Tasikmalaya, Duta Priangan – Tindak lanjut dari BPN tentang penundaan kegiatan musyawarah menetapkan bentuk ganti kerugian lahan terdampak Proyek Leuwikeris di Desa Ancol Kec. Cineam Kab. Tasikmalaya, usai dilaksanakan di GOR Desa Ancol Senin, (18/08/2020).
Hadir pada kesempatan itu, Suwardi, SH selaku Penanggung jawab kegiatan yang juga selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Leuwikeris Tahap II, Heri Suherman, SH,MH (Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Roni Ruhimat, S.Sos. M.Si (Kabag Penataan Ruang dan Pertanahan pada Dinas PU Kabupaten Tasikmalaya), Wawan Hendrawan, S.Sos. (Kabid Bangunan pada Dinas PU Kabupaten Tasikmalaya), Empat Fatimah P, S.Sos. (Kasubsie Fasilitas Pengadaan dan Penetapan Tanah Pemerintah pada Dinas PU Kabupaten Tasikmalaya), Nandang Heryana, S.Hut (Perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya), Asep Heryadi Seriawan, ST (Kasi Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya), Drs. Sobari (Camat Cineam), AKP Semiyono, SH (Kapolsek Cineam), Kapten (Inf) Kardaya (Danramil Cineam), Agus Rahmat (Kades Ancol), Agus Purnomo, SE, MT (Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah SNVT Pembuatan Bendungan BBWS Citanduy), Budi Prasetyo (Satker Proyek Bendungan Leuwikeris), tamu undangan lainnya serta Masyarakat calon penerima ganti rugi sebanyak 153 Orang dari sejumlah 253 Bidang Tanah.
Penabggungjawab Kegiatan yang juga Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Leuwikeris Tahap II, Suwardi, SH dalam kata sambutannya mengatakan, “Kegiatan ini untuk melakukan musyawarah terkait penilaian ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Leuwikeris,” katanya.
Ditegaskan Suwardi, “Dalam hal ini pihak BPN tidak memaksa untuk menyetujui atau tidak hasil penilaian ganti kerugian ini, namun kami berharap semua warga penerima ganti kerugian setuju hasil penilaian ini, agar tidak menjadi hambatan yang akan sangat berpengaruh mengingat saat ini pemerintah sedang memangkas beberapa anggaran.” tandas Suwardi.
Selama kegiatan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian hasil penilaian ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Leuwikeris Tahap II Desa Ancol Kecamatan Cineam Kabuoaten Tasikmalaya berlansung dalam situasi terkendali, aman dan lancar.
Setelah mendapat ketetapan juga disampaikan hasil penilaian ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Leuwikeris Tahap II Desa Ancol Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya yang ditindak lanjuti dengan penandatangan berita acara tentang setuju tidaknya hasil penilaian ganti kerugian dimaksud oleh masyarakat/calon penerima ganti kerugian. (Abi)