“Tersangka Menyunat Dana Desa, Banprov Jabar dan Bankeu Kabupaten Ciamis Tahun 2017”
Ciamis, Duta Priangan – Sahlan adalah nama Kepala Desa Bantardawa Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis Jawa Barat yang kini menjadi tahanan Polres Ciamis atas dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi Dana Desa, Bantuan Provinsi Jabar serta dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemkab Ciamis Tahun Anggaran 2017.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam konfrensi pers-nya di Mapolres Ciamis, Selasa (14/01/2020) menuturkan, terungkapnya kasus dugaan korupsi Kades Bantardawa berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memeriksa 33 orang saksi.
Setelah juga mendapat laporan hasil kerugian negara dari Inspektorat Ciamis mencapai Rp 165.114.097. Audit yang memerlukan waktu hingga 9 bulan itu, akhirnya Satreskrim Polres Ciamis menetapkan Sahlan sebagai tersangka dan Polres Ciamis langsung menahannya.
“Kades sudah kita amankan. Menyebabkan kerugian negara sampai Rp 165 juta. Sebelumnya ada pengembalian dari total sekitar Rp 300 juta, tapi tidak full,” ujar Kapolres.
Bismo menerangkan modusnya dalam hal pembangunan infrastruktur jalan, tersangka meminta PPK mengurangi kualitas infrastruktur dan memerintahkan perangkat desa membuat laporan pertanggungjawaban sesuai yang diharapkannya dan melakukan peminjaman pribadi.
“Tapi faktanya laporan tak sesuai. Uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, selain itu untuk bagi-bagi THR dan tersangka pun tidak menyetorkan pajak,” jelas Bismo.
Dengan tegas, Bismo mengatakan tersangka menilep dana desa tahun anggaran 2017, Banprov dan APBD Ciamis. Barang bukti yang diamankan, sejumlah dokumen mulai dari APBDes 2017, Proposal DD, Bankab dan Banprov 2017, LPJ tahun 2017, rekening desa, bukti kuitansi penyerahan uang desa dan uang sebesar Rp 25 juta.
“Memang penyelidikan ini memerlukan waktu, audit di Inspektorat saja memerlukan waktu 9 bulan,” ujar Bismo.
Atas perbuatannya itu, Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada kepala desa untuk tetap bekerja sesuai prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan, tidak melanggar aturan. Kami juga selalu melakukan asistensi kepada para kepala desa supaya pekerjaan yang dilakukan sesuai aturan,” pungkas Bismo. (Revan)