Bandung, Duta Priangan – Senin 9 April 2022 merupakan hari pertama masuk aktivitas dinas, badan, lembaga, kantor (Dibaleka) pemerintahan pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah termasuk diantaranya kantor pelayanan pajak kendaraan bermotor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Pantauan Duta Priangan di ruang pelayanan Samsat Kota bandung II Kawaluyaan yang nampak cukup dijejali para wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan bayar pajak ‘Hari Ini’.
Kenapa ‘Hari Ini’?, pasalny pajak yang tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur atau cuti nasional tidak dikenakan denda (sanksi administrasi-red) apabila dibayar hari ini, Senin (09/04/2022), dan apabila di bayar keesokan harinya diberlakukan denda seperti biasa. Maka tak heran apabila wajib pajak kendaraan bermotor (Ranmor) khususnya di wilayah pajak Samsat Kota Bandung II Kawaluyaan Jabar hari ini memenuhi ruang pelayanan.
Dalam upaya menciptakan kenyamanan antrian warga, pihak samsat pun sudah menyiapkan segala sesuatunya termasuk menambah tempat duduk. Bukan hanya itu, pihak Samsat pun memberikan fasilitas drive thru dimana wajib pajak bisa membayar pajak tanpa harus turun dari kendaraan bermotornya.
Tak terlepas pihak Samsat Kota Bandung II Kawaluyaan ini pun tetap menerapkan Prokes Covid-19 mulai dari mencuci tangan atau hand sanitizer, dan mengenakan masker. Hal demikian persis diutarakan Baur STNK Samsat Kota Bandung II Kawaluyaan, Aiptu Dadang Jumena disela kesibukannya kepada Duta Priangan.(AK)
Asalamu Alaikum,..kalau sy sih setuju”sja ibukota dimana saja yang penting sejahtera ununtuk rakyat/masyarakat kab. Tasikmalaya khususnya, dan ASN supaya diperhatikan kesejahteraannya khusnya untuk pelaksana/stap minim sekali kesejahteraannya trmksih.