Drs. H. Acep Jamhuri, M.Si (Sekda Karawang) Kini Selaku Plh Bupati Karawang
Karawang, Duta Priangan – Pelaksana harian (Plh) Bupati Karawang, Drs. H. Acep Jamhuri, M.Si meresmikan Loket Pelayanan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang, Kamis (18/2/2021). Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita dan dilanjutkan dengan inspeksi sejumlah ruangan layanan.

Plh. Bupati dalam sambutannya berharap dengan tersedianya loket pelayanan ini dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik lagi kedepannya.
“Penyediaan loket layanan ini merupakan salah satu strategi untuk mengoptimalkan pelayanan BPN ke masyarakat menjadi lebih baik di masa pandemi Covid-19 saat ini. Semoga apa yang dilakukan BPN menjadi ladang amal dan keberkahan untuk kita semua,” katanya.
Dalam kegiatan yang dihadiri para perwakilan Forkompinda Karawang, sejumlah OPD, serta institusi terkait lainnya tersebut juga dilakukan penyerahan peta desa lengkap hasil kegiatan PTSL Tahun 2020 sebanyak lebih dari 34 Desa, penyerahan sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Karawang dari Kepala BPN Karawang kepada Plh. Bupati, penyerahanan sertifikat wakaf, serta penyerahan sertifikat aset PLN kepada Manajer PT (Persero) PLN UPT Karawang.
Plh. Bupati juga mengungkapkan jika aset tanah yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Karawang masih banyak yang belum bersertifikat. “Pemkab punya aset tanah yang tercatat 1.761 bidang. Yang baru disertifikasi sebanyak 486 bidang. Jadi masih banyak yang belum bersertifikat,” pungkasnya.
Sementara itu, untuk diketahui, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Drs. H. Acep Jamhuri, M.Si kini selaku Pelaksana harian (Plh) Bupati Karawang sejak Rabu (17/02/2021) setelahnya secara resmi Bupati Karawang, Hj. Cellica Nurachadiana meletakan jabatannya berdasarkan Radiogram Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 120/738/OTDA tertanggal 3 Februari 2021 yang ditandatangani Dirjen Otda, Drs. Akmal Malik, M.Si, disebutkan bahwa untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintah di daerah yang Bupati/Walikota masa jabatannya berakhir pada Bulan Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, atas hal itu pula Gubernur diminta agar menunjuk Sekda bersangkutan ditunjuk sebagai Pelaksana harian Bupati sambil menunggu dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang menurut rencana akan dilaksanakan pada akhir Februari ini. (JS)