“Dirut PTJU Akan Dipolisikan Bila Cek Kosong Hingga Jatuh Tempo”
Tasikmalaya, Duta Priangan – Adalah program kegiatan rehabilitasi/renovasi gedung Puskesmas Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya senilai 3,2 miliar lebih dengan SPK No: 027/4315/DKPP/2020 itu pengerjaannya hingga berita ini dilansir diperkirakan baru mencapai 20 persen dan menurut berbagai sumber pihak PTJU selaku pelaksana sudah menghentikan aktivitasnya.
Melihat kondisi demikian sudah barang tentu membuat terperanjat pihak-pihak terkait terutama pihak penyuplay material proyek rehabilitasi gedung Puskesmas yang didanai DAK Tahun Anggaran 2020 melalui Dinas Kesehatan dan Pengendalian Kabupaten Tasikmalaya tersebut, diantaranya Toko Besi dan Bangunan (TB) Riki Putra yang telah mengancam akan mempolisikan pihak PT. Jembar Utama selaku rekanan pelaksana proyek yang diduga kuat mangkrak ditengah jalan akibat terlilit utang piutang. Hal demikian persis dikeluhkan pemilik perusahaan Toko Besi dan Bangunan Riki Putra, Dadi kepada Duta Priangan saat ditemui di tempat kerjanya.
“Melihat kondisi proyek rehab gedung Puskesmas Cikatomas ini kami selaku salah satu penyuplai material merasa khawatir, jangan-jangan ada yang ngak beres nih,” ujar Dadi.
lanjutnya, “Dalam catatan kami, PTJU masih punya utang atas pengambilan matrial alat bangunan sebesar 240 juta. Sedang pembayaran sebelumnya kami pernah menerima cek biliyet atau cek mundur yang jatuh temponya pada tanggal 26 Oktober mendatang, pada hal tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur cuti bersama. Kami pun telah memastikan cek mundur yang kami terima ini, dan memang cek dimaksud masih kosong dan andai kata sampai tanggal jatuh temponya cek tersebut masih kosong, maka kami akan lapor kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Dadi.
Hal senada dikatakan salah seorang pekerja bangunan yang enggan dikorankan namanya itu ikut menerangkan seputar kondisi terhentinya proyek rehab Puskesmas dimasud bahwa dirinya juga pekerja lainnya pun berhenti bekerja dan siap kembali bekerja asal tunggakan upah kerja yang belum dibayar oleh pihak pemborong dilunasi. Terus terang dua minggu terakhir ini upah kami belum dibayar oleh pihak PTJU, belum lagi termasuk pengerjaan bekisting hingga mencapai sekitar 75 jutaan itu pun belum ada kejelasan kapan mau dibayar,” terang sumber.
Menanggapi hal tersebut awak media Duta Priangan mencoba mengkomfirmasi Dirut PTJU, namun hingga berita ini dilansir, upaya tersebut tidak berhasil terlebih pihak direksi PT dimaksud katanya berkantor di Tangerang.
Adapun terkonfirmasi dengan pihak pelaksana lapangan yang ada dilokasi pekerjaan dia membenarkan bahwa kegiatan pekerjaan dihentikan oleh pihak PT karena memang tidak ada biaya untuk operasional, bahkan dia mengakui pihak PT memang belum bisa membayar upah pekerja.
Sementara itu, Gia selaku pengawas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya turut menjelaskan atas mangkraknya pekerjaan tersebut dikarnakan pihak PT tersandung kendala dipersiapan, sehingga mengakibatkan terjadi penghentian pengerjaan.
Lebih lanjut Gia mengatakan, “Mestinya pihak pelaksana segera melanjutkan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Kalau permasalahan ini berlarut sehingga mengakibatkan pekerjaan tidak rampung, maka pihak dinas akan memberikan sanksi sebagaimana termaktub dalam kontrak. Dan pihak dinas akan bertindak sebagaimana aturan yang berlaku.” pungkas Gia. (Jagur/Lu)