“Mega Proyek Penambangan Batu Andesit Gunung Pangajar Menuai Konflik Berkepanjangan“
Tasikmalaya, Duta Priangan – Konflik penambangan batu andesit Gunung Pangajar di Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya untuk material urugan proyek nasional bendungan leuwikeris seolah tak ada habisnya.
Belum juga usai kemelut Amdal sejak dua tahun lalu, kini Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) Gunung Pangajar pun kembali menuai tanda tanya besar pasca di nolkanya kembali IPR Gunung Pangajar.
Saat ditemui di sekretariat Forum Gunung Pangajar ketua Forum Gunung Pangajar, Hendra Bima menyampaikan “Baru saja Amdal yang kita usulkan berproses, saat ini kita dihadapkan kembali dengan persoalan bahwa IPR sebagai izin paling mendasar itu pun ternyata bermasalah,” ujar Hendra kepada Duta Priangan.
“Menurut keterangan BKPRD Kabupaten Tasikmalaya,” lanjut Hendra, “IPR Gunung Pangajar di nolkan kembali karna IPR Gunung Pangajar yang sudah ada belum satu kawasan dengan Gunung Aul yang mana gunung tersebut dari awal belum ada IPR nya, sehingga mau tidak mau proses amdal harus terhenti karna di nol kanya IPR,” paparnya.
Masih dikatakan Hendra, “Berbicara soal IPR memang sudah seharusnya melibatkan peran serta masyarakat sekitar baik dalam proses perencanaan ruang, pemanfatan ruang dan atau pengendalian manfaat ruang. Karena adanya alih fungsi ruang harus dapat melindungi hak-hak masyarakat sekitar atas dampak yang akan ditimbulkan dan alih fungsi ruang harus membawa manfaat kepada peningkatkan kesejahteraan masyarakat hal ini sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku, artinya dalam hal ini masyarakat sekitar berhak mendapat informasi yang memadai tentang rencana tata ruang sampai pengendalian manfaat ruangnya dan masyarakat sekitar yang akan terdampak ini berhak memberikan masukan gagasan dengan begitu tercapailah kesepakatan semua pihak, maka dari itu jangan jauhkan proses pembuatan IPR oleh BKPRD Kabupaten Tasikmalaya ini dari ruang publik karna tanpa mekanisme peranserta masyarakat adalah sebuah pelanggaran juga,” jelas Hendra.
“Seperti halnya IPR gunung pangajar yang sebelumnya sudah ada dan saat ini di nolkan itu BKPRD tidak melibatkan peranserta kami sebagai masyarakat, maka dengan kurangnya informasi ini akhirnya menjadikan sebuah keresahan karna berkembangnya isu-isu sekulatif,” tambah Hendra.
Berita Terkait : https://dutapriangan.co.id/bkprd-kabupaten-tasikmalaya-dibuat-tak-berkutik-di-gunung-pangajar/
“Harus kita sadari bersama bahwa kerugian dan dampak bencana kepada masyarakat berawal dari prosedur yang salah dan hanya dengan prosedur yang baik dan benarlah kita dapat meminimalisir dampak dan mengambil manfaat,” imbuh Hendra.
“Karena itu, kami Forum Gunung Pangajar menyerukan, “Jalankanlah semua tahapan prosedur aturan sesuai perundang undangan yang telah mengaturnya secara baik dan benar’,” tegas Hendra.
“Kondisi terkini, dengan hapusnya IPR Pangajar artinya kita sekarang bisa mengawal proses ini dari awal secara bersama, BKPRD Kabupaten Tasikmalaya dalam hal ini harus secara serius memproses IPR dengan cara mengkordinasikannya dengan semua pihak termasuk kami dari masyarakat,” tandas Hendra.
“Menindak lanjuti hal itu dan pasca kehadiran tim BKPRD ke sekretariat Forum Gunung Pangajar belum lama ini kami sudah melayangkan surat permohonan kordinasi dan audiensi kepada Bupati dan seluruh unsur pimpinan BKPRD Kabupaten Tasikmalaya supaya kami bisa berkordinasi dengan baik kedepannya,” pungkas Hendra. (Abi)