“Jika hasil verifikasi tim domisili mendeteksi ada indikasi tindak pidana, maka akan diserahkan kepada Kepolisian”
Bandung, Duta Priangan – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat mendeteksi tiga alamat tinggal calon peserta didik baru (CPDB) yang tidak sesuai domisili. Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Jawa Barat yang juga selaku Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa mengatakan, ketiga alamat itu didapat setelah Tim Investigasi Domisili PPDB 2019 melakukan pemeriksaan.
Hasil temuan tersebut, kata Iwa, akan dilimpahkan ke cabang Dinas Pendidikan di daerah. Kemudian, diteruskan kepada satuan pendidikan atau sekolah. Nantinya, satuan pendidikan atau sekolah bersangkutan memanggil orang tua CPDB untuk memperbaikinya.
“Jadi, nanti sekolah yang akan memanggil. Kami minta perbaiki. Kalau tidak bisa diperbaiki, ya, risiko orang tua. Sebab, CPDB ini pakai jalur zonasi. Data yang disampaikan harus riil,” ujar Iwa didampingi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dewi Sartika, usai rapat evaluasi PPDB di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (19/6/2019).
Menurut Iwa, pembentukan Tim Investigasi Dominisili PPDB 2019 sebagai respons arahan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Diamana Gubernur berpesan untuk menindak CPDB yang menggunakan kartu keluarga dan keterangan penduduk ‘bodong’.
“Soal verifikasi data CPDB yang benar ini jadi konsern kami agar proses PPDB berjalan akuntabel,” tandas Iwa.
Sementara itu Ketua Tim Investigasi Domisili PPDB 2019 yang juga selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jabar, Heri Suherman, menjelaskan bahwa timnya dibentuk untuk memverifikasi domisili riil CPDB dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat dan Rukun Warga (RW) setempat.
“Kerja kami dibantu Ketua RW. Kita tidak mungkin turun tanpa melibatkan RW. Nanti mereka yang akan membuat surat keterangan tinggal jika betul,” ujar Heri.
Masih ditegaskan Heri, keterangan domisili hanya berhak dikeluarkan oleh Disdukcapil. Sedangkan, RW menerbitkan surat pernyataan tinggal sebagai pelengkap kartu keluarga (KK) apabila diperlukan.
Terkait Kartu Keluarga (KK), lanjut Heri Suherman, dapat dicetak dalam waktu singkat. Jika pun ada KK baru, tetapi warga itu sudah tinggal belasan tahun, maka memerlukan surat pernyataan dari RW. KK baru bisa juga muncul karena ada pencetakan baru akibat pembaruan data.
“Untuk mengoptimalkan kerja, kami akan terus menguatkan lintas OPD. Termasuk menyampaikan hasilnya kepada publik secara berkala,” kata Heri.
Sekretaris Dinas Satpol PP Jawa Barat, Sapta Yulianto Dasuki menyebut jika hasil verifikasi tim domisili mendeteksi ada indikasi tindak pidana, maka akan diserahkan kepada kepolisian. Satpol PP akan bertindak diranah Peraturan Gubernur.
“Kalau ada hubungannya dengan Kabupaten/Kota, maka kami juga akan melibatkan Satpol PP Kabupaten/Kota,” tegas Sapta. (A Ich)