Tasikmalaya, Duta Priangan – Seorang ayah di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya telah tega menyetubuhi anak tirinya berulang kali. Pelaku Yosep (38) diamankan anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya dari persembunyiannya, Senin (27/04/2020).
“Tersangka kebetulan ayah tiri korban, yang pada 5 April kemarin tersangka setubuhi korban lebih dari satu kali,” ungkap AKP Siswo Tarigan, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, di kantornya, Selasa (28/04/2020).
Residivis Kasus Curanmor ini hanya bisa tertuduk menyesali perbuatanya dihadaoan polisi. Yosep mengaku khilaf dan tergoda untuk berbuat a susila tersebut terhadap anak tirinya.
Perbuatan cabul dilakukan saat istri pelaku belanja di pasar atau sedang bekerja. Kasus ini terbongkar setelah korban merasakan sakit berkepanjangan di bagian organ vitalnya.
Modusnya pelaku merayu korban untuk melihat festival di kampung serta jajan.
“Tersangka mengawali itu dengan membujuk rayu si korban nonton ke festival dan jajan. Kasus ini terungkap setelah ibu korban mengetahui kalau anaknya mengeluh sakit dibagian organ vital” Tambah Siswo.
Tak hanya organ vitalnya yang rusak, Korban sebut saja Bunga (10) yang masih duduk dibangku SD itu harus alami penyakit kelamin. Diduga korban tertular penyakit dari ayah tirinya.
Korban kini jalani pemeriksaan medis di RSUD SMC Tasikmalaya dengan didampingi Petugas KPAID Kabupaten Tasikmalaya. Dimana korban alami sakit dibagian organ vitalnya, bahkan sampai keluarkan cairan nanah.
“Kita terus dampingi pemulihan fsikologis dan kesehatan fisiknya,” ungkap Ato Rinanto, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
Polisi amankan barang bukti pakaian dalam korban dan sabun korban. Akibat perbuatanya, Pelaku terancam Pasal 81 atau 82 junto Undang-undang nomor 45 Tentang perlindungan anak. Ancaman kurungan 15 tahun ditambah sepertiganya menanti ayah bejad moral ini. (Willy)