H. Iyep Kadar Solihat, Drs.,M.M: “Pengawas Sekolah Harus Satu Pemahaman Dalam Membina Sekolah Dimasa Pandemi Jelang Kebiasaan baru “
Tasikmalaya, Duta Priangan – Pengawas Sekolah sebagai salah satu penggerak di satuan pendidikan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah dan juga turut memberikan pengaruh yang besar pada peningkatan mutu pendidikan, untuk itu perlu terus menerus ditingkatkan kompetensinya sesuai tuntutan Permendikbud No 12 Tahun 2007 tentang ‘Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah’.
![](https://dutapriangan.co.id/wp-content/uploads/2021/10/IMG_20211007_131310.jpg)
Memasuki era normal baru (New normal-red), selain diharapkan pengawas sekolah tetap sehat dengan ikhtiar tidak kendor melaksanakan Prokes Covid-19 (3M-red) juga tetap menjaga sinergitas dengan kepala sekolah dan guru untuk menghadapi berbagai tantangan penyelenggaraan pelayanan pendidikan dimasa pendemi. Terdorong motivasi tersebut pula secara mandiri Koordinator Pengawas (Korwas) bekerjasama dengan MKPS SMP, KKPS SD dan KKPS TK, belum lama ini usai menggelar worksop dalam upaya peningkatan kompetensi pengawas sekolah dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya atau boleh disebut Bimlat Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah dengan pokus materi Pendampingan Penyusunan RKS (RKJM dan RKT) berbasis SPMI ,PKG/PKKS, Asesmen Nasional, Leterasi, Supervisi Akademik dan Manajerial dan secara umum menyangkut penguatan tufoksi pengawas sekolah di era new normal, dengan nara sumber dari pengawas sekolah senior semua jenjang yang kompeten dibidang bahasannya.
Menurut salah satu tutor (Penyampai materi-red) Bimlat dimaksud, Drs. Iyep Kadar Solihat, M.M dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa, Pengawas sekolah harus selalu berupaya meningkatkan kompetensi, kreativitas dan inovasinya dalam kapasitas menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur Permendikbud RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang ‘Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah’.
“Kami juga memberikan pendalaman materi seputar tufoksi pengawas sekolah sebagaimana diatur pula oleh Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Bab II Pasal 5 yang menyatakan bahwa tugas pokok Pengawas Sekolah yakni melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Delapan Standar Nasional Pendidikan, Penilaian, Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru, Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan,dan Pelaksanaan Tugas Kepengawasan di Daerah Khusus. Pemantauan Delapan Standar Nasional Pendidikan sesegera mungkin disesuaikan dengan model baru akreditasi yang dikenal dengan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020” ujar H. Iyep kepada Duta Priangan. (AA)