Tasikmalaya, Duta Priangan – Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kota Tasikmalaya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai, Rabu (07/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Satpol PP Kota Tasikmalaya tersebut diikuti puluhan peserta dari kalangan pedagang tradisional di sekitar Pasar Lama Tasikmalaya.
Sosialisasi mengusung tagline “Gempur Rokok Ilegal, Laporkan Rokok Ilegal” sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam memberantas rokok tanpa cukai resmi.
Hadir sebagai narasumber utama, Pengawas dari KPPBC TMP C Tasikmalaya, Ujang Heryanto, yang memaparkan secara rinci tentang ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, ciri-ciri rokok ilegal, serta sanksi hukum bagi pengedar dan penjualnya.
“Pedagang harus jeli. Rokok ilegal itu mudah dikenali, pita cukainya palsu, bekas, tidak sesuai peruntukan, atau bahkan tanpa pita cukai sama sekali. Kalau menemukan, jangan dijual, segera laporkan,” tegas Ujang di hadapan peserta.
Sementara itu seusai membuka resmi kegiatan, yang juga selaku pemateri kegiatan, Kasatpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, S.SSTP., M.Si dalam kesempatan itu menyampaikan fungsi dan tugas Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah dan perbantuan penegakan ketentuan cukai di lapangan.
Menurut Yogi, Satpol PP tidak hanya bertugas menertibkan, namun juga melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat agar patuh terhadap regulasi.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin pedagang Pasar Lama menjadi garda terdepan. Jangan sampai karena tergiur harga murah, pedagang kita justru terjerat hukum karena menjual rokok ilegal,” ujar Yogi.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai yang peruntukannya kembali untuk masyarakat, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kegiatan berlangsung interaktif. Para pedagang tampak antusias bertanya seputar cara membedakan rokok legal dan ilegal serta prosedur pelaporan jika menemukan peredaran rokok mencurigakan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran pedagang meningkat dan Kota Tasikmalaya bebas dari peredaran rokok ilegal. (AA)





