Karawang, Duta Priangan – Kepala BPJS Kesehatan Karawang, Unting Patri Wicaksono mengakui, pemutusan hubungan kerjasama BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit Mandaya dan 11 klinik lainnya, bukan dikarenakan adanya keterlambatan pembayaran.
Putusan itu dilakukan dengan alasan pihak rumah sakit dan klinik tidak memenuhi persyaratan rekredensialing dan persyaratan asministrasi lainnya.
“Soal keterlambatan pembayaran klaim, tidak ada masalah. Pemutusan kerjasama dilakukan berdasarkan hasil recredential mutu layanan dan persyaratan administrasi, Tidak ada masalah (keterlambatan pembayaran). Melainkan pemutusan kerjasama dilakukan berdasarkan hasil recredential mutu layanan dan persyaratan administrasi,” ujar Unting,ujar Unting di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Karawang.
Menurutnya, recredential dilakukan untuk memastikan layanan bermutu dan legal, kelengkapan administrasi, surat izin operasional, surat praktik dokumen, yang merujuk kepada keluhan masyarakat pengguna BPJS Kesehatan.
“Kami setiap bulan melakukan survei kepada pasien, ada keluhan apa. Nah ini semua diramu. Jadi tidak hanya satu (untuk menentukan pemenuhan syarat perpanjangan kerjasama),” tandasnya.
Berdasarkan hasil recredential tersebut, satu rumah sakit swasta dan 11 klinik tidak memenuhi syarat.
Rumah sakit tersebut adalah : RS Mandaya
Klinik Veteran 71 Purwakarta,
Klinik Anabi Tempuran,
Klinih Anisah Sindang Sari,
Klinik Assalam Purwasari,
Klinik Citra Media II Karawang Timur,
Klinik Dherajz Lemah Abang,
Klinik Johar Baru Karawang Timur,
Klinik Kamojing Cikampek,
Klinik Nurefan Medika Karawang Timur,
Klinik Nursyifa Adiarsa Timur,
Klinik Pupuk Kujang.
“Hanya satu rumah sakit yang diputus kerjasama. Selebihnya adalah 11 klinik, karena izin operasionalnya habis,” katanya.
Pihak BPJS Kesehatan, lanjut dia, sudah memindahkan pasien yang mempunyai rujukan fasilitas kesehatan di 11 klinik dan rumah sakit itu, ke klinik atau rumah sakit lain terdekat.
Pihaknya juga sudah meminta 11 klinik tersebut memasang papan pengumuman bahwa tidak menerima lagi pasien BPJS.
Saat ini, lanjutnya, ada empat rumah sakit yang masih dalam proses akreditasi, yakni RS Islam Karawang, RS Delma Asih, RS Central Medika, dan RS Karya Husada. Namun demikian, empat rumah sakit itu masih menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan atas rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
Namun pihak Kementrian Kesehatan meminta rumah sakit yang belum menyelesaikan akreditasi itu harus menyelesaikan kekurangan persyaratan sebelum Juni 2019. “Kemudian, Kementrian membuatkan surat rekomendasi perpanjnagan sebagai pengganti akreditasi,” katanya.
Unting memastikan empat rumah sakit yang tengah dalam proses tersebut, masih melayani pasien pengguna BPJS Kesehatan.
“Pasien yang sudah menjadi pelanggan rumah sakit itu masih bisa menggunakan pasilitas BPJS Kesehatannya,” katanya.
“Setiap bulan melakukan survei kepada pasien, ada keluhan apa. Nah ini semua diramu, jadi gak hanya satu (untuk menentukan pemenuhan syarat perpanjangan kerja sama),” katanya. ( Ghalls)