Tasikmalaya, Duta Priangan – Krisis kepercayaan warga Desa Margamulya Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat kepada pemerintahan desanya sejak dipimpin Acep Kadarisman, S.Pd nampaknya kini sampai pada puncaknya, dimana puluhan warga masyarakat yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda juga para pemuka agama setempat mendatangi kantor desanya untuk mengajukan hak bertanyanya yang berlangsung tertib di Aula Desa Margamulya, Rabu (03/08/2022).
Hadir dalam audensi warga Margamulya tersebut, Kepala Desa Margamulya, Danramil Pagerageung, Kapolsek Sukaresik, Camat Sukaresik, dan aparatur pengamanan dari unsur Koramil dan Polsek Sukaresik yang dibantu anggota dari bebarpa Polsek sekitar.
Kehadiran puluhan warga itu tidak lain sebatas menyampaikan keluhan soal transfaransi berbagai hal pelaksanaan program kegiatan dan hasil usaha yang dikelola pemerintah desa yang selama ini menjadi spekulasi pendapat tidak karuan yang terus bergulir ditengah masyarakat. Salah satu faktor penyebabnya, sebagaimana terungkap dalam audens karena keterbatasan informasi yang mereka dapatkan bahkan sebagian besar tokoh masyarakat disana merasa tidak pernah diajak masuk dalam wilayah koordinasi hal apapun, termasuk beberapa point yang menjadi substansi pokok bahasan gelaran audensi tersebut.
Baca Juga: Puluhan Emak-emak Korban Investasi Arisan Diduga Bodong Sambangi Polsek Banjarsari Ciamis
Hal demikian seperti diungkapkan salah seorang tokoh masyarakat diakhir kegiatan audens kepada sejumlah awak media, Endang mengatakan, “Kami hadir untuk menyampaikan hak bertanya sebagai warga masyarakat kepada pemerintahan desanya terkait transfaransi berbagai hal program kegiatan pemerintahan dan hasil usaha yang dikelola pemerintah desa. Hal itu patut dipertanyaan dan langsung dijawab oleh kepala desa agar tidak menjadi unek-unek warga yang berkepanjangan,” ujarnya.
Hasil pantauan Duta Priangan yang hadir dalam perhelatan audensi warga tersebut, antaralain mempertanyakan progres realisasi dana desa, kemudian program kegiatan pembangunan Embung yang menyisakan permasalahan utang material dan upah kerja masyarakat yang belum dibayar, progres kegiatan pembangunan Posyandu yang dianggap mereka tidak tuntas, lalu soal kejelasan sewa lahan Rahab Desa (Carik Desa-red) yang disewakan kepada pihak ketiga baik dari sisi hasil sewa terutama soal dasar kebijakan bangunan permanen yang didirikan pihak ketiga (Penyewa lahan-red) diatas lahan Carik Desa Margamulya dimaksud.
Adapun jawaban Kepala Desa Margamulya, Acep Kadarisman, S.Pd atas sejumlah pertanyaan warganya itu antaralain, realisasi dana desa semenjak ia menjabat kepala desa diakuinya tidak seratus prosen kepada fisik, selain memang dana desa agak tersendat, refokusing anggaran dengan adanya Pandemi Covid-19 menjadi faktor penyebab karena realisasi sebagai besar kepada bantuan sosial langsung dan penanganan Pandemi.
“Dana Desa tiap tahun kita serap, namun tahun-tahun kebelakang konsentrasinya kepada bantuan sosial dan penanganan pandemi serta pengadaan Prokes Covid-19,” tutur Acep.
Soal kegiatan pembangunan Embung yang dianggapnya menyisakan kerugian warga, Acep menegaskan sebetulnya itu sepenuhnya menjadi tanggungjawab rekanan pelaksana kegiatan. Adapun munculnya kerugian masyarakat baik itu berupa material maupun HOK (Upah Kerja-red), Acep berjanji akan melangkah hingga temui solusi bila perlu menyelesaikannya dengan merogoh kocek sendiri, namun ia tidak mau terikat waktu dan sistem, karena hal itu terkait kemampuan ekonominya.
Sedangkan soal pembangunan Posyandu, Acep menyangkal kalau diklaim tidak tuntas dari bestek atau perencanaan. Lebih tepatnya, kata Acep ada diantara realisasinya pihak TPK mengalihkan sebagian anggaran kepada pengadaan WC, karena dinilai TPK, ketersediaan WC dititik tertentu juga penting karena masih menunjang eksistensi Posyandu.
Dalam kesempatan yang sama, Acep juga menjawab penasaran warga soal lahan carik desa yang disewakan kepada pihak ketiga. Dimana statusnya selama dua tahun berjalan ini sifatnya sewa lahan, dan hal itu menjadi penghasilan desa.
“Lahan itu kami sewakan. Soal bangunannya permanen kami pihak desa tidak pernah memberikan rekomendasi terlebih menuangkannya dalam perjanjian sewa, itu pun setelah kami (pihak desa-red) berkonsultasi dengan pihak Bagian Pemdes pada Setda Kabupaten Tasikmalaya,” terang Acep yang menggarisbawahi pihaknya pun akan mempertanyakannya soal bangunan permanen yang dididirikan pihak ketiga tersebut. Dalam hal ini Acep akan mengkomunikasikannya dengan pihak penyewa tentunya dengan asas tidak merugikan salah satu pihak. (Ronggala)