Tasikmalaya, Duta Priangan – Gelaran Pilkades serentak di Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana jadwal akan dilaksanakan pada Tanggal 24 Oktober 2019 itu memiliki beberapa ketentuan dasar, salah satunya ada ketentuan maksimal 5 (lima) peserta atau kontestan atau calon kades yang akan dipilih, dan apabila jumlah calon kades lebih dari lima orang maka akan dilakukan penyaringan dengan ujian tertulis (paper test).
Dari hasil ujian inilah pihak panitia pemilihan kepala desa akan menentukan nilai urutan lima besar. Adapun proses ujian tersebut dilaksanakan oleh panitia tingkat kecamatan yang bekerjasama dengan pihak akademisi.
Hal itu persis dipaparkan Kasi Pemerintahan Kecamatan Cineam yang juga selaku Wakil Panitia Pilkades Tingkat Kecamatan Cineam, Abdul Azis Riswandi.
“Dan yang pasti materi uji sebagaimana diisyaratkan dalam Perbub. Nomor: 37 Tahun 2017, yang diubah melalui Perbub Nomor: 54 Tahun 2018, disana diatur soal materi diantaranya meliputi bidang pengetahuan umum, bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang kemasyarakatan, bidang keagamaan dan kebudayaan,” terang Azis.
Masih di ungkapkan Azis, untuk di Kecamatan Cineam ini hanya ada satu desa yang akan dikenakan ujian tulis, yaitu untuk Desa Cineam, karena memang ada delapan calon kepala desa yang mendaftar. Untuk itu desa tersebut wajib mengikuti ujian yang memang diatur dalam peraturan bupati tersebut.
“Sedangkan untuk enam desa lainnya, diantaranya,” Desa Rajadatu sebanyak 5 (lima) Cakades, Desa Ancol sebanyak 5 (lima) Cakades, Desa Cikondang 5 (lima) Cakades, Desa Cijulang sebanyak 3 (Tiga) Cakades, Desa Ciampanan sebanyak 2 (dua) Cakades, dan Desa Cisarua ada 4 (empat) Cakades.” pungkas Azis. (Abi)