduga Mangkrak

by Admin1
23 Juli 2026
0

"Warga Masyarakat Secara Berkala Ambil Inisiatif Gotong Royong , Meskipun Realisasi Program Kegiatan Bersumber Dana Desa Tahun 2025 Tersebut Kejelasannya...

Read more
Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

16 April 2026
Rahmat Hidayat Djati: “Usulan Nama Tatar Sunda Bukan Tanpa Alasan”

Rahmat Hidayat Djati: “Usulan Nama Tatar Sunda Bukan Tanpa Alasan”

8 Juli 2026
RDP Komisi I DPRD Karawang Bersama LBH Arya Mandalika Soroti Maraknya THM Tak Berijin

RDP Komisi I DPRD Karawang Bersama LBH Arya Mandalika Soroti Maraknya THM Tak Berijin

9 Juli 2026
DPRD Kabupaten Karawang Paripurnakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Serta Beberapa Agenda Penting Lainnya

DPRD Kabupaten Karawang Paripurnakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Serta Beberapa Agenda Penting Lainnya

17 Juli 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In