Tasikmalaya, Duta Priangan – Dalam upaya menekan peredaran Minuman Keras (Miras) di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota, melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Satuan Serse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan Miras dari tangan RB (40) warga Kp. Cibodas RT/RE 002/001 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya.
Razia Miras yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Hamzah Badaru, S.IK beserta 8 ( delapan) personil Sat Res Narkoba itu berhasil menyita barang bukti Miras dari tangan RB sebanyak 20 (dua puluh) karton Miras yang terdiri dari 15 Karton AOB (180 botol), dan 5 (lima belas) Karton AM (60 botol).
Selanjutnya RB selaku pemilik berikut barang bukti digelandang ke Kantor Satres Narkoba Polres Tasikmalaya Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (AA)