Karawang, Duta Priangan – Sebagai tindak lanjut hasil rapat Banmus (Badan Musyawarah) DPRD yang usai dilaksanakan selang beberapa waktu silam, DPRD Kabupaten Karawang, Kamis (28/01/2021) melangsungkan Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Rapat Paripurna diantaranya, Pembukaan Masa sidang DPRD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2021; Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak Tahun 2020; dan Pengumuman masa reses ke 1 masa sidang ke 1 DPRD Kabupaten Karawang Tahun anggaran 2021.

Selaras dengan KPU Karawang yang sebelumnya secara resmi menetapkan Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepuloh sebagai pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Karawang pemenang Pilkada 2020 melalui Keputusan Ketua KPU Kabupaten Karawang Nomor 02/HK.04.1-KPT/3215/KPU Kab/I/2021. Jumlah suara yang diperoleh pemenang (Paslon Nurrachadiana-Aep Syaepuloh-red) adalah 678.871 suara, yang kemudian diperkuat dengan surat KPU RI bernomor 60/PL.02.7/ST/03/KPU/I/2021 perihal penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020, maka DPRD Karawang pun sepakat mengumumkan hal itu melalui sidang paripurnanya.

Paripurna dihadiri oleh Bupati Karawang, Forkominda, Kepala OPD dan Para Asisten Daerah. Adapun peserta rapat paripurna lainnya mengikuti dengan teleconfrence antara lain para Anggota DPRD, Kepala Desa, Lurah, Camat, ASN, dan Instansi Vertikal BUMN/BUMD.

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang didampingi para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang. Pembacaan Surat Keputusan DPRD dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, dan sambutan Bupati Karawang sebagai penutup rangkaian kegiatan rapat sidang paripurna. (JS)