Tasikmalaya, Duta Priangan – Mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menetapkan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) berbasis zonasi, dengan ditetapkannya satu zonasi terbuka satu kota.
Proses PPDB Tahun Ajaran 2019/2010 di Kota Tasikmalaya yang akan berlangsung mulai Juni besok, dimana proses sosialisasi tengah dan akan terus digalakan. Demikian persis disampaikan Kepala Bidang PSMP pada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Dr. H. Dadang Yudhistira, Drs.,SH.,M.Pd kepada Duta Priangan belum lama ini.
“Yang harus diketahui oleh masyarakat,” lanjut Dadang, “Terutama calon peserta didik dari SD/MI adalah tentag jalur dan mekanisme PPDB. Ada tiga jalur yang bisa ditempuh dalam proses PPDB ini, masing-masing yaitu jalur zonasi dengan kuota sebesar 90 persen, jalur prestasi 5 persen dan jalur mutasi dinas (kepindahan) orang tua juga 5 persen.” terangnya.
Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, menetapkan jalur prestasi pada PPDB 2019 ini, untuk calon siswa di luar zonasi atau luar domisili Kota Tasikmalaya.
Kembali dijelaskan Dadang, “Jalur prestasi ini meliputi 3 kategori yakni prestasi nilai ujian SD/MI (yang 3 Mapel-red), prestasi non akademik, dan prestasi tahfidz Qur’an yang khusus diperuntukkan bagi peserta didik asal Kota Tasikmalaya minimal hafidz Qur’an 1 juz,” tandasnya.
Kemudian peserta didik asal kota menggunakan jalur zonasi terbuka, hal ini memiliki tujuan dalam upaya pemetaan dan pemerataan mutu pendidikan, pemetaan sekolah unggulan baru, dan menghilangkan kesan sekolah favorit yang terkonsentrasi di sekitar Alun-alun Kota Tasikmalaya atau yang dikenal dengan ‘ring satu’.
Dikatakan Dadang, “Kita ingin semua sekolah menjadi sekolah unggulan dan bermutu melalui PPDB zonasi ini,” imbuhnya.
Menyinggung soal keuntungan jalur prestasi dimana calon peserta didik bebas menentukan pilihannya, H. Dadang menjawab, “Ya memang melalui jalur prestasi memiliki keuntungan tersendiri, namun untuk jalur ini ada sejumlah persyaratan yang harus dimiliki oleh calon siswa dan ingat setiap sekolah hanya menyediakan kuota 5 persen saja,” papar Dadang.
Untuk diketahui, prestasi dimaksud diatas, khusus untuk jalur prestasi non akademik, seperti olimpiade mata pelajaran, lomba bidang olahraga, bidang seni dan bidang prestasi lainnya, adalah juara 1 perseorangan tingkat kabupaten/kota yang harus dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari lembaga penyelenggara atau sekolah terkait.
“Begitu halnya untuk bukti nilai Ujian, diperoleh dari surat keterangan sementara atau SKHU dari sekolah asal calon siswa. Dan syarat khusus bagi jalur prestasi hasil ujian, itu wajib menyerahkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) ” kata Dadang.
Calon peserta didik peraih perlombaan yang mewakili tingkat nasional bidang (Olimpiade Sains Nasional (OSN), Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Pekan Olahraga Nasional (Popnas), Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), Tahfidz Qur’an atau prestasi sejenis di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Agama, dapat diterima langsung sebagai peserta didik baru pada sekolah sesuai dengan bidang yang dikembangkannya.
Bagi yang menempuh jalur prestasi hasil perlombaan tersebut, perlu memperlihatkan sertifikat atau penghargaan asli, menyerahkan salinan sertifikat atau surat keterangan yang dilegalisasi oleh sekolah asal dan menyerahkan surat keterangan tingkat kejuaraan (kota, provinsi, nasional, atau internasional) dari pihak penyelenggara, pengurus cabang atau pihak sekolah yang bersangkutan.
Sementara itu, penempatan jalur prestasi untuk nilai ujian didasarkan pada pemeringkatan nilai hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan untuk penempatan jalur prestasi perlombaan dibuktikan pada pemeringkatan skor total penghargaan atau sertifikat kejuaraan pada bidang yang sama.
Lebih dijelaskan Dadang, “Di luar jalur mutasi dinas ortu dan jalur prestasi, maka untuk calon peserta didik domisili Kota Tasikmalaya (zonasi kuota 90 persen-red) wajib mendaftarkan secara online melalui jalur zonasi terbuka, dengan pemeringkatan didasarkan pada skor zonasi yg telah ditetapkan,”.
Pada jalur zonasi ini, penting untuk dipahami bahwa dasar seleksi adalah jarak radius domisili peserta didik ke sekolah yang dituju. “Kita sudah melatih guru-guru SD/MI se Kota Tasikmalaya dalam menentukan titik ordinat domisili. Untuk jalur zonasi syarat nya adalah KK (Kartu Keluarga) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelum PPDB. Moto kita di jalur zonasi adalah “terdekat dan tercepat”. Menghimbau kepada masyarakat untuk mendaftar kan anaknya hanya ke sekolah terdekat. Semakin dekat semakin tinggi skor zonasi-nya.” demikian pungkas H. Dadang. (AA)