Banjar, Duta priangan – Kapolres Banjar Kota, Senin (02/12/2019) usai menggelar konferensi pers atas penetapan 4 orang tersangka kasus bangunan ambruk di Situ Leutik Desa Cibeureum, Kecamatan Banjar Kota Banjar yang terjadi pada 7 November 2019 lalu, yang mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia.
Pada saat konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Banjar ini, sejumlah alat bukti ditunjukkan kepada para awak media. Sementara itu, empat tersangka kasus bangunan ambruk tidak dihadirkan dalam agenda ini.
Berita Terkait : https://dutapriangan.co.id/pengerjaan-fasilitas-wisata-situ-leutik-telan-korban-jiwa-dan-beberapa-orang-alami-luka/
Kapolres Kota Banjar, AKBP Yulian Perdana, menjelaskan, keempat tersangka tersebut berinisial AS, AF, ASA dan YMS. Mereka merupakan pengawas dan pelaksana dalam proyek dimaksud.
Dipaparkan Kapolres, AS dan AF merupakan pelaksana pembangunan faisilitas Wisata Terpadu di Situ Leutik. Sedangkan ASA dan YMS merupakan pengawas proyek pembangunan fasilitas wisata dimaksud.
“Dalam penyelidikan kasus ini kita tidak main-main. Setelah kejadian, selama 2 minggu kita melakukan penyelidikan awal dan olah TKP,” ujar Yulian.
Ia juga menambahkan, dalam penyelidikan ini pihaknya menggunakan scientific investigation atau pembuktian secara ilmiah.
Alat bukti yang di hadirkan tersebut, di antaranya 22 saksi yang di dalamnya ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup, Surat-surat, visum serta bukti lainnya.
“Kenapa kita tetapkan tersangka terhadap empat orang ini, karena setelah penyelidikan kita berhasil mendapatkan alat bukti berupa keterangan para saksi yang jumlahnya ada 22 orang,” papar Yulian.
“Pada kasus ini, tersangka disangkakan telah melanggar pidana karena lalai sehingga menimbulkan korban luka dan korban jiwa,” ungkapnya
Sedangkan pasal yang diterapkan kepada tersangka ini adalah Pasal 395 KUHPidana Jo pasal 360 dan Jo pasal 55 ayat 1 KUHPiana.
“Tersangka tidak kita tahan lebih dulu, nanti kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penahanan itu kan ada alasan subjektif dan objektif, nanti kita lihat hasil selanjutnya,” pungkasnya. (AW)