• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Ragam Berita

IRP Menyayangkan Tertutupnya Pengelolaan Anggaran Desa Purwaharja Juga Menyesalkan Stagnasi Karangtarunanya

Admin1 by Admin1
28 April 2020
in Ragam Berita
0
IRP Menyayangkan Tertutupnya Pengelolaan Anggaran Desa Purwaharja Juga Menyesalkan Stagnasi Karangtarunanya
116
SHARES
223
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Tasikmalaya, Duta Priangan – IRP demikian kata singkatan untuk Ikatan Remaja Purwaraharja di Desa Purwaharja Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, yang belum lama ini mengungkapkan penyesalannya atas kinerja perangkat Desa Purwarahrja yang dinilai tidak terbuka dalam pengelolaan berbagai program, salah satunya alokasi dana desa atau ADD. Mereka juga mencibir eksistensi Karang Taruna yang menurutnya pasif atas semua persoalan yang ada.

Uhe demikian sapaan akrab ketua IRP yang dengan tegas mengatakan, bahwa keresahan yang dirasakan oleh dirinya sebagai ketua umum Ikatan Remaja Purwaraharja (IRP), karna IRP sebagai garda terdepan dalam proses mengawal kebijakan public ketika masyarakat dibodohi oleh kedaulatan yang tersistematis yang hanya diberikan narasi dan asumsi yang memang paradok pembangunan tetapi tidak transparansi dalam pengelolaan anggarannya. Maka selaras dengan UUD 1945 Pasal 28F, IRP memiliki hak bersuara.

“Dan ketika kita berbicara terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang ‘Keterbukaan Informasi Public’ yang mana kami melihat tidak adanya transfaransi misalnya dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Purwaraharja ini, lantas tidak kah berlebihan bila aspirasi itu akan muncul dalam bentuk mosi tidak percaya terhadap kinerja pemerintah desa seperti ini,” ujar Uhe.

“Kemudian ketika IRP berdiskusi terkait kebebasan berpendapat sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 apalagi kalau kita berbicara Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang ‘Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum’, itu sama sekali tidak tergambarkan dilapangan bagi kami sebagai kaum muda,” tandas Uhe.

“Hal kecil ketika kita berbicara Musyawarah Desa (Musdes), Karang Taruna Desa Purwaraharja diundang untuk mengikuti forum tersebut, namun sungguh disayangkan pergerakan Karang Taruna Desa Purwaraharja kami nilai pasif, dikarenakan tidak ada musyawarah karangtaruna yang membahas aspirasi atau gagasan dari internal karang taruna seperti tidak dilibatkannya karang taruna ditiap-tiap DKM dan nampak jelas terjadinya stagnasi karang taruna desa, sehingga kami mendesak untuk melakukan reformasi karang taruna desa,” tambah Uhe.

“Kita sebagai kaum muda,” lanjut Uhe, “Tidak pernah diikut sertakan dalam musyawarah karang taruna dan sejauh ini kami perhatikan tidak pernah ada musyawarah Karang Taruna Desa Purwaraharja,” imbuhnya.

Lebih dijelaskan Uhe, “Di Desa Purwaraharja kita bersilaturahmi dalam rangka audens yang disambut oleh Kang Pupu selaku bendahara umum Desa Purwaraharja. Saat itu kami membedah persoalan yang ada sehingga solusi yang timbul, terkait teknologi dan informasi public harus adanya media sosial, bazar tranparansi anggaran dan pemasangan spanduk ditiga kedusunan. Selain itu kami mendesak terjadinya reformasi Karang Taruna Desa Purwaraharja.” pungkas Uhe. (Willy)

Tags: IRPStagnasi karangtarunaTertutup nya anggaran desa Purwaharja
Previous Post

Ayah Gagahi Anak Tiri, Bunga Itu Kini Derita Penyakit Kelamin

Next Post

Sidang Paripurna DPRD Karawang Tentang LKPJ Bupati TA 2019 Dilaksanakan Secara Teleconfrence

Next Post
Sidang Paripurna DPRD Karawang Tentang LKPJ Bupati TA 2019 Dilaksanakan Secara Teleconfrence

Sidang Paripurna DPRD Karawang Tentang LKPJ Bupati TA 2019 Dilaksanakan Secara Teleconfrence

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

H. Denny Romdony: Alasan Efisiensi Apa Ogah Mikir? Hingga TPP ASN Kota Tasikmalaya Disunat 40%
Sosial Politik

H. Denny Romdony: Alasan Efisiensi Apa Ogah Mikir? Hingga TPP ASN Kota Tasikmalaya Disunat 40%

by Admin1
30 Juli 2026
0

"TPP Itu Jangan Dijadikan Sebagai Pos Yang Paling Gampang Dipotong" Tasikmalaya, Duta Priangan  — Di tengah sorotan krisis fiskal dan...

Read more
Heboh ‘Harim Laut’ di Bibir Pantai Madasari Diduga Kuat Dijual Belikan Oknum Aparat Setempat

Heboh ‘Harim Laut’ di Bibir Pantai Madasari Diduga Kuat Dijual Belikan Oknum Aparat Setempat

4 Agustus 2026
Duet Gina – OMR Mulai Diperbincangkan Untuk Pimpin Karawang Kedepan

Duet Gina – OMR Mulai Diperbincangkan Untuk Pimpin Karawang Kedepan

28 Juli 2026
Program Kegiatan Pengerasan Jalan Poros Desa Cikuya Antara Dusun Datarnangka – Dusun Pancatengah TA.2025 Diduga Mangkrak

Program Kegiatan Pengerasan Jalan Poros Desa Cikuya Antara Dusun Datarnangka – Dusun Pancatengah TA.2025 Diduga Mangkrak

23 Juli 2026
Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

16 April 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In