• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Kamis, Oktober 5, 2023
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Sosial Politik

Ada Paper Test Jika Calon Pilkades Lebih Dari Lima Orang

Admin1 by Admin1
30 Agustus 2019
in Sosial Politik
0
Ada Paper Test Jika Calon Pilkades Lebih Dari Lima Orang
240
SHARES
194
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Tasikmalaya, Duta Priangan – Gelaran Pilkades serentak di Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana jadwal akan dilaksanakan pada Tanggal 24 Oktober 2019 itu memiliki beberapa ketentuan dasar, salah satunya ada ketentuan maksimal 5 (lima) peserta atau kontestan atau calon kades yang akan dipilih, dan apabila jumlah calon kades lebih dari lima orang maka akan dilakukan penyaringan dengan ujian tertulis (paper test).

Dari hasil ujian inilah pihak panitia pemilihan kepala desa akan menentukan nilai urutan lima besar. Adapun proses ujian tersebut dilaksanakan oleh panitia tingkat kecamatan yang bekerjasama dengan pihak akademisi.

Hal itu persis dipaparkan Kasi Pemerintahan Kecamatan Cineam yang juga selaku Wakil Panitia Pilkades Tingkat Kecamatan Cineam, Abdul Azis Riswandi.

“Dan yang pasti materi uji sebagaimana diisyaratkan dalam Perbub. Nomor: 37 Tahun 2017, yang diubah melalui Perbub Nomor: 54 Tahun 2018, disana diatur soal materi diantaranya meliputi bidang pengetahuan umum, bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang kemasyarakatan, bidang keagamaan dan kebudayaan,” terang Azis.

Masih di ungkapkan Azis, untuk di Kecamatan Cineam ini hanya ada satu desa yang akan dikenakan ujian tulis, yaitu untuk Desa Cineam, karena memang ada delapan calon kepala desa yang mendaftar. Untuk itu desa tersebut wajib mengikuti ujian yang memang diatur dalam peraturan bupati tersebut.

“Sedangkan untuk enam desa lainnya, diantaranya,” Desa Rajadatu sebanyak 5 (lima) Cakades, Desa Ancol sebanyak 5 (lima) Cakades, Desa Cikondang 5 (lima) Cakades, Desa Cijulang sebanyak 3 (Tiga) Cakades, Desa Ciampanan sebanyak 2 (dua) Cakades, dan Desa Cisarua ada 4 (empat) Cakades.” pungkas Azis. (Abi)

Tags: Kecamatan CineamPaper testPilkades Serentak
Previous Post

Pemanasan Jelang Pilkada Serentak 2020, Baligo 'Gina Bupati Karawang' Marak di Rengasdengklok

Next Post

Khidmat Paturay Tineung Antara Para Pendidik SDN Indihiang Kota Tasikmalaya

Next Post
Khidmat Paturay Tineung Antara Para Pendidik SDN Indihiang Kota Tasikmalaya

Khidmat Paturay Tineung Antara Para Pendidik SDN Indihiang Kota Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Pemkab Karawang Luncurkan Logo Hari Jadi Karawang Ke-390 Tahun 2023
Otorita

Pemkab Karawang Luncurkan Logo Hari Jadi Karawang Ke-390 Tahun 2023

by Admin1
24 Agustus 2023
0

Tanggal 14 September tahun ini Karawang merayakan hari jadinya yang ke 390 tahun. Terkait hal itu Pemerintah Kabuoaten Karawang telah...

Read more
H. Cecep Susilawan Buka Resmi PGRI Tawang Cup 2023

H. Cecep Susilawan Buka Resmi PGRI Tawang Cup 2023

12 September 2023
LSM Triga Nusantara Indonesia Ciamis Sukses Gelar Bakti Sosial

LSM Triga Nusantara Indonesia Ciamis Sukses Gelar Bakti Sosial

17 September 2023
Revitalisasi Bangunan SMPN Satap 1 Pancatengah Terkesan Asal-asalan

Revitalisasi Bangunan SMPN Satap 1 Pancatengah Terkesan Asal-asalan

13 September 2023
Disdik Kota Tasikmalaya Kebut Pengimbasan Metode Gasing

Disdik Kota Tasikmalaya Kebut Pengimbasan Metode Gasing

15 September 2023
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In