“Presiden Jokowi Bagi-bagi Sertifikat Tanah di Tasikmalaya Tahun 2017 Itu Ternyata Berbayar. Hampir Tiga Tahun Pihak Panitia PTSL Desa Sindangraja Tahan Ratusan Lembar Sertifikat Tanah Warga Karena Harus Bayar”
Tasikmalaya, Duta Priangan – Sejak lama Presiden Joko Widodo punya program bagi-bagi sertifikat tanah setiap kali kunjungan ke daerah di Tanah Air ini melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTS), salah satunya saat Jokowi berkunjung ke Tasikmalaya tepatnya pada Tanggal 9 Juni 2017 lalu yang berlangsung di Halaman Bale Kota Tasikmalaya. Diantara warga masyarakat penerima sertifikat tanah program kebanggaan Jokowi tersebut adalah warga dari Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya.
Pada acara yang digelar di Halaman Bale Kota Tasikmalaya itu dalam petikan sambutannya Jokowi mengatakan bahwa kehaidran dirinya di Tasikmalaya ingin lebih memastikan bahwa pemerintah telah mengupayakan pemberian sertifikat tanah ini sebagai tanda bukti hak kepemilikan atas tanah kepada lebih banyak lagi masyarakat.
“Pemerintah mendorong agar secepatnya lahan yang belum memiliki sertifikat diberikan sertifikatnya.” tegas Jokowi waktu itu.
Namun apa yang terjadi di Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya, ratusan warga yang hampir tiga tahun silam diundang Presiden Jokowi kal itu, hingga berita ini dilansir tidak seluruhnya sertifikat tanah yang notabene ‘dibagi-bagi’ Jokowi itu belum sampai ketangan warga masyarakat alias mereka yang berhak atas surat berharga tersebut (Sertifikat Tanah-red) masih ditahan oleh pihak Panita Pendaftaran PTSL di Desa Sindandraja Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya dengan alasan mereka belum bayar.
“Kami mendapat undangan acara kunjungan kerja Presiden Joko Widodo di Bale Kota Tasikmalaya kala itu (9 Juni 2017-red) untuk menerima sertifikat tanah dari program PTSL yang kata Presiden dengan tulus ia bagi-bagikan sertifikat tanah tersebut guna memberikan legalitas atas kepemilikan tanah kami untuk mendorong produktivitas perekonomian, namun entah apa alasannya, ucapan Presiden sangat terbalik dengan kenyataan dilapangan. Pihak panitia di desa kami (Desa Sindangraja-red) meminta bayaran atas pembutan sertifikat melalui program PTSL tersebut dengan biaya bervareatif yang diminta pihak desa kepada warga masyarakat antara 300 ribu bahkan ada yang diminta sampai satu juta setengah lebih,” demikian diungkapkan sumber Duta Priangan yang meminta hak tolak sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers agar identitasnya tidak disebutkan.
Sumber warga masyarakat lainnya pun mengeluhkan hal ini, dan kepada Duta Priangan mereka menyampaikan, “Memang kala itu (Tahun 2017-red) pihak desa dalam rapat sosialisasi PTSL menentukan pembuatan sertifikat bantuan pemerintah tersebut ada biaya sebesar 300 ribu rupiah, namun pada pelaksanaannya muncul biaya itu lah, biaya ini lah hingga jumlahnya lebih dari apa yang kami dengar dalam rapat sosialisasi PTSL kala itu. Bagi mereka yang berani dan punya pengaruh melawan pihak panitia atau desa bisa aman cukup membayar 300 ribu rupiah, tapi bagi kami yang tidak berdaya cukup menelan air liur saja, dan hingga hari ini sertifikat tanah yang kata Presiden Jokowi dibagi-bagikan percuma itu belum saya ambil karena tidak punya uang, ya kerena harus tetap bayar. Padahal sertifikat tanah itu merupakan asset keluarga kami satu-satunya,” ungkap sumber yang juga enggan menyebut nama.
Saat Duta Priangan mengkonfirmasi Kepala Desa Sindangraja, Sofyan Hadianur, Senin (06/01/2020) seputar masalah ditahannya ratusan lembar sertifikat tanah warganya dari Program PTSL sejak Tahun 2017 itu, Sofyan meminta waktu untuk menelaah hal ini karena dia secara definitip baru satu bulan lebih sejak dilantik selaku Kepala Desa Sindangraja.
Sejak Duta Priangan mengkonfirmasikan keluhan warga soal sertifikat tanah PTSL tersebut, ada kabar dari warga bahwa mereka dipersilahkan mengambil sertifikatnya di kantor desa, namun setelah warga datang ke kantor desa tersebut, warga yang tidak bawa uang lagi-lagi pulang dengan tangan hampa.
Setelah sepekan lebih dari kesanggupan Kades Sidangraja menyelesaikan persoalan ditahannya sertifikat warganya itu, Duta Priangan kembali menghubungi Kades Sofyan via selulernya, Sofyan mengatakan,” terkait hal tersebut sesuai yang saya utarakan sedang dalam proses penyelesaian dikarenakan hal tersebut pekerjaan periode yang lama (Kades lama-red),” demikian tautan whatsappnya kepada Duta Priangan. Dan sejak itu pihak desa melayani warganya yang hendak mengambil sertifikat tanah dari program PTSL itu, namun mereka (warga-red) tetap harus bayar.
Kembali diutarakan sumber, “Kami sempat mendapat pemberitahuan dari aparatur desa, bahwa sertifikat kami sudah bisa diambil. Setelah kami datang ke kantor desa, ya tetap saja harus ditebus dengan uang. Justru kami belum mengambil hak kami selama hampir tiga tahun itu kerna kami tidak sanggup bayar, karena tidak ada uang. Dan hari ini, Rabu (15/01/2020) pihak panitia PTSL melayangkan undangan kepada kami dengan agenda Penyerahan Sertifikat Tanah program PTSL dimaksud. Mudah-mudahan saja benar-benar diserahkan tanpa syarat apapun.” pungkas sumber.
Sementara itu, pihak terkait dan berkompeten lainnya di Desa Sindangraja saat dikonfirmasi Duta Priangan tak satupun yang memberikan komentar, bahkan pihak BPD hanya cukup membaca pesan dari Duta Priangan tanpa membalasnya. (AA)