• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Kamis, Juni 11, 2026
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Sosial Politik

GMBI Kabupaten Tasikmalaya Sampaikan Sikap Menolak RUU HIP Dijadikan Undang-undang

Admin1 by Admin1
19 Juni 2020
in Sosial Politik
0
GMBI Kabupaten Tasikmalaya Sampaikan Sikap Menolak RUU HIP Dijadikan Undang-undang
671
SHARES
274
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Tasikmalaya, Duta Priangan – Ketua Dewan Pimpinan Distrik (DPD) LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Tasikmalaya Yulianto dalam sebuah kesempatan kepada Duta Priangan mengemukakan penolakannya atas Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Ditegaskan Yulianto, GMBI Kabupaten Tasikmalaya menyatakan sikap jangankan disyahkan sebagai Undang-Undang, dibahas pun tidak perlu karena RUU HIP akan mengecilkan arti Ideologi Pancasila sebagai alat pemesartu bangsa.

“Dengan adanya RUU HIP mengartikan bahwa memulai mengkerdilkan kewibawaan dan Martabat Pancasila, Ideologi diatur UU artinya Pancasila Dibawah UU, ini sangat berbahaya,” ujar Yulianto.

Sementara itu, berdasarkan catatan rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) pada tanggal 22 April 2020 lalu itu adalah merupakan usulan DPR RI dan disebut telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020. Dalam rapat itu dikatakan bahwa saat ini belum ada undang-undang sebagai sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga diperlukan Undang-undang tentang Haluan Ideologi Pancasila. Catatan itu pun mengundang kontroversi dan tanggapan yang menguak kenpermukaan dari berbagai kalangan. Sejumlah politisi hingga kalangan tokoh agama memberikan komentarnya termasuk LSM-GMBI Kabupaten Tasikmalaya.

Berikut secara lengkap pernyataan sikap GMBI Kabupaten Tasikmalaya setelah memperhatikan perkembangan opini yang berkembang ditengah masyarakat, dan mencermati isi RUU HIP beserta naskah akademiknya, dan mempelajari kembali bacaan tentang Pancasila dari sisi hukum dan historinya, kemudian mengkaji bersama jajaran distrik beserta tokoh, dengan pertimbangan sebagi berikut:

  1. Dengang disahkannya RUU HIP memberi ruang terhadap Komunis untuk bangkit kembali di Indonesia.
  2. pokok-pokok pikiran dan keyakinan Dalam RUU HIP terdapat pemahaman yang menyelewengkan terhadap PANCASILA hal tersebut mengingatkan kembali kepada sejarah lama G30SPKI yang berhasil di gagalkan
  3. Secara keseluruhan, “Tafsir Pancasila” dalam RUU HIP ini bertentangan dengan tafsir resmi Pancasila yang termaktub dalam UUD 1945, baik dalam pembukaan maupun dalam batang tubuhnya. Dalam RUU HIP Pancasila direduksi menjadi petunjuk teknis pragmatis pembangunan negara, yang itu mengkebiri Pancasila sebagai dasar filosofi negara.
    Berdasar kepada fakta fakta tersebut maka pentinglah bagi seluruh komponen bangsa untuk kembali memperkuat rasa, faham dan semangat kebangsaan serta sikap kebhinekaan dalam kehidupan kebangsaan kita Dan LSM GMBI menyatakan penolakannya terrhadap RUU HIP yang memang mengkaburkan dan mengkebiri serta mengkerangkeng Pancasila dalam level yang sangat rendah. Elemen bangsa dari berbagai golongan juga menengarai adanya kepentingan kelompok penganut komunisme, marxisme dan Leninisme, untuk bangkit dan mengubah arah NKRI. (Jajang)
Tags: DPD GMBI kabupaten TasikmalayaMenolak RUU HIP dijadikan undang-undang
Previous Post

Banjir Bandang Nyaris Sapu Bersih Jembatan Cisepet Cikatomas

Next Post

Badan Jalan Retak di Sodonghilir Tasikmalaya Akibat Curah Hujan Tinggi

Next Post
Badan Jalan Retak di Sodonghilir Tasikmalaya Akibat Curah Hujan Tinggi

Badan Jalan Retak di Sodonghilir Tasikmalaya Akibat Curah Hujan Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU
Pendidikan

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU

by Admin1
19 Mei 2026
1

"Dihadapan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Audens Khawatirkan Kehadiran Sekolah Maung" Tasikmlaya, Duta Priangan - Forum Silaturahmi Selasar Mesjid Agung...

Read more
Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

16 April 2026
Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

22 Mei 2026
Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026

Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026

31 Mei 2026
SMP Negeri 13 Kota Tasikmalaya Secara Resmi Umumkan 357 Siswa-siswi Kelas IX 100% Lulus

SMP Negeri 13 Kota Tasikmalaya Secara Resmi Umumkan 357 Siswa-siswi Kelas IX 100% Lulus

2 Juni 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In