• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Rabu, Juni 17, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Otonomi Daerah

Gubernur Jabar Lantik Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Periode 2019-2024, Saat Itu Juga Emil Berhentikan Sementara Bupati Cirebon Terlantik

myadmin by myadmin
18 Mei 2019
in Otonomi Daerah
0
Gubernur Jabar Lantik Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Periode 2019-2024, Saat Itu Juga Emil Berhentikan Sementara Bupati Cirebon Terlantik
41
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, Duta Priangan – Atas nama Presiden Republik Indonesia, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Sunjaya Purwadisastra dan Imron selaku Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Masa Jabatan 2019-2024 hasil Pilkada Serentak Tahun 2018. Pelantikan berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (17/5/19).

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa Sunjaya Purwadisastra merupakan Bupati Cirebon petahana yang saat ini menjadi terdakwa kasus korupsi dan sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Bandung Kelas IA Khusus.

Namun demikian, pelantikan terhadap yang bersangkutan harus tetap dilaksanakan karena merupakan amanat Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 164 Ayat (7), yaitu dalam hal calon bupati dan/atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan/atau wakil bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara dari jabatannya hingga bersangkutan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Untuk itu, pada prosesi pelantikan itu juga diikuti pula dengan pemberhentian sementara terhadap Bupati Cirebon Sunjaya dan penugasan terhadap Wakil Bupati Cirebon Imron menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Cirebon. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32-691 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Cirebon Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan di Jakarta, 26 Maret 2019.

Dalam amanatnya di acara pelantikan, Gubernur Ridwan Kamil mengingatkan Plt. Bupati Cirebon Imron serta jajarannya, bahwa dalam lima tahun ke depan tantangan dalam membangun Jawa Barat khususnya di Cirebon akan sangat besar.

Terlebih dengan adanya keputusan tentang pengembangan kawasan ekonomi Segitiga Rebana (Cirebon-Patimban-Kertajati) dimana Cirebon terlibat di dalamnya.

“Alhamdulillah kabar baik, akan disetujui dan Insyaallah kawasan paling canggih, paling maju dalam lima atau sepuluh tahun ke depan ada di zona Cirebon,” ujar Emil (Sapaan akrab Ridwan Kamil-red).

Sementara itu, ditemui usai acara pelantikan, Plt. Bupati Cirebon Imron mengajak semua perangkat pemerintahan di Kabupaten Cirebon untuk bersama-sama membangun Cirebon yang lebih maju.

Imron mengaku pihaknya akan melanjutkan program pembangunan yang telah dilakukan oleh Penjabat Bupati Cirebon sebelumnya, Dicky Saromi. “Dan yang belum tapi telah kami programkan akan kami lakukan bersama-sama, seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi,” ujar Imron. (bstm)

Tags: Gubernur JabarPelantikan Bupati CirebonPemberhentian Bupati Cirebon
Previous Post

Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar Bersafari Ramadhan 1440 Hijriyah di Tasikmalaya

Next Post

(Plh) Sekda Kabupaten Tasikmalaya Hadiri Pelantikan Pengurus Komwil Forsedasi Jabar Periode 2018-2021

Next Post
(Plh) Sekda Kabupaten Tasikmalaya Hadiri Pelantikan Pengurus Komwil Forsedasi Jabar Periode 2018-2021

(Plh) Sekda Kabupaten Tasikmalaya Hadiri Pelantikan Pengurus Komwil Forsedasi Jabar Periode 2018-2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU
Pendidikan

Jelang Tahun Ajaran 2026/2027, FOSSMA Kota Tasikmalaya Ajukan Empat Tuntutan Utama Berikut Teken MoU

by Admin1
19 Mei 2026
2

"Dihadapan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Audens Khawatirkan Kehadiran Sekolah Maung" Tasikmlaya, Duta Priangan - Forum Silaturahmi Selasar Mesjid Agung...

Read more
Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

Kunjungan Anggota FOSSMA Disambut Hangat Ketua Umum DKM Mesjid Agung Kota Tasikmalaya

23 Mei 2026
Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026

Pramuka Kwarran Cibeureum Sukses Gelar LT2 Antar SMP/MTs Se Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya Tahun 2026

31 Mei 2026
Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

16 April 2026
SMP Negeri 13 Kota Tasikmalaya Secara Resmi Umumkan 357 Siswa-siswi Kelas IX 100% Lulus

SMP Negeri 13 Kota Tasikmalaya Secara Resmi Umumkan 357 Siswa-siswi Kelas IX 100% Lulus

2 Juni 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In