Tasikmalaya, Duta Priangan – Sosialisasi lanjutan pekerjaan Mega proyek BendunganLeuwikeris paket IV yang digelar pada hari Selasa 18 Februari 2020 diduga tidak melibatkan seluruh warga yang terkena dampak. Sehingga muncul kesan diskriminatif. Hal tersebut persis diutarakan koordinator warga terdampak Bendungan Leuwikeris, Heri Ferianto kepada Duta Priangan belum lama ini.
Dikatakan Heri, pihaknya akan kembali turun tangan dalam menyikapi persoalan dampak lingkungan yang diperkirakan akan dirasakan warga sekitar akibat lanjutan pekerjaan paket IV dan kegiatan-kegiatan lainnya. Meskipun proses gugatan sengketa pembebasam lahan tahap I masih bergulir di Mahkamah Agung, tetapi menurutnya persoalan dampak lingkungan juga tidak kalah pentingnya.
“Kami berencana akan mendatangi beberapa intansi terkait untuk meminta klarifikasi sejauh mana proses AMDAL-nya. Karena warga merasa sosialisasi yang dilaksanakan sebelumnya tidak melibatkan seluruh warga yang terkena dampak. Selama ini warga terdampak tidak pernah dimintai saran, pendapat, dan tanggapan terkait adanya rencana usaha dan atau kegiatan. Bahkan tidak ada pelibatan perwakilan warga setempat yang memahami kondisi lingkungan yang diangkat menjadi komisi penilai AMDAL dengan SK Bupati. Sedangkan proses dan syarat AMDAL itu harus dilaksanakan dengan baik dan benar,” papar Heri.
Dijelaskan Heri, “Apapun rencana kegiatannya yang masuk dalam kriteria wajib Amdal, baik itu pekerjaan kontruksi, pengembangan kawasan wisata, eksplorasi, maupun kegiatan lainnya yang berdampak terhadap lingkungan maka jangan pernah main main dengan proses AMDAL,” ujarnya.
“Semua tanpa terkecuali wajib mengacu kepada Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan Serta Permen LHK No. P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL),” tambah Heri.
“Kalau bicara soal dampak lingkungan,” lanjut Heri, “Disatu sisi tentunya ada dampak positif yang akan dirasakan oleh warga sekitar, diantaranya adanya kesempatan kerja, kesempatan berusaha, dan perkembangan wilayah. Dan itu memang sudah menjadi kewajiban pemrakarsa untuk mengembangkan dampak positifnya. Akan tetapi disisi lain, pemrakarsa juga berkewajiban untuk mengendalikan dampak negatifnya yang diperkirakan akan timbul seperti terjadinya perubahan fungsi lahan, gangguan lalu lintas, peningkatan air larian, peningkatan kebisingan, getaran dan keresahan masyarakat,” jelasnya.
“Karena itulah proses AMDAL wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum dilaksanakannya rencana usaha/kegiatan dengan melibatkan seluruh masyarakat terdampak. Karena dalam proses AMDAL diperlukan adanya saran, pendapat, dan tanggapan dari seluruh masyarakat yang terkena dampak sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2012 Tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan,” imbuh Heri.
Diperjelas Heri, “Kami juga akan melakukan investigasi secara khusus. Dan apabila ditemukan adanya kejanggalan, maka kami akan kembali mengadakan aksi. Karena itu hak kami untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28 H.” pungkasnya. ( Sam)