Karawang, Duta Priangan – Menepis isue dugaan adanya korupsi pengadaan dan pemasangan marka jalan thermoplastic tahun anggaran 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang dalam hal Plt Kabid Sarpras Dishub Kabupaten Karawang, Niken Dihe, Selasa petang (20/05/2025) usai melakukan klarifikasi yang disampaikannya kepada sejumlah awak media di kantornya.
Dalam kesempatan itu, Dihe memapatkan bahwa, pengadaan dan pemasangan marka jalan thermoplastic bervolume 3.000 m2 di sejumlah ruas jalan kabupaten Karawang (49 titik) menggunakan metode e-purchasing.
“Kenapa gunaka metode e-purchasing karena itu (marka jalan) barang bukan konstruksi, jadi tidak ada kesalahan dalam pengadaan. Adapun yang melakukan pengadaan itu adalah saya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang notabennya Plt Kabid yang memiliki kewajiban dan hak yang sama seperti kabid definitif,” terang Dihe.
“Setelah saya jadi Plt Kabid kemudian Kadishub selaku penguasa anggaran (PA) memberikan kuasa lagi ke saya selaku KPA yang otomatis karena saya Plt Kabid, juga sekaligus PPK ,” imbuhnya.
Lanjut Dihe, karena e-purchasing menggunakan versi 5 maka otomatis keluarlah surat pemesanan (SP) langsung berkontrak dengan CV Sabihis yang berdomisili di Pandeglang Banten dengan masa kontrak antara 25 Meret 2025 hingga 23 Juni 2025, berarti 90 hari kalender.
“Karena berkontrak dengan CV Sabihis? Karena CV Sabihis sudah expert (ahli) di bidangnya (marka jalan) dan juga cv ini bertanggung jawab yang jika ada kekurangan dalam pekerjaan mereka akan perbaiki kembali, mereka pun bertanggung jawab selama masih masa pemeliharaan,” tandasnya.
CV Sabihis, masih dijelaskan Plt Kabid Sarpras, memiliki referensi dan pengalaman pernah lakukan pekerjaan serupa di kabupaten dan kota lain, seperti di Bogor dan Bekasi. CV Sabihis juga punya pengalaman bekerjasama dengan perusahaan BUMN seperti Jasa Marga dalam pengadaan marka jalan tol.
“Jika kita lakukan pembelajaan melalui e-catalog itu otomatis perusahaan yang ada di e-catalog sudah resmi dan memiliki sejumlah persyaratan yang diminta LKPP dan tidak akan dizinkan buka etalase bila tidak punya persyaratan lengkap, termasuk peryaratan TD-BUPPJ yang masih berlaku sampai 26 Agustus 2026,” tandas Dihe.
Dihe pun menuturkan, CV Sabishis mendapat dukungan dari perusahaan bahan marka jalan thermoplastic yakni dari perusahaan Glow Line yang juga telah memiliki TD-BUPPJ yang berlaku hingga tahun 2028. Glow Line menyediakan bahan thermoplastic dengan ketebalan 3 mm.
Menanggapi adanya tudingan pemasangan marka jalan yang terkesan tidak rapi, ada yang tidak bermarka, menclak-menclok, Dihe menjelaskan, memang bila mau menunggu 100 persen kondisi (baik) di lapangan, maka mau berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk selesaikan pekerjaan (bermarka semua) dengan anggaran cukup terbatas.
“Program saya kan harus menyesuaikan program H. Aep (Bupati-red), berkeinginan jalan di Kabupaten Karawang ini bermarka tapi dengan keterbatasan anggaran, kita baru bisa hanya di wilayah perkotaan, di luar itu baru di Jalan Pagadungan Kecamatan Tempuran sepanjang 2 KM. Pekerjaan marka jalan akan terus berlangsung sampai 23 Juni 2025, kedepannya akan disempurnakan dengan dilengkapi Zebra Cross,” pungkas Dihe sambil menjawab pertanyaan awak media yang menanyakan besaran APBD Karawang yang telah dihabiskan, jawabnya Rp1.064.900.000. (JS)







