Tasikmalaya, Duta Priangan – BKPRD Kabupaten Tasikmalaya yang didalamnya terdiri dinas/instansi terkait antata lain; BAPPEDA, Dinas PUTRPP, Dishub, Distanak, Dinas LH, BPBD, Satpol PP, Bagian Hukum Setda dan pihak UPTD Pertambangan Jabar pada Rabu, (16/10/2019) usai melakukan peninjauan lokasi rencana penambangan batu andesit Gunung Pangajar dan Gunung Aul. Hal itu sebagai langkah responsif atas permohonan rekomendasi lahan tambang yang diajukan oleh BBWS Citanduy.
Kehadiran tim tersebut disambut hangat oleh Forum Gunung Pangajar dan sebelum terjun kelapangan untuk melakukan peninjauan, tim dipersilahkan untuk mempersentasikan maksud dan tujuannya dihadapan warga Forum Pangajar yang berlangsung di sekretariatnya.
Hadir pada kesempatan itu, Danramil Cineam, Camat Karangjaya, Kades Karanglayung serta warga masyarakat terkena dampak penambangan Gunung Pangajar dan Gunung Aul.
Dihadapan Forum, pihak TKPRD menyampaikan bahwa maksud kedatangannya adalah untuk meninjau lokasi Gunung Pangajar dan Gunung Aul guna proses izin tata ruang IPR.
Sementara itu ketua Forum Gunung Pangajar Hendra Bima dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang yang ke dua kalinya yang mana kedatangan pertama saat proses izin tata ruang Gunung Pangajar dan kali ini izin tata ruang Gunung Aul berikut Gunung Pangajar karena ternyata IPR Gunung Pangajar di nol kan kembali.
“Tak terasa dalam rentang waktu dua tahun baru bisa bertemu lagi, alangkah rindunya kami,” tutur Hendra disambut gelak tawa peserta yang hadir.
Masih dalam sambutannya, “Seperti yang kita ketahui Pangajar meninggalkan masalah dan sampai dua tahun ini masalahnya belum kunjung selesai, penambangan batu andesit Pangajar untuk kebutuhan material urugan mega proyek nasional Bendungan Leuwi Keris tak memiliki amdal sehingga kami berjuang untuk itu, kami tutup lokasi akses jalan ke Pangajar, kami laporkan kejanggalan ini ke Ombusdman Jabar dan Ombudsman pun menyatakan ini kesalahan prosedur sehingga memaksa BBWS mengeluarkan amdal pangajar, yang kami sayangkan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam hal ini TKPRD kemana saja selama ini.
Tiba tiba kali ini datang kembali untuk meninjau Gunung Pangajar dan Aul tanpa melihat dan berkordinasi tentang masalah warga disekitar Pangajar yang mana sedang kami perjuangkan dan belum selesai, kami menilai seolah-olah pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menutup mata atas masalah yang menimpa masyarakatnya sendiri di wilayah Kecamatan Karangjaya padahal salah satu fungsi TKPRD sesuai Permendagri No. 50 Tahun 2009 selain soal tata ruang dan fungsi ruang adalah berfungsi untuk menampung aspirasi warga penyelesaian konflik dan solusinya.” papar Hendra.
Dalam diskusi yang berjalan alot selama tiga jam itu akhirnya Tim BKPRD urung meninjau lokasi Pangajar dan Aul.
Saat ditemui seusai diskusi, Ketua Forum Gunung Pangajar Hendra Bima menyampaikan, “Kesimpulan dari diskusi tadi, TKPRD akan dipersilahkan meninjau lokasi Gunung Pangajar dan Aul setelah warga melalui Forum Pangajar mendapatkan jaminan langsung dari Bupati Tasikmalaya selaku penanggung jawab TKPRD sekaligus kepala pemerintahan berikut Sekda selaku katua TKPRD bahwa di sidang amdal nanti yang rencananya di gelar di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya dapat mengakomodir seluruh tuntutan warga utamanya memastikan bahwa setelah proses amdal akan ditindak lanjut ke proses setudi larap, atau dengan di nolkan kembali IPR Pangajar dan Aul maka setelah itu lanjut ke setudi larap kemudian amdal sehingga semua kekhawatiran warga terjawab, tutur Hendra.
Sementara itu, warga yang rumahnya di Kaki Gunung Pangajar, H. Ius Supriatna mengatakan, “Orang tua saya jaraknya hanya 50 meter dari patok Gunung Pangajar yang mau di tambang, mendengar keputusan diskusi tadi kami sangat sepakat memang seharusnya pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya turut menjamin nasib kami, kami sangat bersyukur,” katanya. (Abi)