“Bupati Karawang Lantik Pejabat pada Jabatan Tinggi Pratama (JPT) Hasil Open Bidding 2022”
Karawang, Duta Priangan – Dipenghujung tahun 2022 Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, melantik dan mengambil sumpah jabatan 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) hasil seleksi terbuka (Open Biding), yang usai dilangsungkan dengan khidmat di Aula Husni Hamid, Plaza Pemda Karawang, Jumat (16/12/2022).
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji tersebut juga disaksikan oleh Wakil Bupati Karawang, Aep Saepulloh dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri serta pejabat lainnya di lingkup Pemkab Karawang.
Pejabat pejabat eselon 2 yang dilantik tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821.24–4838 Dukcapil tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pengawas selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang. Serta Keputusan Bupati Karawang Nomor 821.24/Kep. 7855/BKPSDM/2022 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
10 Pejabat Eselon II hasil seleksi terbuka yang dilantik Bupati Karawang tersebut antaralain, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karawang, Mahpudin (Sebelumnya Camat Tegalwaru),Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Karawang, Dindin Rachmadhy (Jabatan sebelumnya Camat Tirtamulya), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karawang, Sujana Ruswana (Sebelumnya selaku Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Karawang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, Wiwiek Krisnawati (Sebelumnya sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Karawang, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Rosmalia Dewi (Sebelumnya Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang, Yayat Hidayatulloh (Sebelumnya selaku Kepala Bagian Umum), Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkopukm) Karawang, Rohman, (Sebelumnya Camat Rawamerta) Kepala Dinas Perhubungan Karawang, Agus Kurnia, (Sebelumnya Camat Majalaya),Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang, Asep Hazar (Sebelumnya sebagai Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Karawang, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Karawang, Abas Sudrajat, (Sebelumnya Kepala Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah Kab. Karawang).
Ditempat yang sama, pengamat sosial politik, Heigel mengatakan, sebelumnya banyak rekan saya di luar Kabupaten meledek Karawang Gudang Plt, bukan Gudang beras lagi, karena begitu lama dan banyaknya pejabat Pelaksana Tugas di Kabupaten Karawang.
Menurut Heigel, posisi Plt selain tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan strategis di OPD yang dipimpinnya, sementara itu juga ada tengat waktu lamanya Plt memimpin OPD maksimal 6 bulan, itupun sudah perpanjangan waktu 3 bulan.
Masa jabatan Plt sudah diatur dalam Peratuaran Menteri Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Pimpinan Tinggi, baik itu Tama, Pratama, dan Madya.
“Sekarang ini masih ada 7 kursi kosong yang harusnya segera di isi pejabat definitif, bukan Plt: Inspektorat, Pol PP, Dinsos, ASDA 3, Staf Ahli, Bapenda, dan RSUD,” kata Heigel.
“Namun saya masih positif thinking meskipun baru hanya 10 kekosongan di isi pejabat definitif. Mereka yang menjabat sekarang ini adalah orang-orang terpilih yang mempunyai kebijakan strategis. Diharapkan bekerja maksimal menjadi Suplemen baru. Karena respon awal publik akan memberi kesempatan bagi orang-orang terpilih itu untuk bekerja dengan semangat baru, di Tahun 2023 besok. (Jodi S)