Bandung, Duta Priangan – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat masih harus menunggu Keputusan Presiden terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.
Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemdaprov Jawa Barat, Tulus Arifan mengatakan, Keputusan Presiden nantinya akan mengatur berbagai persoalan terkait aturan-aturan tentang P3K.
“Untuk P3K ini memang kita baru satu kali mengadakan kegiatan tes di tahun 2019 dan saat ini Perpresnya belum keluar mengenai penggajiannya dan tatacara lainnya itu belum diterima, tapi kalau hasil kemarin seleksi sudah,” ucapnya.
Menurut Tulus, untuk P3K dan kelanjutannya untuk tahun 2020 pihaknya juga masih menunggu keputusannya dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
“Sudah ada informasi di media bahwa tidak diperkenankan lagi tenaga honorer dan memang akan dialhikan ke P3K,” kata Tulus, dalam acara Jabar Punyai Informasi (Japri), di Gedung Sate, selang beberapa hari lalu.
Seperti diketahui bahwa hingga saat ini tenaga honorer di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemdaprov Jawa Barat yang tercatat di BKD Jabar mencapai 36 ribuan.(bstm)