Tasikmalaya, Duta Priangan – UD, inisial bagi Kepala Desa Sukahening Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya, yang kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya setelah disangkakan atas dugaan penggelapan dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa Tahun 2017. Hal itu berlaku atas dasar hasil penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya sejauh ini dimana UD akhirnya disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum merugikan Negara ratusan juta rupiah melalui aliran dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa Tahun 2017 atau yang lebih dikenal dengan dana aspirasi.
Hal tersebut persis diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Sri Tatmala Wahanani, SH dalam keterangan persnya kepada sejumlah awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Jalan Raya Garut Mangunreja Tasikmalaya, Selasa (25/6/2019).
“Hari ini selepas tuntas penyidikan kita kirim UD ke Lapas Tasikmalaya dengan status tahanan titipan Kejaksaan,” ujar Sri.
Lebih dijelaskan Sri, Desa Sukahening merupakan salah satu desa yang mendapat bantuan keuangan (Bankeu) Desa dalam program aspirasi dari pemerintah sebesar Rp. 2.140.000.000 pada tahun 2017 untuk peningkatan sarana dan prasarana desa yang terbagi dalam 23 titik kegiatan.
Hasil penyelidikan Kejaksaan sejauh ini, dalam pelaksanaan kegiatannya itu, UD tidak berpedoman pada Juklak/Juknis Bankeu infrastruktur pedesaan sarana dan prasarana desa tahun 2017 yang diterbitkan DPMDPAKB Kabupaten Tasikmalaya serta Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa.
UD juga telah menyalah gunakan kewenangannya selaku kepala desa dengan mengangkat inisial FA yang nota bene bukan warga Kabupaten Tasikmalaya selaku anggota pelaksana teknis di Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melalui SK kepala desa yang diterbitkannya. Padahal dalam aturannya TPK ini harus dari bagian warga desa dimana kegiatan itu dilaksanakan.
“FA juga diduga kuat pelaku turut serta yang diberi tugas oleh UD mengelola kegiatan pengerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) Lapang Jati Kampung Kujangsari Desa Sukahening Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya,” papar Sri.
Maka tak heran apabila atas tersangka penyidik menerapkan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
“Penyidik mencantumkan pasal 55 KUH Pidana tentang turut serta, karena besar kemungkinan tersangka lebih dari satu orang,” ujar Sri.
Diungkapkan Kajari, atas perbuatan tersangka tersebut, Negara telah dirugikan lebih dari 800 jutaan. Sebagaimana dirinci penyidik Kejari Kabupaten Tasikmalaya.
“Angka kerugian tersebut muncul dari pajak kurang bayar sebesar 116.820.000 rupiah, potongan Bankeu 30 persen atau sekitar 209.500.000 rupiah, dan pekerjaan pisik TPT dimaksud yang tidak sesuai standardisasi mutu diperkirakan sebesar 472.472.654 rupiah,” terang Kajari.
Sri juga menyebutkan, dari hasil uang haram yang dilakukan UD ini, kuat dugaan mengalir ke salah seorang anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya melalui tangan FA.
“Saat ini kami masih melakukan penyidikan lanjut terhadap FA dan penyidik tengah mendalami sejauh mana keterkaitan keduanya (UD dan FA-red) dengan salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang mengawal dana aspirasi tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat pendalaman kasus ini kelar.” pungkas Sri. (Abi/*ralat 26/06/2019-red)