Tasikmalaya, Duta Priangan – Sempat terjadi kejar-kejaran antara yang berwajib terhadap sembilan belas orang terduga tengah berjudi adu ‘Muncang’ (Buah Kemiri-red) di Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Senin siang (20/04/2020).
Aksi pengejaran polisi tersebut membuahkan hasil karena diantara pelaku banyak yang terpojok masuk gang sempit. Dan dari penggerebekan judi adu muncang itu selain menangkap para pelaku polisi juga mengamankan ratusan biji kemiri, uang tunai pecahan 100 ribu dan 50 ribu rupiah, HP, Sepeda motor serta alat judi kemiri.
“Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan, kami berhasil menggerebek aktivitas perjudian dilokasi garasi rumah milik salah seorang warga di Kampung Panyeuradan RT 03 RW 05 Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja yang disulap jadi tempat judi adu biji muncang (Kemiri-red). 19 orang berhasil kita gelandang ke Mako untuk kepentingan pemeriksaan. Mereka ini melakukan perjudian ditengah situasi pandemi corona yang sangat memprihatinkan,” ucap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendri Lesmana, SH setelah pihak Reskrim berhasil memeriksa hasil penggerebekan perjudian adu muncang dimaksud.
Hasil pendalaman dari 19 orang yang digerebek itu, 10 orang diantaranya ditetapkan jadi tersangka. Sebelumnya mereka (pelaku-red) melalukan komunikasi melalui group Whastapp bernama “UBRUGAN” untuk menentukan nilai taruhan serta lokasi judi.
Sementara itu dipaparkan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan, “Setelah didalami ada sepuluh orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti melakukan judi. Sementara sembilan lagi hanya sebagai penonton” ucap Tarigan.
Lebih dijelaskan Siswo, Modus pelaku dengan sistem kompetisi penuh. Pesertanya maksimal lima orang masing maisng mengadu kemiri miliknya dengan taruhan seratus ribu. Pemenang terakhir akan mendapatkan uang lima ratus ribu rupiah dipotong fee oleh penyelenggara sebesar tiga puluh persen.
Selain itu, modus judi pelaku dengan sistem samping dengan istilah ‘pinggiran’. Pelaku ini tidak memiliki kemiri hanya turut taruhan setiap adu kemiri digelar dengan memasag uang 50 ribu hingga 100 ribu rupiah.
“10 orang yang ditetapkan tersangka memiliki peran berbeda beda. Tiga pelaku sebagai penyelenggara, Lima orang peserta yang ikut taruhan dalam model kompetisi dan Dua orang bermain taruhan pinggiran. Kita bagi menjadi tiga peran, masing masing taruhan seratus ribu dan setor 30 persenya ke penyelenggara judi” tambah Siswo.
Kesepuluh pelaku judi, terang dia, antaralain Erisandi (32) warga Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja, Roni (36) warga Desa Tanjungjaya Kecamatan Mangunreja, Herdiansyah (24) warga Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja, Muhammad Radia (34) warga Desa Tanjungjaya Kecamatan Tanjungjaya, Presa (35) warga Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja, Hilman (29) warga Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja. Kemudian, Arif (26) warga Desa/Kecamatan Mangunreja, Ase Sopyan (36) warga Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja, Muhammad Iqbal (27) warga Desa Singasari Kecamatan Singaparna, dan Asep Iwan (27) warga Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja,” terang dia.
Adapun barang bukti yang diamankan, masih disampaikan AKP Siswo Tarigan, antaralain satu set perangkat adu muncang, satu buah pentungan pemukul bahan kayu, satu buah pentungan pemukul berbahan besi, puluhan butir muncang adu kemiri hitam. Kemudian, uang pecahan Rp 100.000 tiga lembar, uang pecahan Rp 50.000 empat lembar, uang pecahan Rp 10.000 tiga lembar, enam unit sepeda motor. Para pelaku diancam pasal perjudian 303 selama 10 tahun pidana penjara. (*/Willy)