• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Minggu, September 20, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Otonomi Daerah

Dengan KIA Anak Kita Terlindungi Secara Hukum

Admin1 by Admin1
23 Juli 2019
in Otonomi Daerah
0
Dengan KIA Anak Kita Terlindungi Secara Hukum
57
SHARES
109
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Tasikmalaya Duta Priangan – “Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disebut KIA merupakan wujud perlindungan hukum terhadap anak-anak kita,” demikian awal perbincangan Duta Priangan hari ini, Selas (23/07/2019) bersama Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tasikmalaya, Drs. Mujadi.

Dipaparkannya, KIA ini merupakan program pemerintah berdasarkan Permendagri No. 2 Tahun 2016 dalam upaya melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga pencegahan terjadinya perdagangan anak.

“Bahkan,” lanjut Mujadi, “Kartu ini berfungsi juga sebagai bukti identitas anak apabila sewaktu-waktu hal buruk menimpanya, kabar baiknya pula KIA juga dapat digunakan sebagai Kartu Diskon, tentu dengan toko atau outlet yang dikerjasamakan,” imbuh dia.

“Manfaat lain sebagaimana tercantum dalam selembaran sosialisasi kami kepada khalayak, bahwa anak yang memiliki KIA akan mendapat kemudahan dalam mengakses pelayanan publik dibidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan banyak manfaat lainnya,” tegas Mujadi.

“Dan pada tahun 2020 nanti, semua urusan administrasi yang berkaitan dengan anak sudah barangtentu harus bisa menunjukan KIA bersangkutan,” tambahnya.

Ditanya soal bagaimana para orangtua memperoleh KIA ? Mujadi membeberkan, “Ada dua versi penerbitan KIA, yaitu untuk anak usia 0 tahun s.d 5, dan anak usia 5 tahun s.d 17 tahun. Masa berlaku kedua versi KIA itupun tentu berbeda, bagi KIA anak dibawah usia 5 tahun akan habis masa berlakunya ketika usia anak tersebut menginjak 5 tahun. Sementara itu, bagi anak diatas usia 5 tahun masa berlakunya akan habis sampai anak tersebut berusia 17 tahun kurang satu hari. Ketika anak kita pas usianya 17 tahun maka KIA ini secara otomatis diubah menjadi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini karena tidak ada perubahan dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera baik pada KIA maupun nanti anak kita sudah dewasa berhak mendapatkan KTP nya.” terang dia.

Diakhir perbincangan, Mujadi berpesan, kepada warga masyarakat Kota Tasikmalaya agar segera memproses KIA bagi anak-anaknya, bawa KK, KTP kedua orangtua, dan Akta Kelahiran Anak bersangkutan. Bagi anak diatas 5 tahun lengkapi dengan pas photo 2×3 sebanyak 2 lembar.

“Silahkan operator Disdukcapil ditiap kecamatan yang ada di Kota Tasikmalaya sudah siap melayani, tanpa dipungut biaya.” pungkas Mujadi. (AA)

Tags: DisdukcapilKIAKota TasikmalayaPerlindungan Anak
Previous Post

Dengan Bangga, Disdik Kota Tasikmalaya Lepas Duta Literasi Jabar Menuju Tingkat Nasional

Next Post

Berkreasi Boneka Karakter Zenal Mampu Hidupi Keluarga

Next Post
Berkreasi Boneka Karakter Zenal Mampu Hidupi Keluarga

Berkreasi Boneka Karakter Zenal Mampu Hidupi Keluarga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Cemas-cemas Harap Hantui ASN P3K Guru/Tendik Paruh Waktu
Sosok Kita

Cemas-cemas Harap Hantui ASN P3K Guru/Tendik Paruh Waktu

by Admin1
10 September 2026
0

Ketua PGRI Kota Tasikmalaya, H. Cecep Susilawan, S.Pd., M.M

Read more
KDM Birat Saat Diminta Tanda Tangan Oleh Demonstran Karawang

KDM Birat Saat Diminta Tanda Tangan Oleh Demonstran Karawang

15 September 2026
PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya Harus Menjadi Spirit Berdirinya PDAM Kota Tasikmalaya

PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya Harus Menjadi Spirit Berdirinya PDAM Kota Tasikmalaya

28 Agustus 2026
Secara Resmi Kadisdik Kota Tasikmalaya Serahkan Surat Ijin Memimpin Kepada 76 Kepala SMP Swasta

Secara Resmi Kadisdik Kota Tasikmalaya Serahkan Surat Ijin Memimpin Kepada 76 Kepala SMP Swasta

15 September 2026
Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-76 Tingkat Kecamatan Cineam Tasikmalaya Berjalan Khidmat

Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-76 Tingkat Kecamatan Cineam Tasikmalaya Berjalan Khidmat

17 Agustus 2021
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In