Tasikmalaya, Duta Priangan – Perjuangan Eks Karyawan PT. Wiracakra belum kunjung usai kendati penebangan aset pohon diatas tanah negara eks HGU Sertifikat No.5 telah selesai dibayarkan namun masih menyisakan kewajiban perusahaan yang belum tuntas.
Rabu (21/10/2020) akhirnya eks Karyawan PT Wiriacakra tersebut menggelar aksi dengan menyegel bangunan perusahaan Serifikat No.5 sebagai jaminan tanggungan hutang hutang Perusahaan.
Engkus Ketua PUK KSPSI Wiriacakra menyampaikan, “Datangnya surat dari Dirut PT. Wiracakra, dengan perintah mengosongkan bangunan mess dan lahan garapan tanah negara eks HGU Sertifikat No.5 memantik kemarahan eks karyawan yang nyata-nyata tertuang dalam surat perjanjian antara perusahaan dan Forum Gunung Pangajar yang mewaili pihak eks karyawan dan mengklaim sepihak seolah kewajiban perusahaan hampir selesai padahal kenyataanya jauh dari kata selesai sesuai kesepakatan musayawarah 17 Juli 2019.
“Bangunan ini kami segel sebagi tangungan hutang yang seharusnya negara yang meberikan segel berdasarkan PP NO.40 Tahuh 1996 dan Permen No.7 Tahun 2017 karena HGU-nya telah hapus per 31 Desember 2017, namun karena intansi negara yang di maksud tak gergeming maka kami rakyat yang bertindak,” ujar Engkus.
Dan berikut adalah sembilan tuntutan aksi PUK KSPSI Wiriacakra dan Serikat Petani Gunung Pangajar (SPGP) :
1. PUK KSPSI Wiriacakra Menuntut perusahaan PT.Wiriacakra kebun kahuripan mengeluarkan SK PHK Masal kepada eks karyawan yang masih di gantung sesuai hasil musyawarah mupakat pada 17 Juli 2019;
2. PUK KSPSI wiriacakra Menuntut perusahaan melakukan pelepasan aset bangunan di sertifikat no.5 guna pembayaran pesangon dan kewajiban perusahaan lainya kepada eks karyawan sesuai UU No.13 Tahun 2003;
3. PUK KSPSI Wiriacakra Memohon kepada Forum Gunung Pangajar (FGP) dengan berdasar serat kuasa eks karyawan untuk tetap menduduki Mess Perusahaan sebagai jaminan kewajiban perusahaan sebelum semua kewajibannya diselesaikan secara tuntas sesuai surat perjanjian 17 Juli 2020;
4. PUK KSPSI Wiracakra Memohon kepada Serikat Petani Gunung Pangajar (SPGP) tetap menguasai lahan garapan Eks HGU sebagai jaminan kewajiban perusahaan sesuai isi surat perjanjian 17 Juli 2020;
5. PUK KSPSI Wiriacakra Menuntut perusahaan menyerahkan seluruh aset di sertifikat No.5 guna penyelesaian pembayaran pesangon dan kewajiban perusahaan lainnya kepada eks karyawan sesuai UU No.13 Tahun 2003
6. PUK KSPSI wiracakra Menuntut Polres Tasikmalaya Kota mempercepat proses hukum atas laporan KSPSI wiracakra atas dugaan pengupahan dibawah ketentuan upah minimum dari tahun 2015 s/d 2019 sesuai UU No.13 Tahun 2003.
7. PUK KSPSI dan SPGP, GP Ansor Cineam Karangjaya, KNPI Cineam Karangjaya IPNU Cineam - Karangjaya, Pemuda Pancasila Karangjaya dan semua elemen pergerakan Pangajar menuntut Polres Tasikmalaya Kota segera mengeluarkan SP3 atas fitnah perusahaan kepada Forum Gunung Pangajar dengan tuduhan pengrusakan mess dan penguasaan aset perusaahan karena tidak cukup bukti.
8. SPGP (Serikat Petani Gunung Pangajar) Menuntut Pemda/Bupati Segera menetapkan Penunjukan lokasi objek tanah leandriform di sertifikat Eks HGU No.5 sesuai permen No.7 Tahun 2017
9. Dengan dikeluarkanya surat perintah penertiban eks HGU sertifikat No.1 dari Pemda Kab.Tasikmalaya Serikat Petani Gunung Pangajar (SPGP) Menuntut BPN segera menertibkan dugaan pelanggaran HGU di sertifikat No.1 sesuai Perpres No.48 Tahun 2020 dengan berkordinasi bersama APH. (Abi)