Tasikmalaya, Duta Priangan – Dugaan adanya penyulapan realisasi program Dana Desa (DD) menjadi sebuah gerakan swadaya masyarakat atas peningkatan jalan di Dusun Mekarwangi Desa Pangliaran Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya, itu kini kian santer dibicarakan berbagai kalangan.
Berita Terkait: https://dutapriangan.co.id/diduga-sulap-dana-desa-kades-pangliaran-pancatengah-siap-hadapi-apapun-konsekwensinya/
Salah satu elemen masyarakat yang mengatasnamakan WGAB Kabupaten Tasikmalaya pun kembali angkat bicara menyentil perbuatan nekad sang kepala desa atas statmentnya yang disampaikan kepada awak media salah satunya menjelaskan bahwa pekerjaan alokasi DD dibawah tanggung jawabnya untuk Pengkerasan Jalan Mekarwangi-Cibuniasih Desa Pangliaran Kecamatan Pancatengah Tasikmalaya tersebut diakuinya belum tuntas dengan alasan eksistensi dia selaku Kepala Desa Pangliaran kala itu (2018) habis masa baktinya. Demikian hal itu dikatakan Ketua WGAB Kabupaten Tasikmalaya Lulu Rahmat saat ditemui Duta Priangan
“Lalu bagaimana cara menuangkan laporan pertanggungan jawaban seorang kepala desa kepada pihak pemerintah atas penggunaan DD yang dia nyatakan sendiri baru dibelikan material sebagian, dan lanjutan pengerasan pekerjaannya (pembilasan jalan-red) itu ditangguhkan karena masa bakti kepemimpinannya selaku Kades habis, akan seperti apa laporan pertanggung jawabannya, itu yang akan kami telusuri,” papar Ketua WGAB Kabupaten Tasikmalaya.
Masih diungkapkan Lulu, “Atas fakta dan data yang ada jelas disamping tidak sesuainya spek sebagaimana yang tertuang dalam batu prasasti peresmian realisasi dana desa pengkerasan jalan Mekarwangi-Cibuniasih bersumber APBN Tahun 2018 warga setempat jelas mengaku bahwa mereka bergotong royong dalam meningkatkan jalannnya itu dan warga masyarakat pula yang secara urunan mengadakan batu sebagai bahan material pengkerasan jalan tersebut. Lalu dimana dana realisasi program kegiatan sebagaiman tertera dalam batu prasasti yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Desa Pangliaran tersebut?,” tanyanya.
“WGAB juga akan menggunakan hak bertanya sebagai element masyarakat kepada pihak dinas, instansi terkait, juga tim Monev hasil pembangunan Desa Pangliaran dimaksud. Kami hanya ingin tau bagaimana bentuk laporan pertanggung jawaban realisasi program DD yang bentukan dan kenyataannya seperti ini. Pihak aparatur harus terang benderang membuka persoalan ini dan jelas harus ada funishment bila terbukti ada penyelewengan, agar hal ini menjadi pembelajaran bagi pihak lain, dan menjadi efek jera bagi yang bersangkutan atau bagi mereka yang ada dalam lingkaran persoalan terkait.” pungkas Lulu. (Nana/Reno)