• Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Minggu, September 20, 2026
  • Login
Duta Priangan
Advertisement
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Duta Priangan
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita
No Result
View All Result
Penggerak Otonomi Daerah
No Result
View All Result
Home Ragam Berita

Kantor Bersama Samsat Soreang Dipenuhi Wajib Pajak

myadmin by myadmin
4 Februari 2019
in Ragam Berita
0
Kantor Bersama Samsat Soreang Dipenuhi Wajib Pajak
522
SHARES
988
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bandung, Duta Priangan – Kantor bersama samsat soreang yg terletak di jl. Gading tutuka Kabupaten Bandung hari senin (4/02/19) ramai didatangi wajib pajak yang berantusias membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sebelum hari libur nasional imlek.

Ujar salah seorang warga soreang sandi (41) “saya membayar pajak pada hari ini karena bertepatan besok hari raya imlek karena saya takut dikenakan denda PKB sehubungan dengan tanggal jatuh tempo yang tertera di STNK saya tanggal (5/02/19) pungkasnya.

Sehubungan dengan hari libur nasional dalam rangka tahun baru imlek 2570 kongzili bagi umat budha yang jatuh pada hari selasa (5/02/19) pelayanan KB samsat soreang, Kabupaten Bandung ditutup pada hari besar keagamaan ini .

Pelayanan di KB samsat soreang akan kembali dibuka normal pada keesokan harinya, yaitu hari rabu (6/02/19) seperti biasanya yang mana untuk jadwal pelayanan pada hari senin sampai kamis dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB, Dan untuk hari jum’at pukul 08.00-11.00 WIB sementara untuk hari sabtu pelayanan setengah hari mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Untuk itu perlu diketahui secara bersama khususnya bagi masyarakat pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak kendaraannya agar segera di urus atau dibayarkan sebelum masa berlakunya habis pada tanggal hari libur tersebut. (AgKris)

Tags: Kabupaten bandungKantor samsat soreangSamsat kabupaten bandungWajib pajak kendaraan bermotor
Previous Post

Curah Hujan Tinggi, BPBD Kabupaten Tasikmalaya Imbau Warga Waspadai Potensi Longsor

Next Post

PEMBUKAAN AKSIOMA TINGKAT KABUPATEN PANGANDARAN

Next Post
PEMBUKAAN AKSIOMA TINGKAT KABUPATEN PANGANDARAN

PEMBUKAAN AKSIOMA TINGKAT KABUPATEN PANGANDARAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Berita Populer

Cemas-cemas Harap Hantui ASN P3K Guru/Tendik Paruh Waktu
Sosok Kita

Cemas-cemas Harap Hantui ASN P3K Guru/Tendik Paruh Waktu

by Admin1
10 September 2026
0

Ketua PGRI Kota Tasikmalaya, H. Cecep Susilawan, S.Pd., M.M

Read more
KDM Birat Saat Diminta Tanda Tangan Oleh Demonstran Karawang

KDM Birat Saat Diminta Tanda Tangan Oleh Demonstran Karawang

15 September 2026
PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya Harus Menjadi Spirit Berdirinya PDAM Kota Tasikmalaya

PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya Harus Menjadi Spirit Berdirinya PDAM Kota Tasikmalaya

28 Agustus 2026
Secara Resmi Kadisdik Kota Tasikmalaya Serahkan Surat Ijin Memimpin Kepada 76 Kepala SMP Swasta

Secara Resmi Kadisdik Kota Tasikmalaya Serahkan Surat Ijin Memimpin Kepada 76 Kepala SMP Swasta

15 September 2026
Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-76 Tingkat Kecamatan Cineam Tasikmalaya Berjalan Khidmat

Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-76 Tingkat Kecamatan Cineam Tasikmalaya Berjalan Khidmat

17 Agustus 2021
  • Redaksi Box
  • Tentang Kami
  • Pedoman Jurnalistik
Hotline: 0853-2330-0808 (PIMUM)

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosial Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Otonomi Daerah
  • Ragam Berita

© 2019 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegthem by YMProject.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In