Karawang, Duta Priangan – Kamis akhir Juli 2025,
DPRD Kabupaten Karawanag melaksanakan Rapat Paripurna dengan beberapa agenda persetujuan dan penetapan juga penyampaian yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD didampingi para Wakil Ketua DPRD. Adapun agenda paripurna tersebut antara lain; Persetujuan dan Penetapan Raperda – Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh; Raperda tentang Pwngwlolaan Limbah Domestik; Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Karawang Tahun 2025 – 2029.

Bukan hanya itu, melalui paripurna itu pun telah disetujui pula Rancangan Perubahan KU-APBD dan PPAS TA 2025; Penyampaian Perubahan SK DPRD tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, dan Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan APBD TA 2025 dan KUA – PPAS APBD TA 2026.
Hadir dalam rapat paripurna dimaksud, Bupati didampingi Wakil Bupati Karawang, FORKOPIMDA, Para Asisten, para staff Ahli, para kepala OPD, Instansi Vertikal dan Horizontal, Perwakilan BUMN dan BUMD, Para Camat, para Kabag, Para Lurah dan Kepala Desa, Perwakilan Univeritas, Insan Pers Media Cetak / Online. (JS)







