• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Otonomi Daerah

Di Bekasi, Wagub Jabar Tutup Pertambangan Tak Berijin

myadmin by myadmin
18 Juli 2020
in Otonomi Daerah
0
Di Bekasi, Wagub Jabar Tutup Pertambangan Tak Berijin
34
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bekasi, Duta Priangan – Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menutup lokasi galian tanah merah tak berizin di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2020). Diketahui, pengusaha galian belum mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP) selama enam tahun mengeksplorasi wilayah tambang.

Penutupan ditandai dengan pemasangan spanduk peringatan sekaligus pengumuman kepada masyarakat bahwa lokasi pertambangan ini belum mengantongi IUP dan oleh karenanya aktivitas pekerja harus dihentikan. Pengusaha juga diwajibkan mengurus IUP terlebih dahulu dan mengantongi izin masyarakat sekitar.

Selain spanduk peringatan, Wagub bersama petugas juga mengamankan dua unit alat berat yang sedang beroperasi. “Kami akan pidanakan karena ini sudah berlangsung lama dan sudah beberapa kali dikasih saran untuk membuat legalitas tapi tidak (dituruti),” tegasnya.

Sebelum mengambil tindakan tegas, Pemprov Jabar bersama Pemkab Bekasi dan pemerintah desa setempat telah meminta pengusaha galian tanah merah tersebut untuk melengkapi perizinan. Dengan tidak ada IUP maka tidak ada jaminan aktivitas pertambangan aman bagi lingkungan dan tidak akan membahayakan masyarakat sekitar.

Uu menegaskan, semua pengusaha tambang harus mengikuti aturan dan persyaratan yang berlaku dengan memperhatikan zona wilayah dan melaksanakan kewajiban reklamasi.

“Jika IUP diperlihatkan, insyaallah akitivitas pertambangan tidak akan mengganggu masyarakat dan tidak merusak lingkungan. Tapi kalau seperti ini tidak memiliki izin, seenaknya, akhirnya lingkungan yang rusak,” tutur Uu.

Menurutnya, bencana akibat aktivitas pertambangan ilegal mungkin tidak akan muncul dalam waktu dekat. Namun jika dibiarkan maka dampaknya akan dirasakan generasi selanjutnya.

“Mungkin masyarakat hari ini tidak akan dampak langsung. Tetapi setelah beberapa tahun kemudian ada anak cucu kita terkena dampak lingkungan seperti itu,” sambungnya.

Uu meminta masyarakat proaktif melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui ada aktivitas pertambangan ilegal. Pemerintah menjamin keselamatan pelapor. “Jadi jangan takut lah, kan ada pemerintah kabupaten, di provinsi (ada) gubernur, ada polisi dan tentara. Negara kita negara hukum,” pungkasnya.

Sementara itu dijelaskan Ketua BPD Kertarahayu Kecamatan Setu, Dedi, aktivitas galian tanah merah di desanya sudah berlangsung sejak 2014. Selama enam tahun itu pula, pengusaha tidak pernah mengurus izin kepada pemda. Wajar jika warga khawatir aktivitas ilegal tersebut akan membawa bencana jangka panjang bagi masyarakat sekitar.

Warga juga menilai aktivitas ilegal tersebut sangat mengganggu pengembangan pariwisata di Desa Kertarahayu. Sejak 2010, Kertarahayu ditetapkan sebagai Desa Wisata berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi No 3 tahun 2010.

Untuk diketahui saat ini warga sekitar secara swadaya nampak sedang membangun jembatan warna – warni yang disebut dengan Sasak Mare. Selain itu warga juga sedang fokus memgembangkan wisata berenang di Muara Cikahuripan yang merupakan pertemuan antara Sungai Cigelam dan Sungai Cikarang. (*/Kun)

Tags: Desa wisataPertambangan IlegalWagub Jabar Tutup Pertambangan
Previous Post

Pemkab Garut Siapkan Sekolah Berprotokoler Kesehatan

Next Post

Akew Menyayangkan Statment Politik Ketua DPC Gerindra Karawang

Next Post
Akew Menyayangkan Statment Politik Ketua DPC Gerindra Karawang

Akew Menyayangkan Statment Politik Ketua DPC Gerindra Karawang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis
Hukum

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

by Admin1
16 April 2026
0

"Jaringan Pengutip Dana Banprov Bagi Desa Berprestasi di Jabar Terindikasi Terorganisir, APH Akan Kembang Lanjut" Tasikmalaya, Duta Priangan - Perkembangan...

Read more
Rahmat Hidayat Djati: “Usulan Nama Tatar Sunda Bukan Tanpa Alasan”

Rahmat Hidayat Djati: “Usulan Nama Tatar Sunda Bukan Tanpa Alasan”

8 Juli 2026
Polres Karawang Khidmat Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80

Polres Karawang Khidmat Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80

1 Juli 2026
Polres Karawang Bertransformasi Jadi Polresta

Polres Karawang Bertransformasi Jadi Polresta

28 Juni 2026
Membawa Suara Para Nasabah BTN Karawang, LBH Arya Mandalika Gelar Aksi Unjuk Rasa

Membawa Suara Para Nasabah BTN Karawang, LBH Arya Mandalika Gelar Aksi Unjuk Rasa

22 Juni 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In