Tasikmalaya, Duta Priangan – Ketua Dewan Pimpinan Distrik (DPD) LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Tasikmalaya Yulianto dalam sebuah kesempatan kepada Duta Priangan mengemukakan penolakannya atas Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Ditegaskan Yulianto, GMBI Kabupaten Tasikmalaya menyatakan sikap jangankan disyahkan sebagai Undang-Undang, dibahas pun tidak perlu karena RUU HIP akan mengecilkan arti Ideologi Pancasila sebagai alat pemesartu bangsa.
“Dengan adanya RUU HIP mengartikan bahwa memulai mengkerdilkan kewibawaan dan Martabat Pancasila, Ideologi diatur UU artinya Pancasila Dibawah UU, ini sangat berbahaya,” ujar Yulianto.
Sementara itu, berdasarkan catatan rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) pada tanggal 22 April 2020 lalu itu adalah merupakan usulan DPR RI dan disebut telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020. Dalam rapat itu dikatakan bahwa saat ini belum ada undang-undang sebagai sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga diperlukan Undang-undang tentang Haluan Ideologi Pancasila. Catatan itu pun mengundang kontroversi dan tanggapan yang menguak kenpermukaan dari berbagai kalangan. Sejumlah politisi hingga kalangan tokoh agama memberikan komentarnya termasuk LSM-GMBI Kabupaten Tasikmalaya.
Berikut secara lengkap pernyataan sikap GMBI Kabupaten Tasikmalaya setelah memperhatikan perkembangan opini yang berkembang ditengah masyarakat, dan mencermati isi RUU HIP beserta naskah akademiknya, dan mempelajari kembali bacaan tentang Pancasila dari sisi hukum dan historinya, kemudian mengkaji bersama jajaran distrik beserta tokoh, dengan pertimbangan sebagi berikut:
- Dengang disahkannya RUU HIP memberi ruang terhadap Komunis untuk bangkit kembali di Indonesia.
- pokok-pokok pikiran dan keyakinan Dalam RUU HIP terdapat pemahaman yang menyelewengkan terhadap PANCASILA hal tersebut mengingatkan kembali kepada sejarah lama G30SPKI yang berhasil di gagalkan
- Secara keseluruhan, “Tafsir Pancasila” dalam RUU HIP ini bertentangan dengan tafsir resmi Pancasila yang termaktub dalam UUD 1945, baik dalam pembukaan maupun dalam batang tubuhnya. Dalam RUU HIP Pancasila direduksi menjadi petunjuk teknis pragmatis pembangunan negara, yang itu mengkebiri Pancasila sebagai dasar filosofi negara.
Berdasar kepada fakta fakta tersebut maka pentinglah bagi seluruh komponen bangsa untuk kembali memperkuat rasa, faham dan semangat kebangsaan serta sikap kebhinekaan dalam kehidupan kebangsaan kita Dan LSM GMBI menyatakan penolakannya terrhadap RUU HIP yang memang mengkaburkan dan mengkebiri serta mengkerangkeng Pancasila dalam level yang sangat rendah. Elemen bangsa dari berbagai golongan juga menengarai adanya kepentingan kelompok penganut komunisme, marxisme dan Leninisme, untuk bangkit dan mengubah arah NKRI. (Jajang)