Karawang, Duta Priangan – Dugaan kuat adanya kecurangan dalam proses penetapan hasil seleksi Bakal Calon (Balon) Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang itu muncul dipicu dari keputusan panitia pilkades (panitia 11) yang terkesan memaksakan diri untuk menggugurkan salah satu bakal calon kepala desa.
Adalah Abdul Wahid, balon kades petahana yang diputuskan tidak memenuhi syarat (TMS) karena dinyatakan positif konsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh BNNK Karawang pada Selasa, 12 Januari 2021.
Keputusan hasil tes ini dianggap janggal karena sebelumnya Abdul Wahid sempat dinyatakan negtif narkotika oleh BNNK, berdasarkan hasil tes pada 22 Desember 2020. Artinya, ada dua surat yang sudah dikeluarkan BNNK untuk Abdul Wahid dengan hasil negatif dan positif.
Dugaan kecurangan lain sebagaimana diutarakan Abdul Wahid yaitu adanya dua surat keterangan berbeda yang dikeluarkan oleh Panitia 11 Desa Jatiwangi tersebut. Surat pertama menyatakan bahwa semua bakal calon dinyatakan lolos lalu menyusul surat kedua menyatakan dua balon lolos dan satu tidak.
Masih menurut Abdul Wahid, kejanggalan lain yaitu surat putusan yang dikeluarkan Setda yang dinilai tidak mendasar dan terkesan dipaksakan.
Dia mencurigai, ada upaya untuk memaksakan kehendak agar dirinya gagal maju dalam pencalonan kepala Desa Jatiwangi kali ini.
Wahid pun menduga, adanya pihak yang sengaja bermain dalam proses tahapan Pilkades Jatiwangi tersebut.
Sementara itu awak media sudah berusaha mengkonfirmasikan dugaan yang diungkapkan Abdul Wahid kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam hal ini kepada pihak DPMPD Karawang bahkan kepada pihak berkompeten di Setda Kabupaten Karawang, namun hingga berita ini dilansir pihak terkait enggan memberikan penjelasan dengan kata lain memilih sikap no comment. (red)