Bekasi, Duta Priangan – Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menutup lokasi galian tanah merah tak berizin di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2020). Diketahui, pengusaha galian belum mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP) selama enam tahun mengeksplorasi wilayah tambang.
Penutupan ditandai dengan pemasangan spanduk peringatan sekaligus pengumuman kepada masyarakat bahwa lokasi pertambangan ini belum mengantongi IUP dan oleh karenanya aktivitas pekerja harus dihentikan. Pengusaha juga diwajibkan mengurus IUP terlebih dahulu dan mengantongi izin masyarakat sekitar.
Selain spanduk peringatan, Wagub bersama petugas juga mengamankan dua unit alat berat yang sedang beroperasi. “Kami akan pidanakan karena ini sudah berlangsung lama dan sudah beberapa kali dikasih saran untuk membuat legalitas tapi tidak (dituruti),” tegasnya.
Sebelum mengambil tindakan tegas, Pemprov Jabar bersama Pemkab Bekasi dan pemerintah desa setempat telah meminta pengusaha galian tanah merah tersebut untuk melengkapi perizinan. Dengan tidak ada IUP maka tidak ada jaminan aktivitas pertambangan aman bagi lingkungan dan tidak akan membahayakan masyarakat sekitar.
Uu menegaskan, semua pengusaha tambang harus mengikuti aturan dan persyaratan yang berlaku dengan memperhatikan zona wilayah dan melaksanakan kewajiban reklamasi.
“Jika IUP diperlihatkan, insyaallah akitivitas pertambangan tidak akan mengganggu masyarakat dan tidak merusak lingkungan. Tapi kalau seperti ini tidak memiliki izin, seenaknya, akhirnya lingkungan yang rusak,” tutur Uu.
Menurutnya, bencana akibat aktivitas pertambangan ilegal mungkin tidak akan muncul dalam waktu dekat. Namun jika dibiarkan maka dampaknya akan dirasakan generasi selanjutnya.
“Mungkin masyarakat hari ini tidak akan dampak langsung. Tetapi setelah beberapa tahun kemudian ada anak cucu kita terkena dampak lingkungan seperti itu,” sambungnya.
Uu meminta masyarakat proaktif melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui ada aktivitas pertambangan ilegal. Pemerintah menjamin keselamatan pelapor. “Jadi jangan takut lah, kan ada pemerintah kabupaten, di provinsi (ada) gubernur, ada polisi dan tentara. Negara kita negara hukum,” pungkasnya.
Sementara itu dijelaskan Ketua BPD Kertarahayu Kecamatan Setu, Dedi, aktivitas galian tanah merah di desanya sudah berlangsung sejak 2014. Selama enam tahun itu pula, pengusaha tidak pernah mengurus izin kepada pemda. Wajar jika warga khawatir aktivitas ilegal tersebut akan membawa bencana jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
Warga juga menilai aktivitas ilegal tersebut sangat mengganggu pengembangan pariwisata di Desa Kertarahayu. Sejak 2010, Kertarahayu ditetapkan sebagai Desa Wisata berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi No 3 tahun 2010.
Untuk diketahui saat ini warga sekitar secara swadaya nampak sedang membangun jembatan warna – warni yang disebut dengan Sasak Mare. Selain itu warga juga sedang fokus memgembangkan wisata berenang di Muara Cikahuripan yang merupakan pertemuan antara Sungai Cigelam dan Sungai Cikarang. (*/Kun)