• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Otorita

Heri Ferianto: “Sosialisasi Lanjutan Proyek Paket IV Bendungan Leuwikeris Terkesan Diskriminatif”

Admin1 by Admin1
19 Februari 2020
in Otorita
0
Heri Ferianto: “Sosialisasi Lanjutan Proyek Paket IV Bendungan Leuwikeris Terkesan Diskriminatif”
134
SHARES
258
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Tasikmalaya, Duta Priangan – Sosialisasi lanjutan pekerjaan Mega proyek BendunganLeuwikeris paket IV yang digelar pada hari Selasa 18 Februari 2020 diduga tidak melibatkan seluruh warga yang terkena dampak. Sehingga muncul kesan diskriminatif. Hal tersebut persis diutarakan koordinator warga terdampak Bendungan Leuwikeris, Heri Ferianto kepada Duta Priangan belum lama ini.

Dikatakan Heri, pihaknya akan kembali turun tangan dalam menyikapi persoalan dampak lingkungan yang diperkirakan akan dirasakan warga sekitar akibat lanjutan pekerjaan paket IV dan kegiatan-kegiatan lainnya. Meskipun proses gugatan sengketa pembebasam lahan tahap I masih bergulir di Mahkamah Agung, tetapi menurutnya persoalan dampak lingkungan juga tidak kalah pentingnya.

“Kami berencana akan mendatangi beberapa intansi terkait untuk meminta klarifikasi sejauh mana proses AMDAL-nya. Karena warga merasa sosialisasi yang dilaksanakan sebelumnya tidak melibatkan seluruh warga yang terkena dampak. Selama ini warga terdampak tidak pernah dimintai saran, pendapat, dan tanggapan terkait adanya rencana usaha dan atau kegiatan. Bahkan tidak ada pelibatan perwakilan warga setempat yang memahami kondisi lingkungan yang diangkat menjadi komisi penilai AMDAL dengan SK Bupati. Sedangkan proses dan syarat AMDAL itu harus dilaksanakan dengan baik dan benar,” papar Heri.

Dijelaskan Heri, “Apapun rencana kegiatannya yang masuk dalam kriteria wajib Amdal, baik itu pekerjaan kontruksi, pengembangan kawasan wisata, eksplorasi, maupun kegiatan lainnya yang berdampak terhadap lingkungan maka jangan pernah main main dengan proses AMDAL,” ujarnya.

“Semua tanpa terkecuali wajib mengacu kepada Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan Serta Permen LHK No. P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL),” tambah Heri.

“Kalau bicara soal dampak lingkungan,” lanjut Heri, “Disatu sisi tentunya ada dampak positif yang akan dirasakan oleh warga sekitar, diantaranya adanya kesempatan kerja, kesempatan berusaha, dan perkembangan wilayah. Dan itu memang sudah menjadi kewajiban pemrakarsa untuk mengembangkan dampak positifnya. Akan tetapi disisi lain, pemrakarsa juga berkewajiban untuk mengendalikan dampak negatifnya yang diperkirakan akan timbul seperti terjadinya perubahan fungsi lahan, gangguan lalu lintas, peningkatan air larian, peningkatan kebisingan, getaran dan keresahan masyarakat,” jelasnya.

“Karena itulah proses AMDAL wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum dilaksanakannya rencana usaha/kegiatan dengan melibatkan seluruh masyarakat terdampak. Karena dalam proses AMDAL diperlukan adanya saran, pendapat, dan tanggapan dari seluruh masyarakat yang terkena dampak sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2012 Tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan,” imbuh Heri.

Diperjelas Heri, “Kami juga akan melakukan investigasi secara khusus. Dan apabila ditemukan adanya kejanggalan, maka kami akan kembali mengadakan aksi. Karena itu hak kami untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28 H.” pungkasnya. ( Sam)

Tags: Bendungan LeuwikerisHeri FeriantoSosialisasi lanjutan proyek paket lV
Previous Post

Wagub Jabar Tinjau Pelayanan Kantor Pos Tasikmalaya

Next Post

Alfie: “Hama Monyet Kian Resahkan Warga Masyarakat Desa Mandalamekar Jatiwaras”

Next Post
Alfie: “Hama Monyet Kian Resahkan Warga Masyarakat Desa Mandalamekar Jatiwaras”

Alfie: "Hama Monyet Kian Resahkan Warga Masyarakat Desa Mandalamekar Jatiwaras"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis
Hukum

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

by Admin1
16 April 2026
0

"Jaringan Pengutip Dana Banprov Bagi Desa Berprestasi di Jabar Terindikasi Terorganisir, APH Akan Kembang Lanjut" Tasikmalaya, Duta Priangan - Perkembangan...

Read more
Rahmat Hidayat Djati: “Usulan Nama Tatar Sunda Bukan Tanpa Alasan”

Rahmat Hidayat Djati: “Usulan Nama Tatar Sunda Bukan Tanpa Alasan”

8 Juli 2026
RDP Komisi I DPRD Karawang Bersama LBH Arya Mandalika Soroti Maraknya THM Tak Berijin

RDP Komisi I DPRD Karawang Bersama LBH Arya Mandalika Soroti Maraknya THM Tak Berijin

9 Juli 2026
Polres Karawang Khidmat Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80

Polres Karawang Khidmat Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80

1 Juli 2026
Polres Karawang Bertransformasi Jadi Polresta

Polres Karawang Bertransformasi Jadi Polresta

28 Juni 2026

Like Us on Facebook

  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In