Tasikmalaya Duta Priangan – “Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disebut KIA merupakan wujud perlindungan hukum terhadap anak-anak kita,” demikian awal perbincangan Duta Priangan hari ini, Selas (23/07/2019) bersama Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tasikmalaya, Drs. Mujadi.
Dipaparkannya, KIA ini merupakan program pemerintah berdasarkan Permendagri No. 2 Tahun 2016 dalam upaya melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga pencegahan terjadinya perdagangan anak.
“Bahkan,” lanjut Mujadi, “Kartu ini berfungsi juga sebagai bukti identitas anak apabila sewaktu-waktu hal buruk menimpanya, kabar baiknya pula KIA juga dapat digunakan sebagai Kartu Diskon, tentu dengan toko atau outlet yang dikerjasamakan,” imbuh dia.
“Manfaat lain sebagaimana tercantum dalam selembaran sosialisasi kami kepada khalayak, bahwa anak yang memiliki KIA akan mendapat kemudahan dalam mengakses pelayanan publik dibidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan banyak manfaat lainnya,” tegas Mujadi.
“Dan pada tahun 2020 nanti, semua urusan administrasi yang berkaitan dengan anak sudah barangtentu harus bisa menunjukan KIA bersangkutan,” tambahnya.
Ditanya soal bagaimana para orangtua memperoleh KIA ? Mujadi membeberkan, “Ada dua versi penerbitan KIA, yaitu untuk anak usia 0 tahun s.d 5, dan anak usia 5 tahun s.d 17 tahun. Masa berlaku kedua versi KIA itupun tentu berbeda, bagi KIA anak dibawah usia 5 tahun akan habis masa berlakunya ketika usia anak tersebut menginjak 5 tahun. Sementara itu, bagi anak diatas usia 5 tahun masa berlakunya akan habis sampai anak tersebut berusia 17 tahun kurang satu hari. Ketika anak kita pas usianya 17 tahun maka KIA ini secara otomatis diubah menjadi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini karena tidak ada perubahan dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera baik pada KIA maupun nanti anak kita sudah dewasa berhak mendapatkan KTP nya.” terang dia.
Diakhir perbincangan, Mujadi berpesan, kepada warga masyarakat Kota Tasikmalaya agar segera memproses KIA bagi anak-anaknya, bawa KK, KTP kedua orangtua, dan Akta Kelahiran Anak bersangkutan. Bagi anak diatas 5 tahun lengkapi dengan pas photo 2×3 sebanyak 2 lembar.
“Silahkan operator Disdukcapil ditiap kecamatan yang ada di Kota Tasikmalaya sudah siap melayani, tanpa dipungut biaya.” pungkas Mujadi. (AA)