Bandung, Duta Priangan – Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto, S.IP bersama 26 kepala daerah lainnya se- Jawa Barat selang beberapa waktu lalu usai menandatangani kerja sama program penertiban barang milik daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jabar yang dilaksanakan di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung.

Dalam kegiatan yang disaksikan langsung salah satu kominioner KPK RI Basaria Panjaitan ini pun dilakukan pula penandatanganan optimalisasi pendapatan daerah antara Gubernur Jabar dengan pihak Bank bjb.
Program kerja sama ini merupakan bagian dari bimbingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sesuai dengan fokus tematik Program Korsupgah KPK RI 2019, yaitu Optimalisasi Pendapatan Daerah, bahwa pencegahan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pengeluaran belanja daerah saja tapi juga hilangnya potensi pendapatan daerah.
Melalui program kerja sama ini, diharapkan akan ada penertiban dan penguatan status hak atas tanah milik pemerintah daerah, sehingga dapat dioptimalkan dengan baik penggunaannya maupun pemanfaatannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Pajak Daerah dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (melalui host-to-host data peralihan hak atas tanah antara BPN dan Pemerintah Daerah), meningkatkan penerimaan Pendapatan Pajak Daerah dari Pajak Restoran, Hotel dan Parkir (melalui pemasangan tapping tools untuk Wajib Pajak), meningkatkan transparansi penerimaan Pendapatan Pajak Daerah melalui tapping tools dan penyetoran pajak melalui jasa perbankan (transaksi non tunai), meningkatkan sumber-sumber pembiayaan pembangunan daerah dari Pendapatan Asli Daerah, dan mengurangi Konflik dan Sengketa Tanah. Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pun menyambut baik bimbingan yang diberikan KPK melalui program kerja sama ini. Menurutnya, sering kali ada gugatan hingga pendudukan fisik terhadap aset dan barang milik pemerintah daerah. Kerja sama dengan BPN ini diharapkan menjadi upaya agar aset atau barang daerah tidak hilang dan diakui oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (bstm)