• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Jumat, Juni 13, 2025
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Kuat Gelapkan Dana Bankeu 2017, Kades Sukahening Tasikmalaya Dilapaskan

myadmin by myadmin
26 Juni 2019
in Hukum
0
Diduga Kuat Gelapkan Dana Bankeu 2017, Kades Sukahening Tasikmalaya Dilapaskan

Kajari Kab. Tasikmalaya, Sri Tatmala Wahanani, SH Saat Menggelar Konfrensi Pres Diruang PTSP Kejari Kab. Tasikmalaya

303
SHARES
583
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Tasikmalaya, Duta Priangan –  UD, inisial bagi Kepala Desa Sukahening Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya, yang kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya setelah disangkakan atas dugaan penggelapan dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa Tahun 2017. Hal itu berlaku atas dasar hasil penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya sejauh ini dimana UD akhirnya disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum merugikan Negara ratusan juta rupiah melalui aliran dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa Tahun 2017 atau yang lebih dikenal dengan dana aspirasi.

Hal tersebut persis diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Sri Tatmala Wahanani, SH dalam keterangan persnya kepada sejumlah awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Jalan Raya Garut Mangunreja Tasikmalaya, Selasa (25/6/2019).

“Hari ini selepas tuntas penyidikan kita kirim UD ke Lapas Tasikmalaya dengan status tahanan titipan Kejaksaan,” ujar Sri.

Lebih dijelaskan Sri, Desa Sukahening merupakan salah satu desa yang mendapat bantuan keuangan (Bankeu) Desa dalam program aspirasi dari pemerintah sebesar Rp. 2.140.000.000 pada tahun 2017 untuk peningkatan sarana dan prasarana desa yang terbagi dalam 23 titik kegiatan.

Hasil penyelidikan Kejaksaan sejauh ini, dalam pelaksanaan kegiatannya itu, UD tidak berpedoman pada Juklak/Juknis Bankeu infrastruktur pedesaan sarana dan prasarana desa tahun 2017 yang diterbitkan DPMDPAKB Kabupaten Tasikmalaya serta Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa.

UD juga telah menyalah gunakan kewenangannya selaku kepala desa dengan mengangkat inisial FA yang nota bene bukan warga Kabupaten Tasikmalaya selaku anggota pelaksana teknis di Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melalui SK kepala desa yang diterbitkannya. Padahal dalam aturannya TPK ini harus dari bagian warga desa dimana kegiatan itu dilaksanakan.

“FA juga diduga kuat pelaku turut serta yang diberi tugas oleh UD mengelola kegiatan pengerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) Lapang Jati Kampung Kujangsari Desa Sukahening Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya,” papar Sri.

Maka tak heran apabila atas tersangka penyidik menerapkan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor ‎juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

“Penyidik mencantumkan pasal 55 KUH Pidana tentang turut serta, karena besar kemungkinan tersangka lebih dari satu orang,” ujar Sri.

Diungkapkan Kajari, atas perbuatan tersangka tersebut, Negara telah dirugikan lebih dari 800 jutaan. Sebagaimana dirinci penyidik Kejari Kabupaten Tasikmalaya.

“Angka kerugian tersebut muncul dari pajak kurang bayar sebesar 116.820.000 rupiah, potongan Bankeu 30 persen atau sekitar 209.500.000 rupiah, dan pekerjaan pisik TPT dimaksud yang tidak sesuai standardisasi mutu diperkirakan sebesar 472.472.654 rupiah,” terang Kajari.

Sri juga menyebutkan, dari hasil uang haram yang dilakukan UD ini, kuat dugaan mengalir ke salah seorang anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya melalui tangan FA.

“Saat ini kami masih melakukan penyidikan lanjut terhadap FA dan penyidik tengah mendalami sejauh mana keterkaitan keduanya (UD dan FA-red) dengan salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang mengawal dana aspirasi tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat pendalaman kasus ini kelar.” pungkas Sri. (Abi/*ralat 26/06/2019-red)

Tags: Desa SukaheningKajari Kabupaten TasikmalayaKorupsi Bankeu
Previous Post

Ketua PPDB Jabar Deteksi Ketidak Sesuaian Domisili CPDB

Next Post

Bupati Tasikmalaya Gelar Rembug Bersama Warga Kecamatan Cikalong

Next Post
Bupati Tasikmalaya Gelar Rembug Bersama Warga Kecamatan Cikalong

Bupati Tasikmalaya Gelar Rembug Bersama Warga Kecamatan Cikalong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Walikota Tasikmalaya Kukuhkan, Rotasi/Mutasi & Angkat Formasi Baru Kepala Sekolah Di Lingkungan Disdik Kota Tasikmalaya
Pendidikan

Walikota Tasikmalaya Kukuhkan, Rotasi/Mutasi & Angkat Formasi Baru Kepala Sekolah Di Lingkungan Disdik Kota Tasikmalaya

by Admin1
2 Juni 2025
0

Tasikmalaya, Duta Priangan - Walikota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramdhan, S.T., M.BA, Senin (02/06/2025) usai mengangkat formasi baru 2 Kepala SMP,...

Read more
328 Siswa SMPN 13 Kota Tasikmalaya Bersujud Syukur Atas Kelulusannya

328 Siswa SMPN 13 Kota Tasikmalaya Bersujud Syukur Atas Kelulusannya

3 Juni 2025
Konsolidasi Grand Malika, Yakinkan Pendukung Nana Untuk Meraih F1

Konsolidasi Grand Malika, Yakinkan Pendukung Nana Untuk Meraih F1

20 Mei 2025
Itno Supriyanto Resmi Dilantik Selaku Ketua Cabang IKSPI Kera Sakti Ciamis Periode 2025-2030

Itno Supriyanto Resmi Dilantik Selaku Ketua Cabang IKSPI Kera Sakti Ciamis Periode 2025-2030

29 Mei 2025
PGRI Cabang Indihiang Kota Tasikmalaya Sukses Tampilkan 5 (Lima) Kandidat F1 PGRI Kota Tasikmalaya Periode 2025-2030

PGRI Cabang Indihiang Kota Tasikmalaya Sukses Tampilkan 5 (Lima) Kandidat F1 PGRI Kota Tasikmalaya Periode 2025-2030

17 Mei 2025
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In