• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Jumat, Mei 1, 2026
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Judi Adu ‘Muncang’ Mangunreja Tasikmalaya Digrebek Polisi

Admin1 by Admin1
21 April 2020
in Hukum
0
Judi Adu ‘Muncang’ Mangunreja Tasikmalaya Digrebek Polisi
130
SHARES
250
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Tasikmalaya, Duta Priangan – Sempat terjadi kejar-kejaran antara yang berwajib terhadap sembilan belas orang terduga tengah berjudi adu ‘Muncang’ (Buah Kemiri-red) di Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Senin siang (20/04/2020).

Aksi pengejaran polisi tersebut membuahkan hasil karena diantara pelaku banyak yang terpojok masuk gang sempit. Dan dari penggerebekan judi adu muncang itu selain menangkap para pelaku polisi juga mengamankan ratusan biji kemiri, uang tunai pecahan 100 ribu dan 50 ribu rupiah, HP, Sepeda motor serta alat judi kemiri. 

“Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan, kami berhasil menggerebek aktivitas perjudian dilokasi garasi rumah milik salah seorang warga di Kampung Panyeuradan RT 03 RW 05 Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja yang disulap jadi tempat judi adu biji muncang (Kemiri-red). 19 orang berhasil kita gelandang ke Mako untuk kepentingan pemeriksaan. Mereka ini melakukan perjudian ditengah situasi pandemi corona yang sangat memprihatinkan,” ucap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendri Lesmana, SH  setelah pihak Reskrim berhasil memeriksa hasil penggerebekan perjudian adu muncang dimaksud.

Hasil pendalaman dari 19 orang yang digerebek itu, 10 orang diantaranya ditetapkan jadi tersangka. Sebelumnya mereka (pelaku-red) melalukan komunikasi melalui group Whastapp bernama “UBRUGAN” untuk menentukan nilai taruhan serta lokasi judi.

Sementara itu dipaparkan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan, “Setelah didalami ada sepuluh orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti melakukan judi. Sementara sembilan lagi hanya sebagai penonton” ucap Tarigan.

Lebih dijelaskan Siswo, Modus pelaku dengan sistem kompetisi penuh. Pesertanya maksimal lima orang masing maisng mengadu kemiri miliknya dengan taruhan seratus ribu. Pemenang terakhir akan mendapatkan uang lima ratus ribu rupiah dipotong fee oleh penyelenggara sebesar tiga puluh persen.

Selain itu, modus judi pelaku dengan sistem samping dengan istilah ‘pinggiran’. Pelaku ini tidak memiliki kemiri hanya turut taruhan setiap adu kemiri digelar dengan memasag uang 50 ribu hingga 100 ribu rupiah.

“10 orang yang ditetapkan tersangka memiliki peran berbeda beda. Tiga pelaku sebagai penyelenggara, Lima orang  peserta yang ikut taruhan dalam model kompetisi dan Dua orang bermain taruhan pinggiran. Kita bagi menjadi tiga peran, masing masing taruhan seratus ribu dan setor 30 persenya ke penyelenggara judi” tambah Siswo.

Kesepuluh pelaku judi, terang dia, antaralain Erisandi (32) warga Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja, Roni (36) warga Desa Tanjungjaya Kecamatan Mangunreja, Herdiansyah (24) warga Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja, Muhammad Radia (34) warga Desa Tanjungjaya Kecamatan Tanjungjaya, Presa (35) warga Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja, Hilman (29) warga Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja.  Kemudian, Arif (26) warga Desa/Kecamatan Mangunreja, Ase Sopyan (36) warga Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja,  Muhammad Iqbal (27) warga Desa Singasari Kecamatan Singaparna, dan Asep Iwan (27) warga Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja,” terang dia. 

Adapun barang bukti yang diamankan, masih disampaikan AKP Siswo Tarigan, antaralain satu set perangkat adu muncang, satu buah pentungan pemukul bahan kayu, satu buah pentungan pemukul berbahan besi, puluhan butir muncang adu kemiri hitam. Kemudian, uang pecahan Rp 100.000 tiga lembar, uang pecahan Rp 50.000 empat lembar, uang pecahan Rp 10.000 tiga lembar, enam unit sepeda motor. Para pelaku diancam pasal perjudian 303 selama 10 tahun pidana penjara. (*/Willy)

Tags: Adu MuncangDigrebek polisi
Previous Post

Emil Lepas Petugas Pos & Ojol Pengantar Bantuan Sembako Bagi Warga Terdampak Covid-19 di Sumedang

Next Post

Peduli Cegah Covid-19, Insan Pendidikan Kecamatan Indihiang Bagikan Seribu Masker

Next Post
Peduli Cegah Covid-19, Insan Pendidikan Kecamatan Indihiang Bagikan Seribu Masker

Peduli Cegah Covid-19, Insan Pendidikan Kecamatan Indihiang Bagikan Seribu Masker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis
Hukum

Oknum Kades Berprestasi di Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Diduga Kuat Tersandung Hukum Pungli Banprov di Ciamis

by Admin1
16 April 2026
0

"Jaringan Pengutip Dana Banprov Bagi Desa Berprestasi di Jabar Terindikasi Terorganisir, APH Akan Kembang Lanjut" Tasikmalaya, Duta Priangan - Perkembangan...

Read more
Ajang Talenta Siswa SD Tingkat Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya Tahun 2026, Dimulai

Ajang Talenta Siswa SD Tingkat Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya Tahun 2026, Dimulai

2 April 2026
MKKS SLB Kabupaten Ciamis Sukses Gelar FLS3N Tahun 2026

MKKS SLB Kabupaten Ciamis Sukses Gelar FLS3N Tahun 2026

15 April 2026
Bupati Karawang: “Guru Jangan Takut Ungkap Kecurangan Distribusi MBG”

Bupati Karawang: “Guru Jangan Takut Ungkap Kecurangan Distribusi MBG”

2 April 2026
Puncak Peringatan 19 Tahun Laskar NKRI Akan Dimeriahkan Oleh Wayang Golek Putra Giri Harja 3

Puncak Peringatan 19 Tahun Laskar NKRI Akan Dimeriahkan Oleh Wayang Golek Putra Giri Harja 3

2 April 2026
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In