• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Otonomi Daerah

Tulus: “Terkait P3K, Jabar Masih Menunggu Kepres”

myadmin by myadmin
29 Januari 2020
in Otonomi Daerah
0
Tulus: “Terkait P3K, Jabar Masih Menunggu Kepres”
137
SHARES
263
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, Duta Priangan – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat masih harus menunggu Keputusan Presiden terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemdaprov Jawa Barat, Tulus Arifan mengatakan, Keputusan Presiden nantinya akan mengatur berbagai persoalan terkait aturan-aturan tentang P3K.

“Untuk P3K ini memang kita baru satu kali mengadakan kegiatan tes di tahun 2019 dan saat ini Perpresnya belum keluar mengenai penggajiannya dan tatacara lainnya itu belum diterima, tapi kalau hasil kemarin seleksi sudah,” ucapnya.

Menurut Tulus, untuk P3K dan kelanjutannya untuk tahun 2020 pihaknya juga masih menunggu keputusannya dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

“Sudah ada informasi di media bahwa tidak diperkenankan lagi tenaga honorer dan memang akan dialhikan ke P3K,” kata Tulus, dalam acara Jabar Punyai Informasi (Japri), di Gedung Sate, selang beberapa hari lalu.

Seperti diketahui bahwa hingga saat ini tenaga honorer di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemdaprov Jawa Barat yang tercatat di BKD Jabar mencapai 36 ribuan.(bstm)

Tags: Nasib Tenaga HonorerP3K JabarTunggu Kepres
Previous Post

Uu: “Jangan Sampai Sekolah Anak-anak Terhenti Gara-gara Banjir”

Next Post

Baznas Kabupaten Tasikmalaya Bantu Rutilahu Agus Warga Miskin di Desa Mandalamekar Jatiwaras

Next Post
Baznas Kabupaten Tasikmalaya Bantu Rutilahu Agus Warga Miskin di Desa Mandalamekar Jatiwaras

Baznas Kabupaten Tasikmalaya Bantu Rutilahu Agus Warga Miskin di Desa Mandalamekar Jatiwaras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

H. Denny Romdony: Alasan Efisiensi Apa Ogah Mikir? Hingga TPP ASN Kota Tasikmalaya Disunat 40%
Sosial Politik

H. Denny Romdony: Alasan Efisiensi Apa Ogah Mikir? Hingga TPP ASN Kota Tasikmalaya Disunat 40%

by Admin1
30 Juli 2026
0

"TPP Itu Jangan Dijadikan Sebagai Pos Yang Paling Gampang Dipotong" Tasikmalaya, Duta Priangan  — Di tengah sorotan krisis fiskal dan...

Read more
Heboh ‘Harim Laut’ di Bibir Pantai Madasari Diduga Kuat Dijual Belikan Oknum Aparat Setempat

Heboh ‘Harim Laut’ di Bibir Pantai Madasari Diduga Kuat Dijual Belikan Oknum Aparat Setempat

4 Agustus 2026
Duet Gina – OMR Mulai Diperbincangkan Untuk Pimpin Karawang Kedepan

Duet Gina – OMR Mulai Diperbincangkan Untuk Pimpin Karawang Kedepan

28 Juli 2026
Kwarran Indihiang Gelar Upacara Peringatan HUT Gerakan Pramuka Ke-65

Kwarran Indihiang Gelar Upacara Peringatan HUT Gerakan Pramuka Ke-65

14 Agustus 2026
Kadisdik Karawang Larang Keras Ada Jual Beli LKS Di Seluruh Jenjang SD-SMP

Kadisdik Karawang Larang Keras Ada Jual Beli LKS Di Seluruh Jenjang SD-SMP

4 Agustus 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In