Ciamis, Duta Priangan – Puluhan warga dari berbagai daerah yang mengaku telah menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi arisan bodong datangi Kantor Polisi Sektor (Polsek) Banjarsari Ciamis Jawa Barat, Selasa (02/08/2022) untuk membuat laporan polisi.
Puluhan warga yang didominasi emak-emak (kaum Hawa-red) tersebut mengadu di depan aparat penegak hukum (APH) bahwa mereka telah menjadi korban penipuan berkedok investasi arisan duos yang diduga kuat bodong. Hal itupun dirasakan para investor setelah mereka tidak kunjung menerima keuntungan sebagaimana dijanjikan saat mereka menyetor sejumlah uang dan menjadi member. Emak-emak itu pun akhirnya menyeret nama berinisial NR yang merupakan pelaku utama dalam pengelolaan investasi arisan dimaksud. NR adalah salah seorang warga Desa Sukasari, Kecamatan Banjaranyar, Kab Ciamis, Jawa Barat.
Menurut salah satu korban yang hadir serta dalam pembuatan laporan polisi tersebut menerangkan pihaknya mengaku telah invest uang sebanyak 35 juta kepada NR dan juga memijamkan uang 40 juta dengan alasan untuk dana talang. Bahkan menurut sumber yang enggan namanya dikorankan itu menyebut uang yang ia serahkan sebagai invest juga pinjaman NR jumlahnya sudah mencapai angka 95 juta.
Lebih dijelaskan sumber, “Awal mulanya investasi tersebut berjan dengan lancar, namun setelah 10 bulan berjalan, nampaknya pelaku (NR-red) mulai kesulitan membayar keuntungan dari investasi kami dan mulai mengumbar alasan bahkan kian hari kian sulit dihubungi,” jelasnya.
“Jadi niat kami bersama puluhan korban lainnya datang ke kantor Polisi ini untuk membeberkan atas kerugian yang kami derita sekaligus melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana penipuan berkedok investasi arisan duos yang kalau diakumulasi dari sejumlah member dari berbagai daerah yang ikutbmelapor ini bisa mencapai miliaran rupiah,” tandas sumber.
Sementara itu, Kapolsek Banjarsari, Kompol Ma’mun Murod mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan meminta keterangan para member yang diduga menjadi korban penipuan berkedok investasi.
“Kami sudah meminta keterangan dari semua anggota atau member arisan terkait jumlah kerugian mereka, sementara sudah 23 orang member yang memberikan keterangan, dan dari keterangan terlapor (NR-red) jumlah seluruh member yang ia kelola semuanya diakui NR ada sekitar 40 orang,” terang Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, “Dari hasil sementara upaya penyelidikan, terlapor NR menjalankan usaha investasi berupa arisan duos yang didalamnya terdapat member ada sebagai peminjam dan ada sebagai pemodal. Namun setelah berjalan beberapa waktu dengan akumulasi puluhan member, terlapor NR ini melakukan pemalsuan data member,” paparnya.
“Dari hasil pengumpulan bahan keterangan tersebut, polisi menemukan adanya sejumlah nama (member-red) peminjam fiktif dimana uang pinjaman dari hasil rekayasa member fiktip tersebut uangnya digunakan sendiri oleh terlapor,” ungkapnya.
“NR pun mengakuinya uang para investor yang dengan cara merekayasa member peminjam, dan uangnya ia gunakan sendiri itu mencapai angka sekitar 80 jutaan,” ucap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, saat ini pihaknya telah mengamankan dua orang perempuan yang diduga kuat akan menjadi tersangka, yakni NR pelaku utama berikut adiknya sendiri.
“Dua orang tersebut satu berstatus sebagai pelaku, dan satu lagi sebagai pemilik rekening yang dipinjam oleh si pelaku, mengingat keduanya perempuan maka perkara ini langsung kami limpahkan ke Polres Ciamis.” pungkasnya. (Revan)
Comments 1