• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Rabu, Agustus 5, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Kuat Korupsi Dana Desa, Kades Bantardawa Purwadadi Ciamis Digelandang Polisi

myadmin by myadmin
15 Januari 2020
in Hukum
0
Diduga Kuat Korupsi Dana Desa, Kades Bantardawa Purwadadi Ciamis Digelandang Polisi
334
SHARES
643
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

“Tersangka Menyunat Dana Desa, Banprov Jabar dan Bankeu Kabupaten Ciamis Tahun 2017”

Ciamis, Duta Priangan – Sahlan adalah nama Kepala Desa Bantardawa Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis Jawa Barat yang kini menjadi tahanan Polres Ciamis atas dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi Dana Desa, Bantuan Provinsi Jabar serta dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemkab Ciamis Tahun Anggaran 2017.

Dipenghujung Konfrensi Pers, Kapolres Ciamis Unjukan Barang Bukti

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam konfrensi pers-nya di Mapolres Ciamis, Selasa (14/01/2020) menuturkan, terungkapnya kasus dugaan korupsi Kades Bantardawa berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memeriksa 33 orang saksi.

Setelah juga mendapat laporan hasil kerugian negara dari Inspektorat Ciamis mencapai Rp 165.114.097. Audit yang memerlukan waktu hingga 9 bulan itu, akhirnya Satreskrim Polres Ciamis menetapkan Sahlan sebagai tersangka dan Polres Ciamis langsung menahannya.

“Kades sudah kita amankan. Menyebabkan kerugian negara sampai Rp 165 juta. Sebelumnya ada pengembalian dari total sekitar Rp 300 juta, tapi tidak full,” ujar Kapolres.

Bismo menerangkan modusnya dalam hal pembangunan infrastruktur jalan, tersangka meminta PPK mengurangi kualitas infrastruktur dan memerintahkan perangkat desa membuat laporan pertanggungjawaban sesuai yang diharapkannya dan melakukan peminjaman pribadi.

“Tapi faktanya laporan tak sesuai. Uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, selain itu untuk bagi-bagi THR dan tersangka pun tidak menyetorkan pajak,” jelas Bismo.

Dengan tegas, Bismo mengatakan tersangka menilep dana desa tahun anggaran 2017, Banprov dan APBD Ciamis. Barang bukti yang diamankan, sejumlah dokumen mulai dari APBDes 2017, Proposal DD, Bankab dan Banprov 2017, LPJ tahun 2017, rekening desa, bukti kuitansi penyerahan uang desa dan uang sebesar Rp 25 juta.

“Memang penyelidikan ini memerlukan waktu, audit di Inspektorat saja memerlukan waktu 9 bulan,” ujar Bismo.

Atas perbuatannya itu, Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada kepala desa untuk tetap bekerja sesuai prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan, tidak melanggar aturan. Kami juga selalu melakukan asistensi kepada para kepala desa supaya pekerjaan yang dilakukan sesuai aturan,” pungkas Bismo. (Revan)

Tags: Kades Korupsi Ditahan PolisiKades Sunat BanprovKades Tilep Dana Desa
Previous Post

Volly Ball Karangtaruna Cup Desa Jayamukti Pancatengah Tasikmalaya Kembali Digelar

Next Post

Ulah Panita PTSL Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis Tasikmalaya Coreng Citra Program Kebanggaan Jokowi

Next Post
Ulah Panita PTSL Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis Tasikmalaya Coreng Citra Program Kebanggaan Jokowi

Ulah Panita PTSL Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis Tasikmalaya Coreng Citra Program Kebanggaan Jokowi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

H. Denny Romdony: Alasan Efisiensi Apa Ogah Mikir? Hingga TPP ASN Kota Tasikmalaya Disunat 40%
Sosial Politik

H. Denny Romdony: Alasan Efisiensi Apa Ogah Mikir? Hingga TPP ASN Kota Tasikmalaya Disunat 40%

by Admin1
30 Juli 2026
0

"TPP Itu Jangan Dijadikan Sebagai Pos Yang Paling Gampang Dipotong" Tasikmalaya, Duta Priangan  — Di tengah sorotan krisis fiskal dan...

Read more
Heboh ‘Harim Laut’ di Bibir Pantai Madasari Diduga Kuat Dijual Belikan Oknum Aparat Setempat

Heboh ‘Harim Laut’ di Bibir Pantai Madasari Diduga Kuat Dijual Belikan Oknum Aparat Setempat

4 Agustus 2026
Duet Gina – OMR Mulai Diperbincangkan Untuk Pimpin Karawang Kedepan

Duet Gina – OMR Mulai Diperbincangkan Untuk Pimpin Karawang Kedepan

28 Juli 2026
Program Kegiatan Pengerasan Jalan Poros Desa Cikuya Antara Dusun Datarnangka – Dusun Pancatengah TA.2025 Diduga Mangkrak

Program Kegiatan Pengerasan Jalan Poros Desa Cikuya Antara Dusun Datarnangka – Dusun Pancatengah TA.2025 Diduga Mangkrak

23 Juli 2026
Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

16 April 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In